Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Properti Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam

Prinsipnya, ikatan pernikahan dalam Islam tidak serta merta membuat harta yang dihasilkan suami, sebelum atau selama pernikahan, menjadi harta bersama yang juga dimiliki istri, begitupun sebaliknya

Redaksi by Redaksi
20 Agustus 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Properti Keluarga

Properti Keluarga

8
SHARES
423
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Properti keluarga atau harta bersama, dengan arti harta yang dimiliki seluruh anggota keluarga atau dikuasai dua orang seperti suami istri secara bersama, tidak dikenal dalam Islam. Harta yang dihasilkan istri adalah harta istri, begitupun harta yang dihasilkan suami adalah harta suami.

Karena setiap masing-masing adalah independen atas harta miliknya masing-masing. Tidak boleh ada intervensi, pemaksaan, atau pencampuran satu pihak kepada pihak lain. Prinsipnya, ikatan pernikahan dalam Islam tidak serta merta membuat harta yang suami hasilkan, sebelum atau selama pernikahan, menjadi harta bersama yang juga istri miliki.

Begitupun sebaliknya, harta istri baik sebelum maupun selama ikatan pernikahan, tidak menjadi harta bersama yang bisa dimiliki suami. Pemanfaatan oleh pihak lain dalam pasangan hanya dianggap sah, jika ada kerelaan atau izin dari pihak yang memiliki harta tersebut.

Jika kita merujuk pada Kitab “al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu” karangan Wahbah az-Zuhaili, sebuah kompilasi paling lengkap abad ini mengenai pandangan-pandangan hukum Islam dari berbagai Mazhab, kita tiidak menemukan konsep mengenai kepemilikan bersama terhadap suatu properti akibat ikatan pernikahan.

Konsep Properti

Konsep-konsep properti yang tekait pernikahan, yang Kitab ini jelaskan, adalah hadiah/hibah pra-nikah atau saat peminangan, maskawin, nafkah, mut’ah (pemberian setelah perceraian), dan harta pengganti khulu’ (cerai atas permintaan istri).

Konsep-konsep ini satu arah dan berbasis jenis kelamin, dari laki-laki kepada perempuan. Kecuali harta pengganti khulu’ dari perempuan ke laki-laki, atau hibah yang bisa dari siapapun untuk siapapun.

Dalam konsep maskawin misalnya, seorang perempuan yang kaya raya dan tidak membutuhkan harta, tetap berhak meminta dan menerima maskawin dari suaminya yang miskin sekalipun. Begitupun nafkah tetap wajib suami berikan kepada istri yang sudah memiliki harta sebanyak apapun.

Konsep maskawin dan nafkah yang berbasis jenis kelamin ini berdasarkan pada asumsi bahwa pernikahan adalah kontrak tukar menukar (mu’âwadhah). Laki-laki menukarkan hartanya (maskawin/nafkah) untuk memperoleh kenikmatan seks dari perempuan (istrinya).

Mahar atau maskawin misalnya, ulama fiqh mendefinisikan sebagai harta yang wajib suami berikan kepada istri dalam akad nikah sebagai imbalan atas layanan seks yang suami peroleh dari istri (al-mâl alladzî yajibu fî ‘aqd an-nikâh ‘ala az-zawji fî muqâbalat al-budh’i).

Karena itu, istri berhak penuh atas maskawin hanya jika suami sudah menyetubuhinya. Jika terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan intim. Maka istri hanya berhak separoh dari maskawin yang suami berikan, sisanya harus ia kembalikan ke suami.

Tukar Menukar

Asumsi tukar menukar harta/seks ini berlanjut dalam kehidupan pernikahan terkait kewajiban nafkah suami atas istri. Suami hanya wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri memberi kesempatan tubuhnya bisa sang suami nikmati.

Istri yang menolak ajakan hubungan intim tanpa sebab, atau melakukan sesuatu yang membuat suami tidak bisa menyetubuhinya, seperti berpuasa sunnah, pergi jauh tanpa persetujuan suami, atau tidak bersedia pindah untuk tinggal serumah dengan suami, ia tidak berhak menerima nafkah dari suami.

Pandangan hukum fiqh yang demikian lahir berdasarkan pada asumsi bahwa nafkah dari suami setimpal dengan atau sebagai imbalan atas layanan seks dari istri.

Asumsi ini bisa mereka rasakan sejak pembahasan pertama mengenai definisi akad nikah dalam fiqh. Para ulama mendefinisikan akad nikah sebagai akad yang memperbolekan laki-laki memperoleh kenikmatan dari perempuan (ibâhat al-istimtâ’ bi al-mar’ah). Baik dengan hubungan kelamin, mencium, atau sekedar merapatkan tubuh.

Definisi kedua, akad nikah yang bertujuan untuk mendatangkan milik kenikmatan (milk al-mut’ah), di mana laki-laki boleh menikmati tubuh perempuan (hillu istimtâ’ ar-rajul min imra’ah).

Definisi ketiga yang sedikit netral, adalah bahwa akad nikah adalah yang dimaksudkan syari’at agar laki-laki memiliki kenikmatan dari tubuh perempuan, dan agar perempuan juga diperbolehkan menikmati tubuh laki-laki.

Dalam definisi terakhir ini ada perbedaan di predikit “laki-laki memiliki” sementara perempuan hanya “diperbolehkan”. Perbedaan ini memiliki konsekuensi logis turunannya dalam persoalan-persoalan hak dan kewajiban suami istri.

Tetapi kebanyakan ulama fiqh memilih definisi yang pertama dan kedua, di mana laki-laki menjadi subyek satu-satunya. Semenara definisi terakhir lebih banyak ulama kontemporer berikan. [] 

Tags: hukumislamkeluargaperspektifProperti
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Huru-hara Larangan Berjilbab

Next Post

Tips Relationship: Memahami Feminine dan Masculine Energy dalam Romansa

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
Feminine dan Maskuline Energy

Tips Relationship: Memahami Feminine dan Masculine Energy dalam Romansa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an
  • Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar
  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0