Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    Manusia Merasa Cukup

    Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    Hasrat Seksual

    Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

    Seksual Perempuan

    Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki

Mengenai Bidadari dan Pasangan Untuk Perempuan Salihah

Ayu Rikza by Ayu Rikza
14 Oktober 2020
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
9
SHARES
464
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Minggu lalu, ketika saya sedang mengaji kitab “Fathul Qaribil Mujib” fashl fi mujibil gushli (hal-hal yang mewajibkan mandi besar) di madrasah muncul sebuah pertanyaan mendasar yang memantik saya untuk memikirkan duduk perkara musytarok (sesuatu yang sama antara laki-laki dan perempuan) dan mukhtas (sesuatu yang dikhususkan kepada satu gender tertentu) dalam Islam. Salah satu di antara yang muncul di kepala saya ialah soal surga dan apa yang dipahalakan kepada laki-laki dan perempuan yang memasukinya.

Hal ini menarik ketika saya mendapati Kiyai Faqihuddin Abdul Kodir mengawali buku “Qira’ah Mubadalah”-nya dengan menceritakan sebuah momen seorang anak yang menangisi nasib sang ibu jika masuk surga. Pasalnya pada hari itu, di sekolah, guru agamanya menerangkan bahwa laki-laki yang masuk surga akan ditemani bidadari-bidadari. Ia mempertanyakan kepada sang ayah, nanti siapakah yang menemani sang ibu jika ayahnya bersama dengan bidadari?

Kegalauan anak kecil ini bagi saya menggambarkan bagaimana pendidikan kita teramat memberi privilise kepada laki-laki. Sehingga tidak mengherankan jika banyak pahala seolah mukhtas kepadanya dan perempuan tidak mendapatkan hal yang sama.

Diskriminasi semacam ini banyak kita temui dalam praktik-praktik penguraian ajaran-ajaran agama di madrasah dan sekolah. Mewakili anak ini, saya menanyakan kepada diri saya sendiri, apakah sang ibu (perempuan) benar-benar tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pasangan di surga sebagaimana si ayah (laki-laki)?

Asosiasi pahala pasangan di surga dengan laki-laki pada dasarnya merupakan sebuah konstruksi pemahaman keagamaan yang telah terbentuk sejak lama. Hal ini disebabkan populernya penafsiran yang cenderung diambil dari sudut pandang laki-laki sehingga membuatnya sangat bernuansa laki-laki. Misalnya saja kita bisa melihat keterkaitan pahala “bidadari” dikhususkan untuk laki-laki dari tafsiran Surah Al-Baqarah ayat 25.

Kalimat yang cukup problematik pada ayat tersebut terletak kepada lafaz “azwaj muthoharoh” yang menjadi salah satu dari nikmat di surga bersama dengan sungai-sungai, buah-buahan, dan kekekalan di dalamnya. Setidaknya ada dua perbedaan tafsir dalam lafaz ini, yakni kelompok ulama yang menafisiri “azwaj muthoharoh” sebagai “isteri-isteri yang suci” dan kelompok ulama yang menafsirinya dengan “pasangan-pasangan yang suci”.

Tafsir “azwaj muthoharoh” yang dimaknai sebagai pasangan perempuan untuk laki-laki bisa kita jumpai di antaranya pada kitab “Tafsir Jalalain” yang sangat populer di Indonesia dan dikaji oleh mayoritas pesantren dan sekolah agama Islam di sini. Imam Mahalli menulis, “dan bagi mereka di dalam surga terdapat istri-istri dari bidadari atau lainnya yang suci dari haid dan setiap kotoran.”

Kekhususan makna perempuan di sini bisa kita lihat dari pemaknaan kata “azwaj” yang secara literal dimaknai sebagai istri-istri atau dalam konteks “muthoharoh” yang ditafsiri suci dari haid dan nifas yang merupakan kodrat hadas dalam tubuh perempuan. Kendati demikian, ulama-ulama ini juga menyampaikan bahwa tafsir suci sendiri tidak terbatas pada fisik, tetapi juga urusan akhlak dan hati.

Adapun kitab-kitab tafsir yang mengukuhkan makna “istri-istri yang suci” dalam menafsiri lafaz “azwaj muthoharoh” di antaranya ialah Tafsir Al-Mukhtashar/Markaz Tafsir Riyadh di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram), Tafsir Al-Muyassar dari Kementerian Agama Saudi Arabia.

Selain itu, ada pula Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir oleh Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah, Tafsir Al-Wajiz oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah, An-Nafahat Al-Makkiyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi, Tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H, dan Aisarut Tafasir oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi.

Sedang tafsir yang tidak bias gender (memakai makna musytarok) bisa kita lihat melalui makna “pasangan-pasangan” yang ditashih seperti Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI dengan bunyi, “dan di sana mereka juga memperoleh pasangan-pasangan yang suci, tanpa cacat dan kekurangan sedikit pun” dan Tafsir Quraish Shihab yang menulis, “Mereka juga diberikan pasangan yang benar-benar suci dan tidak tercela sedikit pun. Mereka akan kekal di dalam surga ini dan tidak akan keluar darinya.”

Tafsiran makna “pasangan” ini setidaknya mengukuhkan perspektif resiprokal bagi kita bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama dalam hal pasangan di akhirat nanti. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah dalam sabdanya, “Tak ada yang membujang di akhirat.”

Artinya di surga nanti perempuan tidak akan sendirian seperti yang dikhawatirkan sang anak. Perempuan pun akan mendapatkan pasangan; jika perempuan tersebut bersuami ia akan kembali ke pangkuan suaminya, bila belum bersuami selama di dunia, maka Allah akan memberikan pendamping yang terbaik kelak di akhirat. Pasangan bagi perempuan juga sama, yakni laki-laki yang bersih dari kotoran indrawi dan maknawi.

Syekh Manshur Arabi juga menegaskan bahwa kenikmatan dan kebahagiaan surga juga akan dirasakan oleh muslimah dan tidak terbatas pada laki-laki. Prasayarat pahala ini sederhana, yakni diperuntukkan kepada siapa saja yang beriman dan beramal saleh. Penegasan persamaan dan prasyarat yang penulis jelaskan juga tertuang dalam surah an-Nisaa’ ayat 124 :

“Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.”

Oleh karena itu, mulai dari sekarang penting bagi kita untuk memberikan pemahaman agama yang resiprokal kepada anak-anak dan muslim pada umumnya. Pengarusutamaan perspektif Mubadalah sangat penting dilakukan untuk menghapus nuansa laki-laki dalam tafsir-tafsir keagamaan kita. Sehingga ke depan, tidak akan ada lagi anak kecil di antara kita yang menangis sebab iba terhadap ibunya yang tidak mendapatkan pasangan di surga. Wallahu a’lam bissawab wa ilaihi marji’ wal maab. []

Tags: islamistrilelakiperempuansuamisurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wahai Jomlo! Begini Tips Mencari Pasangan Menurut Mbak Alissa Wahid

Next Post

Kesehatan Mental Anak, Tanggung Jawab Bersama Orang Tua

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

9 Juni 2026
Tubuh Perempuan
Pernak-pernik

Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

9 Juni 2026
Anak Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

9 Juni 2026
Tubuhnya Sendiri
Pernak-pernik

Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

9 Juni 2026
Laki-laki dan Perempuan sama
Pernak-pernik

Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

8 Juni 2026
Next Post
Sentuhan Fisik dan Bahasa Cinta Pasutri

Kesehatan Mental Anak, Tanggung Jawab Bersama Orang Tua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?
  • Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)
  • Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi
  • Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa
  • Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0