• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

Kita tidak pernah mendengar narasi laki-laki dilarang keluar bepergian karena berpotensi untuk melakukan kejahatan terhadap perempuan.

Redaksi Redaksi
17/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perlindungan Perempuan

Perlindungan Perempuan

906
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernyataan ulama fikih, seperti al-Karabisi, al-Qaffal, dan juga Abu Mahasin al-Rayyani, menegaskan tentang logika hukum Islam yang harus selalu menjadi acuan. Pada kasus perjalanan perempuan, logikanya adalah perlindungan dan penyediaan keamanan bagi perempuan.

Pada masa Nabi Muhammad Saw., kabilah-kabilah Arab sering menangkap dan menjadikan perempuan sebagai tawanan, budak seks, diperkosa, dan dibunuh.

Apalagi pada saat terjadi perang secara terbuka, perempuan menjadi sasaran tindak kejahatan. Keadaan seperti ini lumrah terjadi. Pada konteks sosial seperti inilah, kewajiban mahram itu lahir.

Dengan logika hukum ini, bisa kita simpulkan bahwa hukum mahram dalam perjalanan perempuan adalah konsep perlindungan dan pengamanan.

Diwajibkan mahram berupa kerabat dekat laki-laki untuk tugas perlindungan karena memiliki jalinan emosional yang cukup kuat, sehingga pengamanan dan perlindungan bisa diberikan. Kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk terhadap perempuan juga bisa dihindari dengan kehadiran kerabatnya atau mahramnya.

Namun, kemudian pertanyaan muncul, seperti yang diungkapkan Aisyah r.a., bagaimana dengan yang tidak memiliki mahram, mahramnya teramat jauh, atau karena alasan tertentu mahram tidak bisa melakukan perlindungan dan pengamanan?

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Apakah fungsi pengamanan hanya bisa dilakukan oleh mahram saja, sehingga perempuan tetap dilarang keluar bepergian jika tanpa mahram?

Bagaimana dengan kasus-kasus kejahatan yang pelakunya justru kerabat perempuan? Apakah berarti perempuan yang tidak memiliki mahram, atau mahramnya justru tidak mampu melindungi, bahkan mempecundangi, ia dilarang melakukan perjalanan?

Jawabannya tentu tidak. Karena di dalam Islam, siapa pun, termasuk perempuan, memiliki hak untuk melakukan aktivitas positif, termasuk jika harus bepergian. Apalagi kalau bepergian untuk menunaikan kewajiban, misalnya ibadah haji, mencari ilmu, mencari nafkah, dan lainnya.

Perlindungan dan Pengamanan

Dalam hal ini masyarakat harus bersama-sama mewujudkan perlindungan dan pengamanan kepada seluruh warga.

Sungguh naif jika terjadi sesuatu kepada perempuan, kemudian ia yang tidak boleh keluar untuk melakukan aktivitas dengan alasan penjagaan. Misalnya perempuan tidak boleh keluar bepergian tanpa mahram, karena khawatir akan menjadi korban kekerasan. Ini naif.

Namun, pelaku kekerasan, yang notebene laki-laki, tidak dilarang untuk bepergian. Kita tidak pernah mendengar narasi laki-laki dilarang keluar bepergian karena berpotensi untuk melakukan kejahatan terhadap perempuan.

Perlindungan perempuan atau siapa pun yang rentan, tentu saja penting. Namun, bisa kita lakukan dengan banyak cara. Tidak harus dalam wujud kerabat dekat laki-laki yang menemani.

Karena bisa jadi, yang mampu memberikan perlindungan justru adalah perempuan. Dan yang memerlukan perlindungan dan rentan adalah laki-laki.

Kita menyaksikan banyak sekali anak laki-laki yang berangkat ke luar kota untuk belajar di pesantren justru ditemani oleh ibunya, kakak perempuanya, atau kerabat dekatnya yang perempuan. Bisa juga orang lain, bukan kerabat, tetapi memiliki kedekatan dan dipercaya untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan. []

Tags: hukummahramperempuanperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID