• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pemerkosaan dalam Pernikahan

Imam Nakhai Imam Nakhai
01/10/2022
in Keluarga
0
Perkawinan, Perkosaan

Ilustrasi: pixabay[dot]com

23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hari hari ini, sebagai dampak dari RUU-PKS yang masih ditunda pembahasannya oleh DPR, perbincangan marrital rape (perkosaan dalam perkawinan) terus terjadi sesekali disertai meme meme dan joke joke sindiran. Lantas apakah ada pemerkosaan dalam pernikahan?

Saya menduga, sahabat sahabat yang mempermasalahkannya, belum memahami konsep “as shihhah wa al-butlan” dan konsep “al-halal wa al-haram” di sisi lain. Sebagian orang memahami, jika perilaku sudah diyatakan “sah-shahih” maka pasti halal, dan yang diyatakan “batal” pasti haram.

Padahal, belum tentu begitu. Seakan jika sudah sah sebagai suami istri maka apa saja, termasuk hubungan seksual menjadi halal. Ini pandangan yang salah.

Sah dan batal itu terkait dengan syarat dan rukun. Sebab itu, ulama seringkali berbeda apakah suatu prilaku sah atau batal karena perbedaan menentukan syarat dan rukun. Sedang halal haram itu terkait dengan dampak prilaku itu, apakah mafsadah (keburukan) atau maslahah (kebaikan). Jika prilaku mengandung mafsadah maka haram, dan jika mengandung maslahah maka halal.

Maka, ada prilaku yang sah-shahih, karena telah memenuhi syarat dan rukun, tetapi ia bisa haram karena mengandung mafsadah. Melakukan hubungan seks dengan istri adalah sah, karena terpenuhi syarat sebagai hubungan yang sah, tetapi bisa haram jika memberi dampak mafsadah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan
  • Emak, Ijah tak Ingin Menikah
  • Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual
  • Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Baca Juga:

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

Emak, Ijah tak Ingin Menikah

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Bersenggama dengan istri ketika haid, ketika sakit, atau udzur syar’i lainnya adalah sah, dan pasti bukan zina, tetapi ia haram karena berdampak mafsadah. Hubungan suami istri adalah sah, tetapi jika dipaksakan, apalagi dengan cara kekerasan, maka ia haram, karena berdampak mafsadah.

Jadi jelas ya. Jangan dikaburkan lagi. Jika RUU P-KS mengusulkan menghukum kekerasan seksual dalam perkawinan, bukan berarti menganggapnya sebagai zina, tetapi perbuatan sah yang berdampak mafsadah.

Lalu bagaimana seharusnya hubungan seks dilakukan ? Hak dan kewajiban siapa. Secara sederhana al-Qur’an mengajarkan bahwa hubungan seks adalah hak dan kewajiban suami istri. Itulah makna ayat yang sangat agung “hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna”- istri istri itu adalah pakaianmu-dan jangan lupa-bahwa kalian wahai para suami adalah pakaian istri.

Masih kurang jelas bagaimana perumpamaan al-Qur’an? Jelas bukan? Bukankah al Qur’an mengajarkan kesalingan, khususnya dalam hubungan seksual.

Demikian terkait pemerkosaan dalam pernikahan? Semoga bermanfaat. []

Tags: Kekerasan seksual
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Peran Ayah bagi Anak Perempuan

Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya

2 Februari 2023
Kesehatan Calon Pasangan

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

31 Januari 2023
Makanan Penambah Darah

Makanan Penambah Darah untuk Ibu Hamil Berdasarkan Kearifan Lokal Indonesia

26 Januari 2023
Toxic Parents

Toxic Parents dan Akibatnya pada Pengasuhan Anak

26 Januari 2023
Mandul itu Bukan Salah Perempuan

Mandul itu Bukan Salah Perempuan Semata

25 Januari 2023
Konsep Makruf

Konsep Makruf sebagai Tips Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga

16 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist