Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sejarah Penyebaran Islam; Hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah

Menurut Muhammad Said Ramadhan al-Buti, pada awal sejarah penyebaran Islam, mempersaudarakan antara golongan pribumi (Anshar) dengan Muhajirin merupakan pondasi untuk membangun suatu Negara baru di Madinah

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
10 Oktober 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Inilah kisah Nabi Muhammad kunjungi rumah sahabat perempuan.

Inilah kisah Nabi Muhammad kunjungi rumah sahabat perempuan.

11
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam satu episode sejarah penyebaran Islam, ketika mengalami fase “‘Am al-Hazn” Rasulullah lontang-lanting mencari suaka politik agar bersedia melindungi Nabi Muhammad dan umat muslim dari kebrutalan orang-orang musyrik Makkah yang mayoritas. Sebab pembela utama beliau, Abu Thalib telah wafat. Sebagian umat muslim beliau kirim ke Abbesenia.

Usaha-usaha yang dilakukan Nabi Muhammad tidak berjalan mulus, ada banyak rintangan yang melintang pada awal sejarah penyebaran Islam. Sementara beliau sendiri pergi ke penduduk Thaif yang berujung penolakan dan pengingkaran. Saat itulah, Tuhan memberikan solusi kepada utusannya, dengan mempertemukan kepada masyarakat Yatsrib (suatu saat dikenal Madinah).

Sekitar 620 Masehi atau tahun ke-11 pada awal sejarah penyebaran Islam, semenjak Nabi diutus pada musim panas, ada enam orang dari Yatsrib datang ke Makkah untuk berkunjung. Mereka semua sudah mengetahui pribadi Muhammad dari sebagian kaum Yahudi di Yatsrib. Akhirnya, Nabi Muhammad berjumpa dengan mereka di ‘Aqabah. Setelah terjadi pertemuan semuanya memeluk Islam.

Setahun kemudian, ada sekitar 12 orang yang berkunjung untuk melakukan bai’at kepada Nabi. Di antara orang-orang itu, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab sejarah penyebaran Islam, ‘As’ad bin Zarurah, Auf bin Harits, Rafi’ bin Malikm Qutbah bin Amir, Jabir bin Abdillah Ubadah bin Shamit dan Abul Haitsam. Ada pula dua perempuan yang ikut melakukan sumpah setia kepada Nabi, yaitu Nusyaibah binti Ka’ab dan Asma Amr bin Adiy. [al-Buti, Fikih Sirah: 130-137]

Emigrasi dari Mekah ke Madinah

Masyarakat yang berbaiat kepada Nabi Muhammad sangat mengharapkan emigrasi Nabi dari Makkah menuju Madinah. Mereka memiliki kepercayaan dan harapan kepada Nabi sebagai rekonsiliator antara dua suku yang sedang konflik internal. Karena di Madinah sendiri sedang mengalami instabilitas sosial sebab konflik kesukuan yang berkepanjangan antara suku ‘Aus dan Khazraj. Mereka baru saja menghadapi perang Bu’ats.

Ketika Nabi merasa memiliki aliansi dari Yatsrib barulah memerintahkan kaumnya yang tinggal di Makkah beremigrasi menuju Madinah supaya terhindar dari penistaan-penistaan kalangan mayoritas.  Berbondong-bondonglah umat muslim, pada awal sejarah penyebaran Islam itu, untuk hijrah secara sembunyi-sembunyi kecuali Sayyidina Umar yang secara tegas menantang kaum musyrik Mekah. Inilah embrio kemenangan umat muslim. [al-Thabari, Sirah al-Thabari: 352/2]

Di Makkah, hanya tinggal Nabi, Abu Bakar dan Sayyidina Aly. Tinggal menunggu wahyu turun untuk emigrasi menyusul para sahabat yang sudah lebih dulu ke Madinah. Pada masa itulah, kaum musyrik mengetahui perpindahan kaum muslim ke Madinah maka para pembesar musyrik mengadakan pertemuan guna melakukan perundingan tentang perpindahan tersebut. Perundingan orang musyrik itu menghasilkan satu konsensus untuk membunuh Nabi Muhammad di waktu yang telah ditentukan.

Maka Jibril, akhirnya datang membawa kabar menyangkut niat jahat orang musyrik. Jibril melarang Nabi tidur di malam yang akan diserang, sebagaimana dituturkan Ibnu Hisyam. [al-Hisyam. Tarikh Ibnu Hisyam: 1/155]

Pada sore hari sebelum malamnya akan diserang, Nabi sudah melakukan emigrasi ditemani Abu Bakar. Konon, beliau sempat dikejar dan bersembunyi di gua Tsur selama tiga hari. Perjalanan Rasulullah, di awal sejarah penyebaran Islam ini mengandung banyak cobaan dan sekaligus fenomena ajaib. Namun, rintangan itu berhasil di lewati sebab bimbingan Tuhan dan Nabi akhirnya sampai ke tempat yang menjadi tujuan yaitu Madinah.

