Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Sultanah Safiatuddin, Penggerak Literasi di Kesultanan Aceh

Dunia literasi berkembang pesat karena Safiatuddin memerintahkan ulama untuk menulis karya ilmiah yang dibutuhkan kerajaan.

Khairun Niam by Khairun Niam
25 Januari 2025
in Figur
A A
0
Sultanah Safiatuddin

Sultanah Safiatuddin

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Asumsi kuno yang masih kita dengar sampai saat ini bahwa perempuan adalah makhluk lemah dan sangat tergantung dengan laki-laki. Nyatanya hari ini pernyataan tersebut terpatahkan dengan banyaknya perempuan-perempuan yang muncul di ruang publik dengan beragam status yang dimiliki.

Sebenarnya tidak hanya hari ini, jika kita kembali ke belakang pun sebetulnya perempuan sudah menampakkan eksistensinya di ruang publik, seperti RA. Kartini, Cut Nyak Dien, dan pahlawan perempuan lainnya.

Lebih dari itu mereka tidak hanya menyandang status sebagai seorang perempuan namun juga sebagai wanita. Di mana dalam filosofi Jawa wanita bermakna wani ditata (berani diatur) dan juga wani nata (berani mengatur). Dalam hal ini perempuan tidak hanya mengatur domestik rumah tangga tetapi dalam ruang lingkup yang lebih besar yaitu negara atau kerajaan.

Dalam sejarah Nusantara terdapat beberapa wanita yang menduduki jabatan sebagai ratu baik di pulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera, salah satu ratu yang akan saya bahas di sini adalah Ratu Safiatudin, seorang pemimpin perempuan di Kesultanan Aceh.

Pemimpin Perempuan Pertama

Sultanah Safiatuddin memiliki gelar Paduka Sri Sultanah Tajul-‘Alam Safiatuddin Syah Johan Berdaulat Zillullahi fi’l-‘Alam yang berarti “kemurnian iman, mahkota dunia”. Dia lahir pada tahun 1612 dan merupakan anak pertama dari Sultan Iskandar Muda. Safiatuddin naik tahta menjadi ratu pasca wafatnya Sultan Iskandar Tsani yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

Pengangkatan Safiatuddin untuk menggantikan suaminya saat itu sempat memunculkan polemik dan kericuhan di kalangan ulama Aceh dan dunia Melayu Islam. Alasannya karena pemahaman yang melekat di masyakarat adalah kaum perempuan tidak boleh menjadi pemimpin dalam bidang politik. Hanya laki-laki yang boleh masuk dalam ranah tersebut. Para ulama Aceh dan Melayu Islam pun saling mengeluarkan dalil (naqli) dan argumentasi (aqli).

Polemik tersebut berakhir setelah salah satu ulama terkemuka di Aceh yaitu Nuruddin Ar-Raniry yang menjabat sebagai mufti kerajaan. Ia mengeluarkan fatwa bahwa Safiatuddin berhak menjadi pemimpin karena telah memenuhi syarat. Setelah fatwa tersebut keluar maka Safiatuddin dinobatkan menjadi ratu di Kesultanan Aceh.

Safiatuddin memerintah antara tahun 1641-1675 dalam kurung waktu kurang lebih 34 tahun. Selama pemerintahannya Safiatuddin membentuk barisan perempuan pengawal istana yang ikut bertempur di dalam perang Malaka pada tahun 1639. Selain itu Sultanah Safiatuddin juga meneruskan tradisi pemberian tanah kepada pahlawan-pahwalan perang sebagai hadiah.

Setelah memimpin selama kurang lebih 34 tahun, Safiatuddin wafat pada 23 Oktober 1675. Dia kemudian dinobatkan menjadi Sultanah pertama di Kesultanan Aceh Darussalam dan menjadi sultanah kedua setelah Nahrisyah di Kerajaan Samudera Pasai yang berpusat di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Setelah Sultanah Safiatuddin para perempuan yang pernah memimpin Aceh adalah Sultanah Nurul Alam Naqiatuddin Syah, Sultanah Zaqiyatuddin Inayat Syah dan Sultanah Zainatuddin atau Ratu Zainatuddin Kamalat Syah.

Mengembangkan Ilmu Pengetahuan

Sebagai seorang perempuan sekaligus pemimpin, Sulatanah Safiatuddin merupakan orang yang rajin dan cerdas. Sejak kecil sosok Safiatuddin sudah  senang belajar. Hal ini didukung dengan fasilitas yang tersedia oleh ayahnya Sultan Iskandar.

Dia menyediakan guru dan bahan-bahan bacaan di istana untuk mendorong Safiatuddin menjadi sosok yang berilmu. Bahkan dikisahkan Safiatuddin senang menciptakan sajak dan cerita serta membantu berdirinya perpustakaan.

Pemimpin perempuan yang terkenal cerdas dan pintar ini aktif mengembangkan ilmu pengetahuan. Selama pemerintahannya, ilmu pengetahuan dan kesustraaan berkembang pesat, sehingga pada masa itu banyak karya-karya besar yang telah tertulis.

Dunia literasi berkembang pesat karena Safiatuddin memerintahkan ulama untuk menulis karya ilmiah yang kerajaan butuhkan. Saat itu para ilmuwan melakukan kajian ilmiah dan menuliskannya di kertas-kertas untuk mereka bagikan dan terbaca oleh masyarakat.

Penggerak Literasi

Dua sosok ulama yang banyak menghasilkan karya pada masa kepemimpinan Safiatuddin adalah Nuruddin Ar-Raniry dan Abdur Rauf As-Singkili. Selain sebagai ulama dua tokoh ini sekaligus menjabat sebagai penasehat pemerintahan.

Safiatuddin secara pribadi meminta dua sosok ini untuk menulis karya ilmiah baik dalam bahasa melayu atau Arab. Karya tersebut mencakup tauhid, fiqh dan sastra, sehingga pada abad 19 karya Nuruddin dan Abdur Rauf sangat spektakuler dan menjadi asas hukum-hukum Islam.

Berangkat dari kecintaannya terhadap Ilmu Pengetahuan, Safiatuddin banyak berjasa dalam mengembangkan pendidikan di Aceh pada masa itu. Hal ini terbukti dirinya berperan sebagai penggerak literasi dengan memerintahkan para ulama untuk menulis buku dan menyebarkannya ke masyarakat.

Semua yang Safiatuddin lakukan adalah dalam rangka menjaga dan melestarikan ilmu pengetahuan dengan cara memperkuat sumber daya manusia.

Kontribusi Sultanah Safiatuddin mematahkan statement perempuan tidak pantas menjadi pemimpin. Dari kepemimpinan Safiatuddin membuktikan bahwa perempuan harus berpendidikan, cerdas dalam berbagai hal baik emosional, spiritual dan intelektual. Wallahua’lam. []

 

Tags: Acehliterasipemimpin perempuanperempuanSultanah Safiatuddin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjaga Kelestarian Alam

Next Post

Pandangan Yusuf Qardhawi Soal Keseimbangan Alam dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Lingkungan

Pandangan Yusuf Qardhawi Soal Keseimbangan Alam dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0