• Login
  • Register
Senin, 12 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkembangan Maqashid Syari’ah dalam Pandangan Jasser Audah

Jasser menyampaikan bahwa kini konsep perlindungan harta (hifzh al-mal) mencakup pengembangan ekonomi secara adil, perwujudan kesejahteraan masyarakat, dan segala bentuk bantuan-bantuan sosial.

Redaksi Redaksi
18/10/2022
in Hikmah
0
Jasser

Jasser

459
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama kontemporer, Jasser Audah mentransformasikan konsep hifzh al-‘aql (perlindungan akal) yang awalnya dipopulerkan untuk kasus pelarangan minuman keras, sekarang sudah dikembangkan dengan memasukkan segala bentuk pendidikan, dan penelitian.

Kemudian, pengembangan metode berpikir ilmiah, mengikis mentalitas taklid, bahkan termasuk untuk menghalangi keluarnya tenaga ahli nasional ke luar negeri.

Selain hifzh al-‘aql, Jasser Audah juga mentransformasikan perlindungan jiwa dan kehormatan (hifzh al-nafs dan hifzh al-rdh). Kedua konsep yang awalnya hanya untuk kasus pelarangan pembunuhan dan tuduhan berzina kepada orang lain (gadzaf).

Namun sekarang telah mencakup sebagai perlindungan harkat dan martabat manusia, bahkan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Begitupun perlindungan agama (hifzh al-din) yang mencakup perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca Juga:

Ayat-ayat Al-Qur’an yang Menjelaskan Proses Perkembangan Janin dan Awal Kehidupan Manusia

Aborsi dalam Pandangan Islam

Aborsi dalam Pandangan Katolik

Aborsi dalam Pandangan Agama Yahudi

Lalu, Jasser menyampaikan bahwa kini konsep perlindungan harta (hifzh al-mal) mencakup pengembangan ekonomi secara adil, perwujudan kesejahteraan masyarakat, dan segala bentuk bantuan-bantuan sosial.

Lebih lanjut, Audah juga mengusulkan pengembangan sumber daya manusia, yang bentuk konkretnya ada pada Indeks Pengembangan Manusia (IPM) yang diadopsi PBB. Ini menjadi komponen dalam perumusan kerangka maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam kontemporer.

Di antaranya tentang kecukupan gizi, harapan hidup, akses pada air bersih, peluang kerja, standar hidup. Kemudian, kemampuan baca tulis, dan keikut sertaan dalam pendidikan.

Kemudian, tata kelola ketenagakerjaan, partisipasi politik warga, dan kesetaraan gender.

Poin-poin ini seharusnya masuk dalam rumusan kerangka maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam yang berlaku dalam kehidupan kita saat sekarang ini.

Sebagaimana Jasser Audah tawarkan dengan menelusuri berbagai tawaran ulama klasik dan kontemporer. Selain hifzh al-nasl seperti di atas, empat dari kelima prinsip universal (al-kulliyyat al-khams) juga mengalami perkembangan. (Rul)

Tags: Jasser AudahMaqashid SyariahpandanganPerkembangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Islam

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

11 Mei 2025
Menyusui

Menyusui adalah Pekerjaan Mulia

10 Mei 2025
Bekerja adalah

Bekerja adalah Ibadah

10 Mei 2025
Mengapa Bekerja

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

10 Mei 2025
perempuan di ruang domestik

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

9 Mei 2025
PRT

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

9 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pekerja Rumah Tangga

    Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Cinta bagi Arivia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan
  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?
  • Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga
  • Tidak Ada Cinta bagi Arivia
  • Menyusui adalah Pekerjaan Mulia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version