Beliau tidak langsung ke Madinah namun masih tinggal di Quba’ terlebih dulu baru setelah itu pergi menuju Madinah menunggangi onta. Masyarakat baik yang pribumi maupun yang asing menyambut beliau dengan sangat antusias. Mereka banyak menawarkan tempat, namun rumah Abu Ayyub menjadi pilihan untuk singgah.

Proyeksi Asas Negara Baru (Madinah) dan Mayoritas Muslim

Pertama-tama yang dilakukan oleh Nabi saat awal sejarah penyebaran Islam di Madinah, adalah menghapus fanatisme kesukuan yang berpotensi konflik. Oleh karena itu, Nabi memulai dengan mempersatu dan mempersaudarakan antara masyarakat asing (muhajirin) dan pribumi asli (madinah).

Istilah Kesukuan itu lalu di ubah menjadi bahasa yang lebih umum yaitu umat. Ibnu Hisyam membeberkan beberapa orang yang dipersaudarakan oleh Nabi. Diantaranya, Jakfar bin Abi Thalib diersaudarakan dengan Mu’adz bin Jabal, Hamzah dengan Zaid bin Haritsah mantan budak Rasulullah, Abu Bakar dengan Kharijah bin Zuhair, Umar bin Khattab dengan Utban/Itban bin Malik dan Abdurrahman bin ‘Auf dipersaudarakan dengan Sa’ad bin al-Rabi’. Mayoritas kalangan Anshar yang dipersaudarakan oleh Nabi yaitu dari bani Khazraj. [Syirah Ibnu Hisyam: 1/504]

Menurut Muhammad Said Ramadhan al-Buti, pada awal sejarah penyebaran Islam, mempersaudarakan antara golongan pribumi (Anshar) dengan Muhajirin merupakan pondasi untuk membangun suatu Negara baru di Madinah. Karena setiap Negara tidak mungkin tegak dan eksis tanpa adanya persatuan ummat. Sementara persatuan ummat tidak akan tercapai kecuali ada hubungan kekeluargaan berupa persaudaraan dan cinta di antara sesama.

Oleh karena itulah, tindakan mempersaudarakan ini merupakan salah satu prinsip penting untuk mendirikan suatu Negara dan umat muslim menjadi mayoritas. [al-Buti, Fikih Syirah: 162-163]

Prinsip lainnya yang harus diproyeksikan adalah tempat perkumpulan yaitu Masjid karena bisa dijadikan tempat untuk berdiskusi baik persoalan Agama maupun Negara. Satu hal yang tidak kalah penting adalah undang-undang yang bisa mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat, baik kaum protelariat dan bangsawan, ataupun umat islam dan non muslim, komunitas Yahudi dan kristen yang hidup di Madinah.

Kelak, undang-undang yang berhasil mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang ras, suku maupun Agama, pada awal sejarah penyebaran Islam dikenal dengan Piagam Madinah (Shahifatul Madinah). Di depan undang-undang Madinah inilah seluruh masyarakat semuanya sama tanpa pandang bulu, baik muslim maupun non-muslim.

Karena Nabi sukses mendamaikan perpecahan yang sempat terjadi diantara suku-suku, Nabipun dipercaya sebagai pemimpin mereka dalam skala nasional dan internasional. Kota  yang dulunya bernama Yastrib lalu di ubah menjadi kota Madinah sebagai Negara yang didirikan orang Islam, pada awal sejarah penyebaran Islam di kota tersebut. Akan tetapi Nabi tidak menyangsikan keberadaan umat yang sudah hidup sebelum Nabi Hijrah.

Di Madinah itulah Nabi mulai menyusun kekuatan sebagai tameng dari gangguan musuh. Di Madinah pulalah, sejarah penyebaran Islam berkembang menjadi mayoritas, setelah di Mekah menjadi komunitas minoritas yang dijadikan bulan-bulanan mayoritas musyrik. []

Tags: Hijrah NabiislamPeradaban IslamPiagam Madinahsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bacaan Doa Setelah Shalat Tarawih Lengkap Latin dan Arti

Next Post

Nabi Muhammad Saw Larang Umat Islam Berbuat Kekerasan dan Menyakiti Orang Lain

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Kejahatan

Nabi Muhammad Saw Larang Umat Islam Berbuat Kekerasan dan Menyakiti Orang Lain

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0