• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Petaka Tes Keperawanan

Zahra Amin Zahra Amin
18/09/2017
in Aktual
0
Tes Keperawanan

Tes Keperawanan

24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hakim Binsar M Gultom mengusulkan dalam bukunya ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim’, agar dilakukan tes keperawanan bagi calon penganten perempuan. Dan tes keperjakaan bagi calon pengantin lelaki. Tindakan itu menurut Hakim Binsar sebagai upaya preventif dan represif dari pemerintah untuk menanggulangi maraknya perceraian.

Di antara penyebab perpecahan dalam rumah tangga, menurutnya, karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa, perempuan sudah hamil terlebih dahulu. Sehingga tes keperawanan sebelum menikah jadi niscaya. Tetapi menurut saya, logika Hakim Binsar ini bak “Jaka Sambung bawa golok”. Alias “gak nyambung bok“.

Menurut catatan Komnas Perempuan, perceraian lebih banyak karena persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Isu perawan atau tidak bagi perempuan, juga perjaka atau tidak bagi laki-laki, sama sekali tidak muncul. Tidak hanya perempuan, bagi Hakim Binsar, laki-laki juga harus di-tes keperjakaannya.

Menurut Hakim Binsar, dunia kedokteran yang sudah semakin maju seharusnya bisa menciptakan teknologi, tidak hanya untuk perempuan, tetapi juga untuk mengetahui seorang lelaki masih perjaka atau tidak. Karena dunia kedokteran bisa menguji apakah keperjakaan seorang lelaki hilang sebab berhubungan badan dengan perempuan atau alasan sering melakukan onani.

Tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri memandang bahwa tes keperawanan atau keperjakaan terhadap calon pengantn perempuan dan lelaki sangat tidak manusiawi, karena pernikahan merupakan hal yang sakral, sehingga negara tidak punya hak mengatur masalah yang sakral itu dan terlalu masuk ke kepentingan individu. IDI menganggap tes keperawanan dan keperjakaan harus berada pada wilayah kewenangan individu masing-masing.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
    •  Lalu perlukah tes keperawanan dan keperjakaan bagi calon pengantin?

Baca Juga:

Mengaitkan problem keperawanan dan keperjakaan dengan perceraian tidaklah tepat. Karena banyak orang sudah tahu, keperawanan dan keperjakaan bisa hilang karena berbagai hal, tidak melulu hubungan intim sebelum nikah. Bisa olahraga, cedera akibat aktifitas seksual mandiri, atau karena kekerasan seksual pihak lain.

Bagi mereka yang menjadi korban kekerasan, tes keperawanan bisa justru menjadi kekerasan berikutnya. Hal ini juga sama dengan melimpahkan kesalahan soal keperawanan keperjakaan pada korban, bukan pada pelaku tindak kekerasan seksual. Sikap Hakim Binsar itu, dengan demikian, menambah daftar panjang diskriminasi dan kekerasan.

Secara prinsip, jika tes ini dipaksakan negara kepada seluruh warga, ia bisa jadi tindakan kekerasan negara yang tidak menghasilkan manfaat sama sekali bagi warga. Dalam konteks sosial yang masih patriarki, ia juga pasti akan menyasar pada perempuan secara represif dan diskriminatif ketimbang pada laki-laki. Sebagaimana penerapan KB pada masa orde baru yang lebih menyasar perempuan.

 Lalu perlukah tes keperawanan dan keperjakaan bagi calon pengantin?

Saya akan melihat ini menggunakan konsep mubadalah, yakni nilai dan prinsip untuk menumbuhkan kebaikan bersama dalam sebuah relasi atau hubungan, baik keluarga maupun sosial. Maka tindakan tes keperawanan atau keperjakaan menurut saya, sama sekali tidak diperlukan, selama masing-masing pasangan calon pengantin saling percaya dan bersedia membangun komitmen dari awal berkenalan hingga memutuskan membina rumah tangga.

Secara individu, bisa saja seseorang merasa perlu untuk melihat status fisik perawan atau perjaka melalui tes. Tetapi ini kembali kepada masing-masing yang juga tidak boleh dipaksakan kepada pasangan. Karena setiap paksaan adalah kekerasan yang akan melahirkan berbagai kekerasan lain.

Jika pun calon pasangan pengantin melakukan tes keperawanan dan keperjakaan, untuk mmembuat rumah tangga lebih baik, maka sebaiknya hasil tes mereka tidak dijadikan sebagai alat untuk menjustifikasi tentang masa lalu masing-masing pasangan. Tetapi, untuk dijadikan sebagai penguat ikatan rumah tangga untuk saling mengeratkan dan memberi dukungan moral satu sama lain.

Jika sudah memantapkan pilihan menikah dengan orang yang sudah menjadi pilihan hati kita, maka semua cerita masa lalu, baik atau buruk harus ditutup rapat-rapat. Antara suami istri, sebagaimana digariskan al-Quran, satu sama lain harus bisa menjadi pakaian yang saling menutupi dan melindungi. Berbicara biduk rumah tangga dan berkeluarga adalah tentang bagaimana menjalani kehidupan di masa depan, bukan melihat kembali kisah di masa lalu.

Menurut hemat saya tes keperawanan dan keperjakaan itu menjadi wilayah pilihan bebas masing-masing individu, jika dirasa perlu, dengan catatan tidak memaksa pasangan. Tetapi bukan sebagai tindakan represi negara seperti diusulkan Binsar, tidak juga komunitas, maupun keluarga. Karena ini menyangkut rahasia individu, hak tubuh individu, dan kelangsungan hidup individu. Bahkan sejauh ini test yang disarankan bagi calon penganten itu, masih belum jelas terlihat apa kebaikan dan manfaatnya bagi masa depan kedua pasangan.

Jadi ketika Hakim Binsar mengajukan usul tes keperawanan dan keperjakaan bagi calon pengantin, abaikan saja jika menurut kita masa depan lebih baik diperjuangkan bersama, daripada harus bersusah payah mengorek kembali masa lalu yang merupakan hak pribadi seseorang. Tes keperawanan dan keperjakaan justru bisa jadi petaka.

Jika masing-masing calon pengantin sudah saling jujur dan percaya, satu sama lain, maka tak ada yang lebih baik kecuali melanjutkan hidup melangkahkan kaki ke depan. Menyambut hari bahagia yang akan datang segera.

Tags: Buku Pandangan Kritis seorang HakimHakim BinsarTes keprawanan pra menikah
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Sisi Lain dari Haul Gus Dur ke-10 di Cirebon, yang Bikin Semua jadi Ambyar - Mubadalah pada Alissa Wahid: Islam Menolak Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan pada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan
  • Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT - kabarwarga.com pada RUU PPRT dan Penghapusan Perbudakan Modern
  • Satu abad NU: empat hal yang perlu disiapkan ormas Islam terbesar di Indonesia ini untuk memasuki usia abad ke-2 - Course View pada Mendidikkan 7 Nalar Moderat Buya Husein Muhammad
  • Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim Menurut Islam pada Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Global Warming?
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist