• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Perkawinan Poligami

Bukan al-Qur'an yang menginspirasikan mereka terhadap poligami, sebaliknya al-Qur'an lah yang justru datang mengkritik poligami.

Redaksi Redaksi
23/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Praktik Poligami

Praktik Poligami

690
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kebanyakan para ulama tafsir tidak merekomendasikan poligami, pertanyaannya mengapa praktik poligami banyak dilakukan masyarakat muslim awal, termasuk para sahabat dan tabi’in.

Sangat jelas bahwa praktik poligami yang beberapa orang lakukan dari masyarakat muslim awal, bukan karena poligami ada di dalam al-Qur’an. Tetapi karena budaya yang mereka warisi dari para leluhur.

Poligami merupakan salah satu praktik yang marak orang-orang lakukan pada masa penurunan al-Qur’an. Poligami pada pra-Islam, bahkan mereka praktikkan dengan tanpa pertimbangan apapun terhadap perempuan, apalagi perlindungan dan perhatian terhadap mereka.

Masyarakat Arab pada saat itu melakukan kawin poligami dengan tanpa batasan, baik batasan kuantitas perempuan yang korban poligami, maupuan kualitas relasi perkawinan bersama mereka.

Praktik inilah yang kemudian al-Qur’an kritik. Dan ayat an-Nisa yang ketiga, turun dalam konteks sosial masyarakat yang memiliki pandangan kelumrahan terhadap poligami.

Baca Juga:

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Seperti dalam penjelasan as-Samarqandi, al-Baidhawi dan az-Zamakhsyari, bahwa ayat an-Nisa ketiga itu turun pada saat kebanyakan masyarakat hanya takut tidak berbuat adil terhadap anak yatim, tetapi tidak takut terhadap praktik poligami.

Merekapun merasa tidak bermasalah untuk berpoligami sesuka keinginan mereka. Kata as-Samarqandi, semestinya mereka juga khawatir terhadap perilaku poligami, sama dengan kekhawatiran mereka terhadap anak yatim.

Dalam ungkapan az-Zamakhsyari, ketidakadilan terhadap anak yatim maupun terhadap para istri adalah dosa, yang sama-sama berakibat buruk dan nista. Dengan demikian, bukan al-Qur’an yang menginspirasikan mereka terhadap poligami, sebaliknya al-Qur’an lah yang justru datang mengkritik poligami. []

Tags: al-quranMengkritikperkawinanpoligamiturun
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID