• Login
  • Register
Kamis, 17 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Konsep Ma’ruf dalam Fatwa KUPI

Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #2 yang digelar secara daring itu akan mengupas konsep dan pendekatan ma'ruf dalam fatwa KUPI.

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
09/04/2022
in Aktual
0
Konsep Ma'ruf dalam Fatwa KUPI

Konsep Ma'ruf dalam Fatwa KUPI

231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #2 akan digelar besok pagi, pukul 05.30, pada Minggu, 10 April 2022. Lantas bagaimana konsep ma’ruf dalam Fatwa KUPI?

Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #2 itu akan dikaji langsung oleh Ketua MM KUPI, A’wan PBNU, dan Wasekjen MUI, Nyai Badriyah Fayumi, dan dipandu langsung oleh Anggota MM KUPI dan Penulis Buku Metodologi Fatwa KUPI, Faqih Abdul Kodir.

Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #2 yang digelar secara daring itu akan mengupas konsep dan pendekatan ma’ruf dalam fatwa KUPI.

Pasalnya, kata ma’ruf itu kerap kali digunakan dalam ayat-ayat al-Qur’an tentang perkawinan dan kehidupan rumah tangga.

Akan kah kata ma’ruf bisa digunakan sebagai pendekatan dalam merumuskan fatwa KUPI.

Baca Juga:

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-haknya di Hadapan Nabi

“Dalam Al-Qur’an kata ma’ruf sangat banyak digunakan dalam ayat-ayat yang berbicara tentang perkawinan, keluarga dan perempuan, terutama mengenai hal-hal yang rentan konflik dan riskan memunculkan ketidakadilan dalam relasi marital dan parental,” tulis akun Instagram mubadalahevent.

“Apakah ini artinya konsep ma’ruf dalam al-Qur’an memberi ruang pada pengalaman perempuan dalam merespon berbagai permasalahan?,” tambahnya.

“Apakah konsep ma’ruf juga bisa menjadi pendekatan dalam merumuskan fatwa-fatwa keagamaan, terutama tentang perempuan? Bagaimana pengalaman KUPI menggunakan konsep ini?,” lanjutnya.

Untuk diketahui, berikut link Zoomnya https://us06web.zoom.us/j/87693566599?pwd=QithMS9WdzBsRnZ6NWhRMFdoWUZuUT09

Atau bisa mengakses melalui Meeting ID: 87693566599, Pascode: KangFaqih.

Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dalam laman Bincangsyariah.com bahwa hadis yang menyatakan, “Jika di antara Anda melihat kemunkaran, maka cegahlah menggunakan kekuasaannya, atau cukup diajak, atau cukup diinkari dalam hati, dan inilah iman yang terlemah, (H.R. Muslim)” ditujukan kewenangannya untuk pemerintah, bukan individu atau sekelompok organisasi masyarakat. Hal ini, menurutnya, untuk menghindari timbulnya anarkisme dalam berdakwah yang mencoreng nama Islam.

Masih menurut Ibnu Asyur yang juga menyebutkan bahwa sahabat Nabi, Muaz bin Jabal, yang diutus menjadi dai ke Yaman untuk lebih banyak mengajak pada kebaikan, daripada melarang kemunkaran yang dilakukan masyarakat Yaman.

Memang betul, melarang seseorang melakukan perbuatan maksiat juga bagian dari dakwah. Namun, hal tersebut perlu disampaikan secara santun dan tidak anarkis. Sehingga, masyarakat merasa nyaman dengan dakwah yang kita lakukan, baik sifatnya mengajak kebaikan atau melarang kemungkaran

Oleh karena itu, tugas dai itu hanyalah menyampaikan nilai-nilai positif di masyarakat dan mengajak masyarakat menjadi lebih baik, bukan menyalah-nyalahkan dan menyudutkan orang lain yang kebetulan masih melakukan kemaksiatan.

[]

Tags: Konsep Ma'rufNgaji KUPIperempuan
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Representasi Difabel

    Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan
  • Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID