• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Prinsip Penyelesaian Masalah

Napol Napol
26/01/2018
in Siapa Berkata Apa
0
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam penyelesaian masalah di dalam keluarga, salah satu prinsip yang perlu menjadi pedoman adalah mu’asyarah bi al-ma’ruf atau memperlakukan pasangan dengan sopan. Dalam QS. An-Nisa ayat 19 terdapat perintah “…pergaulilah istri-istrimu dengan sopan, dan apabila kamu membenci mereka (maka jangan putuskan tali perkawinan), karena boleh jadi kamu membenci sesuatu, tetapi Allah menjadikan padanya (di balik itu) kebaikan yang banyak”.

Prinsip ini mengajarkan bahwa suami-istri mesti memperlakukan pasangannya dengan sopan meskipun ketika karena sesuatu hal timbul rasa benci.

Cara pandang terhadap konflik mempengaruhi apakah pasangan akan menyelesaikan masalah, atau tidak tegas dalam menghadapi konflik. Ada tiga cara pandang terhadap konflik: negatif (konflik dianggap sebagai sebagai sesuatu yang merugikan sehingga perlu dihindari), positif (melihat konflik sebagai sebuah keniscayaan atau lumrah), dan progresif (menganggap bahwa konflik juga dibutuhkan untuk melakukan perubahan yang dinamis). Cara pandang progresif ini yang semestinya dilestarikan dalam kehidupan suami istri.

Di samping cara pandang yang salah terhadap konflik, persoalan mendasar dari para pasangan adalah ketidakpahaman dalam mengatasi konflik.

Baca juga: Pasangan Menuju Bahagia

Dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin (Kemenag RI: 2017), disebutkan bahwa ada tiga prinsip yang perlu dijadikan pedoman ketika menyelesaikan masalah. Pertama, berpikir situasi yang sama-sama menang: yakni jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak, solusi yang membuat keduanya merasa senang atau tidak ada yang merasa dirugikan. Upaya mendapatkan solusi menang-menang biasanya dilakukan oleh orang yang sudah matang dan berintegritas tinggi dan toleran.

Baca Juga:

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

Kedua, berusaha untuk memahami terlebih dahulu, baru dipahami. Sebagian besar dari kita hanya mendengar untuk menilai, untuk memberi nasehat atau bantahan. Padahal seharusnya dalam berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah, kita perlu menyimak, yakni mendengarkan orang lain dengan sebaik-baiknya untuk memahaminya.

Dengan cara ini orang yang berbicara akan tumbuh perasaan dihargai dan kedua belah pihak akan lebih membuka diri. Pada akhirnya pasangan akan memahami kita setelah kita juga tulus berusaha memahami.

Ketiga, sinergi. Sinergi merupakan cara yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah. Dalam upaya menyelesaikan masalah kita tidak lagi bicara caraku atau caramu, tetapi cara alternatif yang dipilih berdua. Kerjasama, membuka pikiran akan menjadikan hasil penyelesaian masalah lebih baik.

Konflik terjadi manakala perbedaan dianggap mengganggu belaka. Padahal, perbedaan ide, kebutuhan, tujuan atau cara dapat berubah menjadi harmoni jika perbedaan tersebut diterima dengan baik. Persoalannya adalah bagaimana agar perbedaan yang tajam dapat diterima, atau bagaimana mencapai kesepakatan.[]

Tags: 3 hal prinsip mengatasi masalahKesalinganlaki-lakimasalahMubadalahpasanganperempuanprinsip mengatasi masalahrelasi suai istri
Napol

Napol

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merariq Kodek

    Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki
  • Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID