Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

Mencegah sunat perempuan bukan sekadar urusan medis. Ini adalah keputusan moral yang selaras dengan nilai-nilai inti Islam.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
2 Mei 2025
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Visi besar Islam adalah menyempurnakan akhlak mulia dan membangun peradaban yang penuh kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan. Ketika Nabi Muhammad Saw menyatakan bahwa misinya adalah “menyempurnakan akhlak mulia”, berarti setiap tindakan kita wajib melalui pertimbangan dengan prinsip moral yang luhur. Di antara prinsip-prinsip itu: akhlak kerahmatan, fitrah kesucian, keadilan, kemaslahatan, keteladanan, dan solidaritas keummatan.

Salah satu praktik yang sudah turun-temurun di banyak komunitas Muslim dan kini perlu kita tinjau ulang adalah sunat perempuan. Praktik ini, dalam banyak kasus, melibatkan tindakan melukai atau memotong sebagian organ kelamin perempuan—yang berisiko merusak fisik maupun psikis. Mari kita cermati kembali praktik ini dengan lensa prinsip-prinsip moral Islam tersebut, dengan penuh kesadaran dan keimanan.

1. Akhlak Kerahmatan

Visi Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, kasih sayang bagi seluruh makhluk. Perempuan, sebagai bagian dari umat manusia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh kasih sayang, dengan hidup sehat dan bermartabat.

Rasulullah Saw menegaskan, “La dharar wa la dhirar”—tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan (HR Ibnu Majah). Jika sunat perempuan terbukti menimbulkan luka dan trauma, bagaimana mungkin ia bisa kita anggap sebagai tindakan kasih sayang?

Pencegahan sunat perempuan adalah bentuk nyata dari cinta dan kepedulian kita kepada bayi-bayi perempuan. Islam mengajarkan: menyayangi bukan dengan melukai, mencintai bukan dengan menyakiti. Maka, menolak praktik ini adalah wujud konkrit dari akhlak rahmah yang Nabi Saw. ajarkan.

2. Prinsip Fitrah Kesucian

Dalam Islam, tubuh manusia bukan sekadar milik pribadi; ia adalah titipan, amanah yang Allah SWT berikan kepada setiap insan. Allah menciptakan tubuh manusia dalam bentuk yang paling sempurna (QS. At-Tin: 4). Kesempurnaan itu adalah fitrah yang suci, yang harus terjaga dan kita hormati. Bukan diubah atau kita rusak tanpa alasan yang sah.

Maka, ketika kita berhadapan dengan praktik sunat perempuan—yang hakikatnya adalah tindakan melukai, memotong, dan menyakiti bagian tubuh yang diciptakan Allah dengan sempurna—pertanyaannya menjadi sangat mendasar. Logiskah kita menjaga kesucian tubuh perempuan dengan cara yang justru mencederai kesucian itu sendiri?

Lebih dari itu, bagaimana mungkin kita, sebagai hamba yang dititipi amanah agung ini, berani mengubah ciptaan-Nya tanpa ada perintah yang tegas dan maslahat yang jelas? Padahal Allah sendiri berulang kali memperingatkan untuk tidak merusak atau mengubah ciptaan-Nya (QS. An-Nisa: 119). Bukankah melukai tubuh perempuan tanpa kebutuhan yang syar’i adalah bentuk pengubahan yang tidak kita benarkan?

Oleh karena itu, menolak praktik sunat perempuan bukan hanya soal memilih yang aman secara medis. Tetapi adalah bentuk nyata ketakwaan kita kepada Allah dalam menjaga fitrah ciptaan-Nya. Islam mengajarkan prinsip tegas: menjaga lebih utama daripada memperbaiki yang telah rusak. Maka, menjaga keutuhan tubuh perempuan adalah bagian dari penjagaan atas kesucian hidup itu sendiri—dan itu adalah kewajiban moral yang luhur.

3. Meneladani Nabi Saw

Nabi Muhammad Saw adalah uswah hasanah—teladan paripurna dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam konteks sunat perempuan, fakta sejarah berbicara: tidak ada satu pun riwayat sahih—bahkan riwayat yang lemah pun sangat langka—yang menyebutkan bahwa Nabi Saw pernah mengkhitan putri-putri beliau. Padahal beliau memiliki beberapa putri yang hidup hingga dewasa.

Lebih dari itu, Rasulullah Saw juga menegaskan pentingnya merujuk kepada ahli di bidang masing-masing. Dalam konteks kesehatan dan anatomi tubuh, para ahli medis adalah pihak yang paling berkompeten. Ketika ilmu kedokteran hari ini menegaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki manfaat dan justru berisiko berbahaya, mengikuti panduan medis adalah wujud dari kesetiaan kita pada ajaran Nabi yang mendahulukan maslahat dan mencegah mafsadat.

