• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Praktek Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Indonesia

Mubadalah Mubadalah
03/09/2016
in Kolom
0
Pembagian Warisan Muslim Indonesia

Pembagian Warisan Muslim Indonesia

160
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membicarakan mengenai pembagian warisan masyarakat muslim Indonesia selalu menimbulkan pro dan kontra. Sebagaimana diketahui dalam hukum Islam,  pembagian warisan sudah ditetapkan bagian-bagiannya di dalam al-Qur’an. Bahkan hal yang menjadi polemik adalah laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapatkan satu bagian. Al-Qur’an turun pada saat perempuan memiliki kedudukan yang sangat rendah pada masyarakat jahiliyah Arab dan bahkan menjadi barang yang diwarisi. Ketika al-Qur’an mengatakan bahwa perempuan mendapatkan satu bagian, hal ini merupakan keadilan yang luar biasa pada saat itu. Perempuan yang dulunya menjadi “barang” yang diwariskan, kini mendapatkan satu bagian warisan. Inilah nilai keadilan pada saat Islam awal. Merunut sejarahnya pada masa jahiliyah, yang mendapat warisan adalah laki-laki dewasa yang sudah sanggup memanggul pedang, wanita dan anak laki-laki tidak mendapatkan warisan karena dianggap tidak mampu mempertahankan kehormatan keluarga, melakukan peperangan dan merampas harta peperangan. Islam hadir dengan merombak sistem kewarisan jahiliyah, wanita dan anak-anak mendapatkan harta warisan dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan.

Pada era modern ini banyak wanita yang menjaga  kehormatan keluarga dengan menjadi tulang punggung  keluarga. Maka pembagian laki-laki 2:1 ini menjadi pertanyaan yang menimbulkan pro dan kontra. Pembagian warisan dalam masyarakat Indonesia pada mulanya  sesuai dengan hukum adat  masing masing suku. Asas perwarisan yang dipakai masyarakat adat tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut. Masyarakat Jawa, Sunda, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi menganut sistem kekerabatan bilateral. Sistem kekerabatan bilateral adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ayah dan ibu. Sehingga memberikan implikasi bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hal waris adalah seimbang dan sama.

Adat atau ‘urf adalah salah satu istinbath hukum Islam. bahkan Imam Malik merupakan salah satu ulama yang dikenal mengedeopankan ‘urf daripada sunnah. Beliau berkeyakinan bahwa masing-masing daerah memiliki adat istiadat yang berbeda, sehingga ketika kitab Muwattha miliknya akan dijadikan undang-undang Negara, beliau menolaknya, karena beliau berpandangan masing-masing daerah memiliki imam yang fatwa-fatwanya sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Pada masyarakat muslim Indonesia, pembagian warisan tidak ada yang seragam, ada yang memakai hukum Islam, ada yang memakai hukum adat, bahkan ada yang menggabungkan keduanya yaitu memakai hukum Islam dan hukum adat.  Praktek pembagian yang  tidak seragam ini karena beberapa hal di antaranya : kekukuhan memegang hukum adat, kekukuhan dalam memegang hukum Islam, menganggap tidak adil dalam pembagian sesuai hukum Islam, tidak mau repot dalam pembagian/kepraktisan. Pertanyaannya ketika hukum adat dianggap lebih adil dalam pembagian harta warisan dibandingkan hukum Islam, hal ini menimbulkan respon negatif. Satu sisi menganggap Islam tidak adil itu salah, satu sisi masyarakat yang bersikukuh memegang hukum waris Islam merasa berdosa jika tidak melaksanakannya. Dalam hal ini memerlukan penafsiran yang lebih dalam lagi. Bahwa keadilan itu relatif berdasarkan adat masing-masing daerah dan terkait dengan sistem kekerabatan. Ketika Islam turun berabad-abad silam ketika perempuan direndahkan dan menjadi barang yang diwariskan maka pembagian 2:1 itu sudah adil. Hari ini ketika perempuan sudah tidak dianggap makhluk nomor dua maka keadilan itu 1:1.

Penulis: Isti’anah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam
  • Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad
  • Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan
  • Dunia Islam Menunggu Kelahiran Banyak Ulama Perempuan

Baca Juga:

Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam

Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad

Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan

Dunia Islam Menunggu Kelahiran Banyak Ulama Perempuan

Tags: islampembagian wariswaris
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Marital Rape

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

21 Maret 2023
Dinafkahi Istri

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

20 Maret 2023
Rethink Sampah

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

20 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

18 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist