Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Prinsip Penting Keluarga Perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah

Sifat saling terbuka antar pasangan dengan mengedepankan konsep wa’asyiruhunna bi al-ma’ruf dapat menjadi salah satu prinsip penting keluarga yang sakinah, mawaddah, rahmah, wa mubadalah

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
12 November 2022
in Keluarga
A A
0
Prinsip Penting Keluarga Perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah

Prinsip Penting Keluarga Perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah

5
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan suatu ibadah terpanjang. Sebagian masyarakat menganggap bahwa pernikahan sebagai hubungan antara dua orang yang didasarkan pada hak dan kewajiban timbal balik antara pasangan. Dengan demikian, pernikahan sebagai gerbang awal membangun rumah tangga perlu menerapkan 6 prinsip penting keluarga perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah.

Dalam hal ini kunci prinsip penting keluarga adalah apabila antar pasangan baik suami maupun istri menerima kekurangan maupun kelebihan masing-masing. Tidak hanya itu kata “saling” juga harus diterapkan dalam rumah tangga, saling menyayangi, mencintai, pengertian, memaklumi, bahkan saling bahu membahu menyelesaikan pekerjaan. Dampak adanya kebahagian dalam keluarga juga menjadikan anak-anaknya nanti meniru dengan apa yang telah dilakukan oleh ayah maupun ibunya.

Sifat saling terbuka antar pasangan dengan mengedepankan konsep wa’asyiruhunna bi al-ma’ruf dapat menjadi salah satu prinsip penting keluarga yang sakinah, mawaddah, rahmah, wa mubadalah. Bagaimana mengaplikasikan rumah tangga bahagia, juga belajar dalam melawan ego masing-masing supaya membuahkan sifat antar pasangan yang saling welas asih. Sehingga pernikahan sesungguhnya melatih kebiasaan mempunyai sikap yang tidak baik beralih menjadi positif.

Prinsip Penting Keluarga Perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah

Selain itu, terdapat berbagai cara dalam mengungkapkan apa saja yang harus diimplementasikan dalam prinsip penting keluarga, tetapi disini penulis menemukan 6 prinsip penting keluarga yang harus diketahui bagi pasangan suami istri, baik yang baru menikah, atau pun pasangan suami sitri yang sudah lama menikah. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut :

Pertama, saling menghormati. Seperti yang diungkapkan di atas, adanya sikap kesalingan dalam rumah tangga adalah bagian yang harus dipahami. Sebagai bentuk adanya relasi timbali balik, bukan hanya istri yang diwajibkan patuh pada suami, akan tetapi kedua-duanya. Sehingga saling menghormati akan menumbuhkan cinta dan kasih.

Kedua, tidak boleh melakukan kekerasan. Islam melarang keras semua bentuk kekerasaan, apalagi terkait kekerasan fisik yang dilakukan suami kepada istri. Atau sebaliknya, istri terhadap suami, yang mungkin saja bisa terjadi. Hal tersebut jelas mencerminkan suami istri yang tidak menjalankan peran muslim secara baik.

Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat beresiko tinggi diantaranya adalah di samping secara fisik, juga psikis dengan rasa trauma yang berkepanjangan. Sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi kesehatan mental. Konteks ini juga berlaku bahwa seorang istri tidaklah boleh melakukan kekerasan kepada suaminya.

Ketiga, akhlak mulia. Definisi dari akhlak mulia yakni perilaku baik yang sesuai dengan syari’at Islam. Di sini Imam Al-Ghazali menambahkan bahwa akhlak adalah sifat yang telah tertanam dalam jiwa sebagai bentuk cerminan dalam tindakan tanpa pemikiran dan pertimbangan.

Maksudnya tindakan tersebut akan muncul secara otomatis karena kebiasaan. Ini berlaku juga terhadap akhlak tercela. Dengan demikian, adanya sikap pembiasaan yang baik dalam rumah tangga harus selalu diolah bahkan dilatih supaya dapat memiliki akhlak mulia. Suami maupun istri harus sama-sama saling mendukung bahkan mengingatkan untuk menuju tangga kebaikan selanjutnya.

Keempat, memberi apresiasi atau ruang terhadap perempuan. Kesempatan memberikan ruang gerak terhadap perempuan dalam menyuarakan hal yang ingin disampaikan. Hal ini bukan berarti hanya seorang laki-laki atau suami saja yang berwenang dalam segala hal tanpa memperdulikan suara perempuan.

Kelima, mengakui hak-hak perempuan. Sebagaimana yang diketahui bahwa perempuan adalah mitra laki-laki. Sehingga hak-hak perempuan juga tidak boleh diabaikan. Pengakuan terhadap hak-hak perempuan sebagai bentuk kesetaraan dan memanusiakan kemanusiaan perempuan, karena hakekatnya perempuan ataupun laki-laki statusnya sebagai hanya hamba Allah.

Keenam, memperhatikan terhadap anak perempuan. Tidak diperbolehkan melakukan pembedaan antara anak laki-laki dan perempuan, keduanya berhak diberi kesempatan yang sama, dan setara untuk melangkah maju. Dengan demikian, seterusnya perempuan tidaklah mendapat posisi marginal, bahkan secara sosial nantinya dapat diterima dan diakui keberadaannya.

Dari keenam esensi prinsip penting keluarga yang harus diperhatikan dalam perspektif kitab Sittin ‘Adliyah di atas, penulis memahami bahwa prinsip-prinsip umum tersebut tidak hanya berlaku dalam ranah yang sempit, tetapi dapat menjadi luas lagi yakni pada tahap konteks sosial.

Sehingga sama-sama saling peduli antara laki-laki dan perempuan yang akan membentuk komunitas masyarakat yang didambakan. Saling kerja sama bahkan sama-sama merasakan keadilan baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Demikian penjelasan terkait prinsip penting keluarga perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam. []

Tags: istrikeluargaKesalinganKitab Sittin 'Adliyahpernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kang Faqih : Suami dan Istri Harus Saling Berbakti

Next Post

3 Potret Ulama Perempuan Sebagai Penggerak Lingkungan yang Berkelanjutan

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Next Post
Ikrar

3 Potret Ulama Perempuan Sebagai Penggerak Lingkungan yang Berkelanjutan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0