Jika kita benar-benar mencintai Rasulullah Saw, maka cinta itu harus kita wujudkan dalam ketaatan yang berbasis teladan dan prinsip moral. Menolak sunat perempuan, dalam konteks ini, adalah bagian dari ittiba’ Nabi yang hakiki. Mengikuti ajaran beliau dengan ilmu, kesadaran, dan fondasi moral.

4. Prinsip Keadilan dan Keseimbangan

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Salah satu makna populer dari keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada posisi yang tepat, sesuai dengan hakikat, kebutuhan, dan maslahatnya. Di sini, ada kekeliruan nyata yang memandang: demi “kesetaraan,” perempuan juga harus kita sunat karena laki-laki disunat. Isu ini harus kita lihat secara adil, seimbang, dan proporsional.

Secara medis, anatomi laki-laki dan perempuan berbeda secara fundamental. Sunat laki-laki kita lakukan pada kulup (preputium) penis, yang secara medis terbukti memiliki manfaat, seperti memudahkan kebersihan dan mengurangi risiko infeksi. Oleh sebab itu, sunat laki-laki memiliki landasan maslahat yang jelas baik secara syariat maupun medis.

Namun, pada perempuan, tidak ada bagian anatomi yang secara fungsional dan struktural serupa dengan kulup penis laki-laki. Memotong atau melukai bagian mana pun dari organ kelamin perempuan. Meskipun hanya sedikit—berisiko tinggi, karena area tersebut memiliki jaringan saraf yang kompleks yang sangat penting untuk fungsi reproduksi dan kenikmatan seksual.

Jika laki-laki diuntungkan secara kesehatan melalui sunat, maka demi prinsip keadilan, perempuan justru harus terjaga keutuhannya agar dapat menikmati hak yang sama dalam kesehatan reproduksi dan kenikmatan seksual secara halal. Rasulullah Saw pernah mengingatkan: “Sesungguhnya tubuhmu punya hak atasmu” (HR Bukhari), yang mencakup hak tubuh perempuan untuk sehat, aman, dan terhindar dari keburukan.

5. Hak untuk Terbebas dari Bahaya

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195), adalah sebuah pesan universal bahwa perlindungan jiwa dan kesehatan adalah kewajiban yang tidak bisa kita tawar. Dalam kaidah fiqh menyebutkan: “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih”—mencegah kerusakan harus kita dahulukan daripada meraih kemaslahatan.

Ini berarti, jika sebuah tindakan mengandung potensi bahaya, maka wajib kita cegah, bahkan jika ada klaim maslahat kecil yang belum jelas manfaatnya. Sunat perempuan, yang oleh para pakar medis telah dinyatakan tidak memiliki manfaat dan justru berbahaya, secara tegas bertentangan dengan maqasid syari’ah yang bertujuan menjaga jiwa, tubuh, dan martabat manusia.

Ketika kita melindungi perempuan dari praktik yang berbahaya, kita sedang mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam dan menegaskan bahwa tubuh manusia adalah amanah yang harus terjaga dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, perlindungan dari bahaya bukan hanya hak perempuan, tetapi juga kewajiban kolektif umat yang beriman, peduli dan bertanggung jawab.

6. Moral Keummatan

Allah menyeru kita untuk menjadi khairu ummah—umat terbaik yang mewujudkan hal-hal baik dan mencegah hal-hal buruk. Sebuah umat yang peduli tidak akan membiarkan anggotanya—terutama yang paling rentan, seperti bayi perempuan—mengalami tindakan yang menyakitkan tanpa manfaat. Menolak sunat perempuan adalah wujud loyalitas kita pada prinsip-prinsip Islam yang melindungi, bukan mencederai.

Mencegah sunat perempuan bukan sekadar urusan medis. Ini adalah keputusan moral yang selaras dengan nilai-nilai inti Islam: keimanan dan kerahmatan. Dengan mencegah sunat perempuan, kita sesungguhnya sedang menanamkan kasih sayang, menjaga kesucian tubuh, meneladani Nabi Saw, menegakkan keadilan, melindungi dari bahaya, dan membangun solidaritas keummatan.

Pada saat yang sama, kita juga sedang menjalankan misi besar Islam. Mewujudkan kebaikan-kebaikan, yaitu kehidupan yang sehat, adil, dan bermartabat. Ulama, orang tua, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap bayi perempuan tumbuh tanpa luka yang tidak perlu, dalam naungan cinta kasih dan perlindungan rahmah sejati Islam. []

Tags: akhlakFondasi MoralislamkemanusiaanMoralitasPemotongan Pelukaan Alat Genetalia PerempuanSunah Nabisunat perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026
Kerusakan Alam
Publik

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

19 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?
  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan
  • Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID