• Login
  • Register
Rabu, 29 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

Nikah di KUA yang sedang trending baru-baru ini merujuk pada postingan akun @odongpejj, dan memberikan caption yang menyebutkan bahwa dia melangsungkan pernikahan di KUA secara gratis

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
02/02/2023
in Personal, Rekomendasi
0
Nikah di KUA

Nikah di KUA

709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selasa, 31 Januari 2023, media sosial saya berseliweran berita tentang pasangan yang menikah di KUA. Tidak juga kalah, laman Instagram akun @bimasislam dan akun @mojok.co, juga memposting berita tentang peristiwa ini di hari yang sama. Keviralan nikah di KUA terkonfirmasi saat saya membuka akun twitter. Berita nikah di KUA menjadi trending topic hingga pukul 19.30 WIB.

Nikah di KUA yang sedang trending baru-baru ini merujuk pada postingan akun @odongpejj pada 29 Januari 2023 yang membagikan foto pernikahannya di tahun 2021, dan memberikan caption yang menyebutkan bahwa dia melangsungkan pernikahan di KUA secara gratis. Postingan ini menjadi ramai dan dire-tweet oleh banyak orang yang sebagian besar memiliki pengalaman yang sama saat menikah gratis di KUA.

Ketentuan tentang nikah gratis di KUA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014. Yakni tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Peraturan ini tertandatangani oleh Presiden RI ke-8. Susilo Bambang Yudhoyono. Meski peraturan ini sudah berlaku hampir satu dekade, namun baru kali ini mendapat perhatian di kalangan generasi muda saat ini.

Daftar Isi

    • Stigma Nikah di KUA
  • Baca Juga:
  • Jalan Tengah Pengasuhan Anak
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?
  • Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
    • Nikah Gratis, Resepsian Tetep Jalan

Stigma Nikah di KUA

Banyak alasan mengapa melangsungkan pernikahan di KUA baru mendapat tempat di kalangan generasi sekarang. Selama ini kemunculan stigma negatif di lingkungan keluarga maupun orang sekitar membuat generasi muda masih berpikir ulang dan terkesan menutup-nutupi pengalaman mereka. Namun bukan disebut anak muda sekarang jika momentum speak up-nya satu orang tidak mereka manfaatkan sebagai titik balik sebuah isu.

Dari sekian banyak stigma tentang pernikahan di KUA ini, ada dua yang mungkin seringkali kita dengar. Pertama, masih kita jumpai mereka yang menganggap bahwa pasangan yang menikah di KUA merupakan pasangan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Stigma ini barangkali lahir dari pemikiran masa lampau yang dulu terjadi di kalangan masyarakat tertentu. Zaman berubah, sudah barang tentu stigma kolot jadul yang demikian mesti kita hapuskan. Dan saatnya kini kita menormalisasi nikah di KUA.

Kedua, nikah gratis di KUA karena dianggap tidak mampu atau miskin. Stigma bahwa nikah gratis di KUA hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu tentu tidak benar dan tidak berdasar. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 telah ada penjelasannya secara gamblang bahwa secara legal formal, pencatatan nikah atau rujuk di atau di luar KUA tidak ada biaya. Ini menjadi dasar pertama yang perlu semua orang pahami.

Baca Juga:

Jalan Tengah Pengasuhan Anak

Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Pada peraturan selanjutnya, menyebutkan bahwa nikah yang kita laksanakan di luar KUA maka akan terkena biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp.600.000,-  namun bagi mereka yang tidak mampu atau sedang mendapatkan musibah bencana maka nikah yang kita laksanakan di luar KUA dikenakan tarif Rp.00,-.

Sehingga jelas di sini bahwa mencatatkan pernikahan itu gratis. Sedangkan mendatangkan pihak pencatat atau mendatangi pihak pencatat nikah itu menjadi pilihan masing-masing pasangan yang tidak ada kaitannya dengan kondisi pasangan tersebut. Baik dalam keadaan mampu atau tidak. Orang tidak mampu tetap bisa mendatangkan pihak pencatat nikah dengan tanpa membayar. Begitupun orang mampu juga berhak mendatangi KUA tanpa perlu mendapat stigma tidak mampu.

Nikah Gratis, Resepsian Tetep Jalan

Bagaimana dengan nikah gratis di KUA, setelahnya ngadain resepsian ngundang banyak orang di rumah? Sekali lagi, tidak ada kaitan antara memilih mengadakan pernikahan di KUA yang berkonsekuensi positif nol biaya dengan biaya yang kita keluarkan untuk resepsi pernikahan. Mendatangi KUA dalam rangka mencatatkan momen pernikahan itu, telah negara atur sedemikian rupa dengan tanpa ada biaya.

Sedangkan resepsi atau lebih tepatnya walimatul urs dalam rangka mengumumkan pernikahan dan meminta doa restu kepada kalangan luas dengan memberikan hidangan. Yakni berupa makanan, yang dalam kitab Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim sebutkan paling sedikit adalah seekor kambing.

Barangkali dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa memilih mendatangi KUA agar pencatatan nikah ada tarif NOL RUPIAH. Selanjutnya mengalihkan biaya mendatangkan petugas pada biaya resepsi merupakan logika yang justru sah kita terima. Yang masih menjadi pekerjaan bersama kita adalah menormalisasi pernikahan di KUA tanpa harus ada embel-embel stigma negatif tentangnya. Sebagaimana kita mencatatkan berita kelahiran seorang anak pada Dinas Dukcapil. Sesederhana dan senormal itu pula pencatatan nikah pada KUA seharusnya. (bebarengan)

 

Tags: menikahNikah di KUAperkawinanpernikahanrumah tangga
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Ruang Anak Muda

Berikan Ruang Anak Muda Dalam Membangun Kotanya

29 Maret 2023
Pengasuhan Anak

Jalan Tengah Pengasuhan Anak

28 Maret 2023
Flexing Ibadah

Flexing Ibadah selama Ramadan, Bolehkah?

28 Maret 2023
Propaganda Intoleransi

Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

27 Maret 2023
Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

27 Maret 2023
Profil Gender

Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

27 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sittin al-‘Adliyah

    Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Pada Awalnya Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kewajiban Orang Tua Menjadi Teladan Ibadah bagi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ini Rahasia Sukses Hubungan dengan Kasih Sayang Ala Islam
  • Berikan Ruang Anak Muda Dalam Membangun Kotanya
  • Pendirian Imam Malik Menghargai Tradisi Lokal
  • Kewajiban Orang Tua Menjadi Teladan Ibadah bagi Anak
  • Islam Pada Awalnya Asing

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist