Mubadalah.id – Dengan menggunakan perspektif mubadalah, kita semua dapat memastikan bahwa perempuan harus berada dalam kemaslahatan Islam dan terlindungi dari kemungkaran. Bahkan Kerahmatan Islam bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin) adalah termasuk kerahmatan bagi perempuan.
Penyempurnaan akhlak mulia manusia (li utammima makirim al-akhlak) adalah termasuk akhlak manusia pada perempuan. Ketenangan jiwa (sakinah) adalah termasuk ketenangan jiwa perempuan sebagai istri.
Begitu pula larangan Islam atas tindakan kemungkaran adalah termasuk kemungkaran yang hanya menimpa pada perempuan, mencegah keburukan termasuk keburukan yang hanya menimpa perempuan, dan menghilangkan bahaya termasuk bahaya yang hanya menimpa perempuan.
Kemaslahatan dalam konsep-konsep kunci yang enam (al-kulliyat as-sittah) yang menjadi maqashid asy-syari’ah mesti menjangkau pengalaman kemanusiaan khas perempuan. Menjaga agama (hifzh ad-din) adalah termasuk menjaga perempuan untuk tidak mereka rendahkan kualitas agamanya, karena pengalaman reproduksi khasnya.
Menjaga jiwa (hifzh an-nafs) adalah termasuk menjaga perempuan dari kematian akibat melahirkan (marital mortality). Lalu, menjaga akal (hifzh al-‘aql) adalah termasuk mendorong perempuan untuk sekolah setinggi mungkin.
Menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh) adalah termasuk menjaga perempuan dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kemudian, menjaga keturunan (hifzh an-nasl) adalah termasuk menjaga sistem reproduksi perempuan dari setiap tindakan yang membahayakannya. Menjaga harta (hifzh al-mal) adalah termasuk membuka akses perempuan untuk memperoleh dan memiliki harta, dan sebagainya.
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Prinsip dasar perspektif keadilan hakiki adalah tidak menjadikan pihak yang dominan sebagai standar tunggal kemaslahatan pihak lainnya. Dalam relasi laki-laki dan perempuan, perspektif ini berarti tidak menjadikan laki-laki sebagai standar tunggal kemaslahatan perempuan.
Hal ini dilakukan dengan cara memberikan perhatian pada kekhususan perempuan yang setidaknya meliputi dua jenis pengalaman kemanusiaan mereka.
Pertama, pengalaman biologis perempuan, khususnya menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, yang secara sistemik sudah sakit (adza), melelahkan (kurhan) bahkan sakit atau lelah berlipat-lipat (wahnan ‘ala wahnin).
Pengalaman reproduksi khas perempuan ini karena sakit maka tidak boleh dibuat semakin sakit, bahkan sebisa mungkin bisa menjadi semakin nyaman.
Kedua, pengalaman sosial perempuan, khususnya kerentanan sosial mereka untuk mengalami stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda hanya karena menjadi perempuan.
Kerentanan sosial perempuan ini tentu saja tidak adil sehingga mesti dicegah atau diatasi untuk tidak terjadi sama sekali. Jadi, kemaslahatan Islam mesti maslahat pula bagi perempuan, dan indikatornya adalah pengalaman biologisnya tidak semakin sakit dan kerentanan sosialnya tidak terjadi sama sekali.
Demikian pula sebaliknya, mafsadah apalagi mudarat mesti meliputi tindakan apa pun yang menyebabkan pengalaman biologis khas perempuan makin sakit atau mengakibatkan kerentanan sosial perempuan terjadi. []