• Login
  • Register
Minggu, 26 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Siapa Bilang Perempuan Dipilih dan Tidak Berhak Memilih

Perilaku Nabi Muhammad SAW yang bisa kita contoh juga yakni ketika putrinya menolak laki-laki yang ingin menikahinya, beliau tidak pernah memaksakan kehendaknya dengan tidak memaksa putrinya

Siti Rohmah Siti Rohmah
31/07/2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

493
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meskipun kita sudah memasuki era 4.0 di mana kemajuan dalam segala aspek sudah tidak diragukan lagi, didukung dengan kemajuan literasi digital yang tidak dapat dibendung tetapi budaya patriarkal masih langgeng, kemajuan teknologi tidak diimbangi dengan wawasan yang luas terkait peran manusia diciptakan oleh Tuhan yang mana manusia baik laki-laki maupun perempuan juga memiliki kewajiban memanusiakan manusia lainnya.

Semakin hari bentuk pengidealan yang diciptakan masyarakat pada perempuan semakin tidak manusiawi, mulai dari wajahnya dianggap aurat, upah kerjanya dibayar rendah, hak-haknya tidak terpenuhi, keamanannya tidak terjamin, bahkan dalam memilih pasanganpun masih dikatakan tidak berhak memilih karena banyak asumsi perempuan itu dipilih. Jelas sekali hal tersebut membatasi perempuan dalam ranah hak asasi manusia dan kebebasan.

Allah SWT menciptakan manusia dengan kebebasan dan kebebasan tersebut diatur oleh Negara dalam Hak Asasi Manusia, berbicara mengenai hak asasi manusia perkara memilih dan menentukan kriteria pasanganpun merupakan hak dan kebebasan setiap makhluk di muka bumi. Apakah perempuan ingin memilih pasangan yang mapan, bertuhan, dan menuhakan tuhannya, berpendidikan tinggi, baik magister, doktor atau professor, atau bahkan ketiganya Begitupun laki-laki bebas memilih perempuan seperti apa yang akan dijadikan pasangannya.

Namun dalam hal memilih pasangan perempuan selalu dilabelkan pemilih ketika mempunyai segudang kriteria dalam menentukan dan memilih pasangannya, lain halnya dengan laki-laki yang dipandang wajar jika ia mempunyai banyak kriteria dalam memilih pasangan. Hal tersebut menunjukan bahwa budaya patriarki yang mengutuk dan membatasasi ruang gerak perempuan masih berdiri kokoh di masyarakat.

Padahal menentukan kriteria pasangan merupakan sesuatu yang sangat penting terlebih dalam menentukan pasangan dalam pernikahan. Hal ini mengingat bahwa pernikahan merupakan ibadah paling lama yang dijalani manusia ketika hidup di muka bumi, masa memilih pasangan saja asal-asalan? Bagaimana mungkin dalam memilih pasangan yang akan menjadi partner hidup kita termasuk untuk beribadah dipilih dengan asal-asalan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan
  • Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!
  • 5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Baca Juga:

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan

3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Hal tersebut bisa diibaratkan seperti memilih dan membeli pakaian, jika asal memilih besar kemungkinan kita akan mendapatkan pakaian yang cacat, meskipun jika beruntung walaupun asal-asalan tetap dapat pakaian yang bagus. Lah iya kalau bejo, kalau tidak gimana?

Jika perempuan dilarang memilih mengapa laki-laki boleh memilih? Bukankah Allah SWT sudah sangat jelas mengatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan diciptakan dari zat yang sama dan derajatnya sama yang membedakan hanya ketaqwaannya saja. Lantas mengapa kita sebagai manusia begitu sombongnya melampaui aturan Tuhan? Jika Tuhan saja selaku penciptanya mengizinkan perempuan memilih dan menentukan pasangannya, mengapa laki-laki sebagai hamba tidak mengizinkan sesamanya dalam memilih pilihan hidupnya?

Perkara perempuan memilih pasangan, hal tersebut sudah berlaku sejak zaman Nabi Muhammad SAW yang mana beliau mempunyai kebiasaan jika akan menikahkan putri-putrinya dan beliau selalu memberitahukan mereka terlebih dahulu ketika ada laki-laki yang ingin menikahinya. Begitupun dengan putri-putri Nabi yang mempunyai kebiasaan diam jika mereka menyukai seseorang, dan jika tidak menyukainya mereka akan menutup tirai rapat-rapat.

Perilaku Nabi Muhammad SAW yang bisa kita contoh juga yakni ketika putrinya menolak laki-laki yang ingin menikahinya, beliau tidak pernah memaksakan kehendaknya dengan tidak memaksa putrinya.

Dalam memilih dan menentukan pasangan, penting mengingat banyak hal yang harus dibangun bersama dalam sebuah pernikahan, seperti kesiapan mental, spiritual, serta kesiapan finansial. Ketiganya merupakan paket komplit dalam membangun sebuah pernikahan, meskipun dalam pernikahan jangan menjadikan materi dan finansial sebagai suatu permasalahan, namun tidak dapat dihindari bahwa banyak permasalahan yang timbul akibat minimnya materi dan finansial.

Jangan keliru dalam mengelola urusan finansial, hendaknya urusan tersebut tidak hanya dibebankan pada laki-laki saja, karena rumah tangga dibangun oleh dua orang manusia jadi hal tersebut menjadi tanggung jawab keduanya.

Dengan bersama-sama membangun finansial yang sehat tentunya akan melatih kekompakan dan kerjasama dalam sebuah rumah tangga. Melalui hal tersebut prinsip kesalingan dan keadilan akan tercipta sehingga di antara keduanya tidak merasa terbebani dalam melaksanakan ibadah atau menjalankan rumah tangganya dengan harapan terwujudnya keluarga yang damai dan sejahtera. []

Tags: islamJodohkeluargaperempuanperkawinanSejarah NabiSyariat Islam
Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Terkait Posts

Penutupan Patung Bunda Maria

Kisah Abu Nawas dan Penutupan Patung Bunda Maria

26 Maret 2023
Sahabat bagi Anak

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

25 Maret 2023
Zakat bagi Korban

Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

25 Maret 2023
Asy-Syifa Binti Abdullah

Asy-Syifa Binti Abdullah: Ilmuwan Perempuan Pertama dan Kepala Pasar Madinah

24 Maret 2023
Rukhsah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Rukhsah bagi Ibu Hamil dan Menyusui Saat Ramadan

23 Maret 2023
Perayaan Nyepi

Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

22 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Puasa dan Intoleransi

    Puasa dan Intoleransi: Betapa Kita Telah Zalim Pada Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Pernah Menyalahkan Agama Seseorang yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Muhammad Saw Berpesan Jika Berdakwah Sampaikan Dengan Tutur Kata Lembut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Abu Nawas dan Penutupan Patung Bunda Maria
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI
  • Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist