• Login
  • Register
Selasa, 13 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Suami dan Istri adalah Sama-sama Hiasan Dunia

Dalam perspektif mubadalah, jawabannya adalah iya. Hiasan artinya sesuatu yang menyenangkan dan membuat seseorang gembira dan bahagia.

Redaksi Redaksi
03/10/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hiasan

Hiasan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika perempuan salihah adalah hiasan dunia bagi laki-laki yang menjadi suaminya, apakah laki-laki saleh juga menjadi hiasan dunia bagi perempuan yang menjadi istrinya?.

Dalam perspektif mubadalah, jawabannya adalah iya. Hiasan artinya sesuatu yang menyenangkan dan membuat seseorang gembira dan bahagia.

Jika kebahagiaan seorang laki-laki yang menikah adalah dari istrinya, maka kebahagiaan seorang perempuan yang menikah adalah juga dari suaminya.

Jadi, baik laki-laki maupun perempuan adalah sama-sama menjadi hiasan bagi pasangannya masing-masing.

Jika kriteria istri salihah adalah yang menyenangkan suami, yang melayani, dan yang menjaga diri demi suami, apakah juga demikian kriteria suami saleh menurut perspektif mubadalah?.

Baca Juga:

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Kritik tanpa Kesalingan: Ketika Patriarki Jadi Senjata Sepihak

Nafkah dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Maqashidi Meniscayakan Pentingnya Relasi Suami Istri

Demikian pertanyaan yang sering terlontar ketika berbicara mengenai relasi kesalingan (mubadalah) antara suami dan istri. Untuk pertanyaan ini, jawaban iya.

Mengapa? Karena istri salihah, dengan kriteria itu hanya ada dan bisa, jika suaminya juga memiliki kriteria yang sama. Suami yang menyenangkan istrinya, melayani, dan menjaga diri demi istri. Relasi mubadalah ingin memastikan bahwa laki-laki dan perempuan masing-masing harus saleh dan salihah kepada pasangannya.

Laki-laki diminta menjadi saleh kepada istrinya, menyenangkannya, melayani, dan menjaga diri, agar relasi dengan istrinya tetap baik dan dipercaya.

Begitu pun perempuan diminta menjadi salihah kepada suaminya, menyenangkannya, melayani, dan menjaga diri, agar relasi dengan suaminya tetap baik dan dipercaya.

Tetapi bukankah teks Hadisnya hanya berbicara tentang istri saja, karena menggunakan kata al-marah al-shalihah?.

Demikian pertanyaan lanjutannya. Secara literal teks Hadis itu berbicara mengenai istri salihah. Namun, kita bisa menemukan makna relevan untuk suami atau laki-laki.

Makna yang juga dituntut berbagai ayat dan Hadis agar lahir dari perilaku laki-laki kepada istrinya.

Kriteria pertama dan kedua, misalnya, adalah menyenangkan dan melayani suami. Bukankah laki-laki juga Islam tuntut untuk menyenangkan dan melayani istri.

Tidakkah ayat al-Qur’an sangat gamblang meminta para laki-laki untuk selalu berbuat baik kepada istri (muasyarah bi al-maruf) (QS. al-Nisa (4): 19). []

Tags: duniaHiasanistriSama-samasuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

13 Mei 2025
Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

13 Mei 2025
Islam

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

11 Mei 2025
Menyusui

Menyusui adalah Pekerjaan Mulia

10 Mei 2025
Bekerja adalah

Bekerja adalah Ibadah

10 Mei 2025
Mengapa Bekerja

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merapi

    Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas
  • Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial
  • Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim
  • Kemanusiaan sebelum Aksesibilitas: Kita—Difabel

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version