• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sedekah Huseks dalam Pespektif Mubadalah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
15/06/2019
in Keluarga
0
Mubadalah, Suami Istri

Istri adalah pakaian bagi suami, dan suami adaslah pakaian bagi istri (QS. al-Baqarah, 2: 187).

322
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Telah banyak ceramah dan tulisan yang menyatakan bahwa hubungan seksual antara suami dan istri dalam Islam dianggap sebagai sedekah yang berpahala. Tentu saja, ini benar dan sudah ditegaskan dalam sebuah dialog antara Nabi Muhammad Saw dan beberapa sahabat mengenai hal tersebut, sebagaimana tercatat dalam Sahih Muslim (no. hadits: 2376).

Sayangnya, di kalangan masyarakat, sedekah ini dipahami secara sepihak atau searah. Dari laki-laki yang meminta kepada perempuan. Lalu, perempuan dituntut untuk memenuhi dan melayani suami. Perempuan akan memperoleh pahala sedekah karena melayani suami, laki-laki akan memperoleh pahala sedekah karena menikmati hubungan seksual yang halal.

Masih segar dalam ingatan kita seorang Ustadz atau Tengku yang dengan lantang menyatakan, dalam sebuh stasiun televisi, bahwa laki-laki berhak meminta bahkan memaksa istrinya untuk berhubungan seks, dan Islam mewajibkan perempuan untuk memenuhi dan melayani. Pahala suami adalah karena menikmati istri yang halal dan pahala istri adalah karena melayani suami yang sah.

Pandangan ini tentu saja tidak mubadalah, atau tidak seimbang. Konsep sedekah huseks di sini juga menjadi pincang karena bersifat searah dan tidak berkesalingan. Karena  hanya laki-laki yang menikmati, sementara perempuan hanya melayani. Apalagi ditambah kebolehan laki-laki untuk memaksakan kehendak, yang bisa berujung pada kekerasan. Pernikahan lalu tidak lagi menjadi ajang perpaduan cinta kasih dan kebahagiaan, (sakinah, mawaddah wa rahmah) sebagaimana yang dianjurkan al-Qur’an (ar-Rum, 30: 21).

Sebagaimana kita tahu bersama, al-Qur’an sendiri menegaskan relasi suami istri dalam hal seks (dan juga yang lain) dengan perumpamaan pakaian yang saling melengkapi satu sama lain. Kata al-Qur’an (al-Baqarah, 2: 187), dalam hal seks, istri adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian istri (hunna libasun lakkum wa antum libasun lahunn). Pakaian adalah sesuatu yang menutupi, melengkapi, dan menghangatkan. Konsep ini tentu saja sebuah  isyarat eksplisit mengenai relasi yang saling melayani dan memenuhi kebutuhan masing-masing antara suami dan istri.

Baca Juga:

Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Makna Wukuf di Arafah

Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

Ditambah lagi, konsep sedekah sendiri dalam perspektif al-Qur’an harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menyakitkan. Bahkan al-Qur’an menegaskan bahwa perkataan yang baik dan menyenangkan (qawlun ma’rufun) juah lebih baik daripada sedekah yang diberkan dengan cara yang menyakitkan (QS. Al-Baqarah, 2: 262-263).

Dus, sedekah huseks dalam Islam seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang menyenangkan dan membahagiakan bagi kedua belah pihak, laki-laki dan  perempuan. Seorang laki-laki muslim yang mengikuti ajaran al-Qur’an tidak akan menggunakan posisinya sebagai suami untuk memaksakan kehendak dalam hal seks, apalagi memaksa dan melakukan kekerasan.

Seorang ustadz yang meresapi nilai-nilai al-Qur’an sebagaimana digambarkan di atas, juga, seharusnya mendakwahkan relasi kesalingan (mubadalah) antara suami dan istri, dimana kesenangan, kenikmatan, dan kebahagiaan yang timbul dari hubungan seks, adalah menjadi hak kedua belah pihak, sehingga keduanya, satu sama lain, harus sama-sama menikmati dan melayani, menerima dan memberi, terpenuhi kebutuhannya dan juga memenuhi kebutuhan pasangannya.

Paksaan dan kekerasan seksual tidak ada dalam kamus ajaran Islam, baik dari laki-laki kepada perempuan, maupun sebaliknya. Yang ditegaskan Islam adalah justru relasi suami istri yang bermitra dan berpasangan (zawaj), satu sama lain menjadi pakaian yang menutupi dan menghangatkan (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna), serta komitmen bersama untuk mewujudkan kasih sayang, ketenangan, dan kebahagiaan (sakinah, mawaddah, rahmah) untuk keduanya dan oleh keduanya.

Demikianlah bahwa sedekah hubungan seksual antara suami dan istri dalam perspektif mubadalah harus meletakkan keduanya pada posisi yang setera untuk bisa bahagia dan sekaligus membahagiakan. Meminta hak seks adalah sesuatu yang sah, baik suami maupun istri, tetapi harus diiringi juga dengan mendengarkan kebutuhan pasangan dan memenuhinya. Lalu, pahala yang didapatkan keduanya dari huseks itu adalah karena menikmati yang halal dan sekaligus karena melayani pasangan. Wallahu a’lam.

*) Pembahasan lebih lengkap mengenai hal ini bisa ditemukan di bab V (hal. 325-438) dari sebuah buku yang informasinya bisa klik di sini Qira’ah Mubadalah

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Pendidikan Islam

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

25 Juni 2022
emosi anak

Mengenal 6 Ciri Khas Emosi Anak

25 Juni 2022
Saling berbuat baik

Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik

25 Juni 2022
kekerasan fisik pada anak

Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

24 Juni 2022
Perempuan Bekerja

Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

24 Juni 2022
Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri Pasca Pandemi Covid-19

22 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kecantikan Perempuan

    Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw
  • Makna Wukuf di Arafah
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia
  • Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya
  • 3 Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist