• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pemerkosaan dalam Pernikahan

Imam Nakhai Imam Nakhai
01/10/2022
in Keluarga
0
Perkawinan, Perkosaan

Ilustrasi: pixabay[dot]com

27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hari hari ini, sebagai dampak dari RUU-PKS yang masih ditunda pembahasannya oleh DPR, perbincangan marrital rape (perkosaan dalam perkawinan) terus terjadi sesekali disertai meme meme dan joke joke sindiran. Lantas apakah ada pemerkosaan dalam pernikahan?

Saya menduga, sahabat sahabat yang mempermasalahkannya, belum memahami konsep “as shihhah wa al-butlan” dan konsep “al-halal wa al-haram” di sisi lain. Sebagian orang memahami, jika perilaku sudah diyatakan “sah-shahih” maka pasti halal, dan yang diyatakan “batal” pasti haram.

Padahal, belum tentu begitu. Seakan jika sudah sah sebagai suami istri maka apa saja, termasuk hubungan seksual menjadi halal. Ini pandangan yang salah.

Sah dan batal itu terkait dengan syarat dan rukun. Sebab itu, ulama seringkali berbeda apakah suatu prilaku sah atau batal karena perbedaan menentukan syarat dan rukun. Sedang halal haram itu terkait dengan dampak prilaku itu, apakah mafsadah (keburukan) atau maslahah (kebaikan). Jika prilaku mengandung mafsadah maka haram, dan jika mengandung maslahah maka halal.

Maka, ada prilaku yang sah-shahih, karena telah memenuhi syarat dan rukun, tetapi ia bisa haram karena mengandung mafsadah. Melakukan hubungan seks dengan istri adalah sah, karena terpenuhi syarat sebagai hubungan yang sah, tetapi bisa haram jika memberi dampak mafsadah.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Bersenggama dengan istri ketika haid, ketika sakit, atau udzur syar’i lainnya adalah sah, dan pasti bukan zina, tetapi ia haram karena berdampak mafsadah. Hubungan suami istri adalah sah, tetapi jika dipaksakan, apalagi dengan cara kekerasan, maka ia haram, karena berdampak mafsadah.

Jadi jelas ya. Jangan dikaburkan lagi. Jika RUU P-KS mengusulkan menghukum kekerasan seksual dalam perkawinan, bukan berarti menganggapnya sebagai zina, tetapi perbuatan sah yang berdampak mafsadah.

Lalu bagaimana seharusnya hubungan seks dilakukan ? Hak dan kewajiban siapa. Secara sederhana al-Qur’an mengajarkan bahwa hubungan seks adalah hak dan kewajiban suami istri. Itulah makna ayat yang sangat agung “hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna”- istri istri itu adalah pakaianmu-dan jangan lupa-bahwa kalian wahai para suami adalah pakaian istri.

Masih kurang jelas bagaimana perumpamaan al-Qur’an? Jelas bukan? Bukankah al Qur’an mengajarkan kesalingan, khususnya dalam hubungan seksual.

Demikian terkait pemerkosaan dalam pernikahan? Semoga bermanfaat. []

Tags: Kekerasan seksual
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID