Mubadalah.id – Solidaritas terhadap perjuangan perempuan atau yang biasa disebut Ukhuwah Nisaiyah sesungguhnya telah mendapatkan dasar legitimasi agama dalam bentuknya yang paling mendasar dan paling genuin. Al-Qur’an beberapa kali menyatakan tentang kesederajatan perempuan dan laki-laki. (Qs. Al-Nisa’ [4]: 1; al-Ahzab [33]: 35; al-Hujarat [49]: 13). Bahkan dengan sangat tegas kitab suci ini menyatakan: “Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan (adalah) saling mendukung, saling menjadi penolong. Mereka menyerukan kebaikan dan mencegah kemunkaran, menunaikan shalat, menunaikan zakat dan taat kepada allah dan Rasul-Nya. Mereka diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa Maha Bijaksana”. (Qs. Al-Taubah [9]: 71).
Jika salah satu di antara bagian-bagian tubuhnya menderita, maka akan menderita pula bagian tubuhnya yang lain
Pernyataan al-Qur’an di atas sudah sangat jelas bagaimana Tuhan menuntut orang-orang beriman untuk bertindak secara bersama-sama dalam suasana saling mendukung, berbagi rasa dan melakukan solidaritas bagi kerja-kerja kebudayaan, politik, sosial dan spiritual. Pernyataan ini kemudian dielaborasi dengan bahasa yang lebih tegas oleh Nabi SAW.: “hubungan interaksi sosial orang-orang beriman”, kata Nabi, “adalah bagaikan satu bangunan atau satu tubuh. Jika salah satu di antara bagian-bagian tubuhnya menderita, maka akan menderita pula bagian tubuhnya yang lain”. (HR. Bukhari). Solidaritas seperti ini menurut lanjutan ayat di atas akan menjamin kehidupan yang baik dan sejahtera di sisi Tuhan. (Qs. Al-Taubah [9]: 72).
Solidaritas untuk Perempuan (Ukhuwah Nisaiyah) dalam sejarah kehidupan kaum muslimin awal telah muncul sebagai sebuah gerakan. Ini tampak ketika para istri Nabi secara bersama-sama datang kepada beliau untuk mempertanyakan hak-haknya dalam segala aktivitas kehidupan bersama. Suatu hari Asma binti Yazid al-Anshariyah datang kepada Nabi mewakili teman-teman perempuannya: “Aku datang kepada anda sebagai delegasi dan mewakili kaum perempuan. Aku tahu pasti bahwa Tuhan mengutus anda untuk membawa kebenaran kepada kaum laki-laki dan perempuan”. Asma kemudian menyampaikan sejumlah fakta-fakta sosial kaum laki-laki berkaitan dengan peran-peran sosial , politik, ekonomi mereka. Asma putri Abu Bakar kemudian menggugat privilege kaum laki-laki seperti ini. “Lalu apa hak dan peran kami untuk hal-hal tersebut, wahai Nabi?” kata Asma. Terhadap kritik ini Nabi meresponnya dengan baik. Kepada para sahabatnya, Nabi mengatakan: “Lihat, tidak ada kata-kata yang lebih baik dari seorang perempuan seperti kata-kata perempuan ini”. (Baca: Al-Suyuthi dalam Al-Durr al-Mantsur, II/153).
Solidaritas perempuan juga dikemukakan secara lebih ekspresif oleh Khansa binti Khidam. Ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikahi sepupunya padahal ia tidak menyukainya. Nabi menyuruh sang ayah untuk menyerahkan urusan itu kepada anaknya. Khansa kemudian mengatakan: “Meskipun aku kemudian mau menikahinya, tetapi aku ingin mendeklarasikan kepada publik perempuan bahwa keputusan akhir tentang pilihan hidup ada di tangan perempuan, bukan ayahnya”. (Jami’ al-Ushul, XII/140).
Maka adalah jelas bahwa memaksa anak perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak disukainya, bukanlah jalan yang baik. Pernikahan adalah sebuah transaksi yang harus dilandasi oleh saling rela antara kedua belah pihak. [NR]
Sumber: Spiritualitas kemanusiaan Perspektif Islam Pesantren (Pustaka Rihlah, Yogyakarta: 2006)