• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Praktek Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Indonesia

Mubadalah Mubadalah
03/09/2016
in Kolom
0
Pembagian Warisan Muslim Indonesia

Pembagian Warisan Muslim Indonesia

192
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membicarakan mengenai pembagian warisan masyarakat muslim Indonesia selalu menimbulkan pro dan kontra. Sebagaimana diketahui dalam hukum Islam,  pembagian warisan sudah ditetapkan bagian-bagiannya di dalam al-Qur’an. Bahkan hal yang menjadi polemik adalah laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapatkan satu bagian. Al-Qur’an turun pada saat perempuan memiliki kedudukan yang sangat rendah pada masyarakat jahiliyah Arab dan bahkan menjadi barang yang diwarisi. Ketika al-Qur’an mengatakan bahwa perempuan mendapatkan satu bagian, hal ini merupakan keadilan yang luar biasa pada saat itu. Perempuan yang dulunya menjadi “barang” yang diwariskan, kini mendapatkan satu bagian warisan. Inilah nilai keadilan pada saat Islam awal. Merunut sejarahnya pada masa jahiliyah, yang mendapat warisan adalah laki-laki dewasa yang sudah sanggup memanggul pedang, wanita dan anak laki-laki tidak mendapatkan warisan karena dianggap tidak mampu mempertahankan kehormatan keluarga, melakukan peperangan dan merampas harta peperangan. Islam hadir dengan merombak sistem kewarisan jahiliyah, wanita dan anak-anak mendapatkan harta warisan dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan.

Pada era modern ini banyak wanita yang menjaga  kehormatan keluarga dengan menjadi tulang punggung  keluarga. Maka pembagian laki-laki 2:1 ini menjadi pertanyaan yang menimbulkan pro dan kontra. Pembagian warisan dalam masyarakat Indonesia pada mulanya  sesuai dengan hukum adat  masing masing suku. Asas perwarisan yang dipakai masyarakat adat tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut. Masyarakat Jawa, Sunda, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi menganut sistem kekerabatan bilateral. Sistem kekerabatan bilateral adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ayah dan ibu. Sehingga memberikan implikasi bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hal waris adalah seimbang dan sama.

Adat atau ‘urf adalah salah satu istinbath hukum Islam. bahkan Imam Malik merupakan salah satu ulama yang dikenal mengedeopankan ‘urf daripada sunnah. Beliau berkeyakinan bahwa masing-masing daerah memiliki adat istiadat yang berbeda, sehingga ketika kitab Muwattha miliknya akan dijadikan undang-undang Negara, beliau menolaknya, karena beliau berpandangan masing-masing daerah memiliki imam yang fatwa-fatwanya sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Pada masyarakat muslim Indonesia, pembagian warisan tidak ada yang seragam, ada yang memakai hukum Islam, ada yang memakai hukum adat, bahkan ada yang menggabungkan keduanya yaitu memakai hukum Islam dan hukum adat.  Praktek pembagian yang  tidak seragam ini karena beberapa hal di antaranya : kekukuhan memegang hukum adat, kekukuhan dalam memegang hukum Islam, menganggap tidak adil dalam pembagian sesuai hukum Islam, tidak mau repot dalam pembagian/kepraktisan. Pertanyaannya ketika hukum adat dianggap lebih adil dalam pembagian harta warisan dibandingkan hukum Islam, hal ini menimbulkan respon negatif. Satu sisi menganggap Islam tidak adil itu salah, satu sisi masyarakat yang bersikukuh memegang hukum waris Islam merasa berdosa jika tidak melaksanakannya. Dalam hal ini memerlukan penafsiran yang lebih dalam lagi. Bahwa keadilan itu relatif berdasarkan adat masing-masing daerah dan terkait dengan sistem kekerabatan. Ketika Islam turun berabad-abad silam ketika perempuan direndahkan dan menjadi barang yang diwariskan maka pembagian 2:1 itu sudah adil. Hari ini ketika perempuan sudah tidak dianggap makhluk nomor dua maka keadilan itu 1:1.

Penulis: Isti’anah.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

Tags: islampembagian wariswaris
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version