Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Prinsip Penting Keluarga Perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah

Sifat saling terbuka antar pasangan dengan mengedepankan konsep wa’asyiruhunna bi al-ma’ruf dapat menjadi salah satu prinsip penting keluarga yang sakinah, mawaddah, rahmah, wa mubadalah

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
12 November 2022
in Keluarga
A A
0
Prinsip Penting Keluarga Perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah

Prinsip Penting Keluarga Perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah

5
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan suatu ibadah terpanjang. Sebagian masyarakat menganggap bahwa pernikahan sebagai hubungan antara dua orang yang didasarkan pada hak dan kewajiban timbal balik antara pasangan. Dengan demikian, pernikahan sebagai gerbang awal membangun rumah tangga perlu menerapkan 6 prinsip penting keluarga perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah.

Dalam hal ini kunci prinsip penting keluarga adalah apabila antar pasangan baik suami maupun istri menerima kekurangan maupun kelebihan masing-masing. Tidak hanya itu kata “saling” juga harus diterapkan dalam rumah tangga, saling menyayangi, mencintai, pengertian, memaklumi, bahkan saling bahu membahu menyelesaikan pekerjaan. Dampak adanya kebahagian dalam keluarga juga menjadikan anak-anaknya nanti meniru dengan apa yang telah dilakukan oleh ayah maupun ibunya.

Sifat saling terbuka antar pasangan dengan mengedepankan konsep wa’asyiruhunna bi al-ma’ruf dapat menjadi salah satu prinsip penting keluarga yang sakinah, mawaddah, rahmah, wa mubadalah. Bagaimana mengaplikasikan rumah tangga bahagia, juga belajar dalam melawan ego masing-masing supaya membuahkan sifat antar pasangan yang saling welas asih. Sehingga pernikahan sesungguhnya melatih kebiasaan mempunyai sikap yang tidak baik beralih menjadi positif.

Prinsip Penting Keluarga Perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah

Selain itu, terdapat berbagai cara dalam mengungkapkan apa saja yang harus diimplementasikan dalam prinsip penting keluarga, tetapi disini penulis menemukan 6 prinsip penting keluarga yang harus diketahui bagi pasangan suami istri, baik yang baru menikah, atau pun pasangan suami sitri yang sudah lama menikah. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut :

Pertama, saling menghormati. Seperti yang diungkapkan di atas, adanya sikap kesalingan dalam rumah tangga adalah bagian yang harus dipahami. Sebagai bentuk adanya relasi timbali balik, bukan hanya istri yang diwajibkan patuh pada suami, akan tetapi kedua-duanya. Sehingga saling menghormati akan menumbuhkan cinta dan kasih.

Kedua, tidak boleh melakukan kekerasan. Islam melarang keras semua bentuk kekerasaan, apalagi terkait kekerasan fisik yang dilakukan suami kepada istri. Atau sebaliknya, istri terhadap suami, yang mungkin saja bisa terjadi. Hal tersebut jelas mencerminkan suami istri yang tidak menjalankan peran muslim secara baik.

Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat beresiko tinggi diantaranya adalah di samping secara fisik, juga psikis dengan rasa trauma yang berkepanjangan. Sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi kesehatan mental. Konteks ini juga berlaku bahwa seorang istri tidaklah boleh melakukan kekerasan kepada suaminya.

Ketiga, akhlak mulia. Definisi dari akhlak mulia yakni perilaku baik yang sesuai dengan syari’at Islam. Di sini Imam Al-Ghazali menambahkan bahwa akhlak adalah sifat yang telah tertanam dalam jiwa sebagai bentuk cerminan dalam tindakan tanpa pemikiran dan pertimbangan.

Maksudnya tindakan tersebut akan muncul secara otomatis karena kebiasaan. Ini berlaku juga terhadap akhlak tercela. Dengan demikian, adanya sikap pembiasaan yang baik dalam rumah tangga harus selalu diolah bahkan dilatih supaya dapat memiliki akhlak mulia. Suami maupun istri harus sama-sama saling mendukung bahkan mengingatkan untuk menuju tangga kebaikan selanjutnya.

Keempat, memberi apresiasi atau ruang terhadap perempuan. Kesempatan memberikan ruang gerak terhadap perempuan dalam menyuarakan hal yang ingin disampaikan. Hal ini bukan berarti hanya seorang laki-laki atau suami saja yang berwenang dalam segala hal tanpa memperdulikan suara perempuan.

Kelima, mengakui hak-hak perempuan. Sebagaimana yang diketahui bahwa perempuan adalah mitra laki-laki. Sehingga hak-hak perempuan juga tidak boleh diabaikan. Pengakuan terhadap hak-hak perempuan sebagai bentuk kesetaraan dan memanusiakan kemanusiaan perempuan, karena hakekatnya perempuan ataupun laki-laki statusnya sebagai hanya hamba Allah.

Keenam, memperhatikan terhadap anak perempuan. Tidak diperbolehkan melakukan pembedaan antara anak laki-laki dan perempuan, keduanya berhak diberi kesempatan yang sama, dan setara untuk melangkah maju. Dengan demikian, seterusnya perempuan tidaklah mendapat posisi marginal, bahkan secara sosial nantinya dapat diterima dan diakui keberadaannya.

Dari keenam esensi prinsip penting keluarga yang harus diperhatikan dalam perspektif kitab Sittin ‘Adliyah di atas, penulis memahami bahwa prinsip-prinsip umum tersebut tidak hanya berlaku dalam ranah yang sempit, tetapi dapat menjadi luas lagi yakni pada tahap konteks sosial.

Sehingga sama-sama saling peduli antara laki-laki dan perempuan yang akan membentuk komunitas masyarakat yang didambakan. Saling kerja sama bahkan sama-sama merasakan keadilan baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Demikian penjelasan terkait prinsip penting keluarga perspektif Kitab Sittin ‘Adliyah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam. []

Tags: istrikeluargaKesalinganKitab Sittin 'Adliyahpernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kang Faqih : Suami dan Istri Harus Saling Berbakti

Next Post

3 Potret Ulama Perempuan Sebagai Penggerak Lingkungan yang Berkelanjutan

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

KB
Keluarga

KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

24 Maret 2026
Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Next Post
Ikrar

3 Potret Ulama Perempuan Sebagai Penggerak Lingkungan yang Berkelanjutan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0