• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Taat kepada Istri Adalah Syar’i

Kegemaran Nabi dalam memberikan pelayanan pada istri, merupakan teladan sekaligus pemahaman bahwa rumah tangga merupakan obyek amal pertama bagi seorang muslim

Thoah Jafar Thoah Jafar
21/12/2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

223
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Orientasi berislam adalah mencapai kebaikan. Lebih luas lagi adalah menempuh segala jalan kemaslahatan demi meraih keridaan Allah Swt. Sedangkan Nabi Muhammad Saw sendiri mendefinisikan, “Kebaikan adalah akhlak mulia, dan keburukan adalah sesuatu yang membuat hatimu ragu.” (HR. Muslim).

Demi mengawal target kebaikan itu, kemudian lahirlah syariat. Syariat ialah rambu-rambu yang memiliki tujuan secara menyeluruh, yakni kemaslahatan di dunia dan akhirat.

Di pesantren, para santri lazim dikenalkan dengan pembahasan tersebut melalui istilah maqasidh syariah dengan lima unsur pokoknya alias kulliyat al-khams. Yaitu, hifdh al-nafs (menjaga jiwa), hifdh al-diin (menjaga agama), hifdh al-‘aql (menjaga akal), hifdh al-nasl (menjaga nasab), dan hifdh al-mal (menjaga harta).

Tidak cukup itu. Dalam pakem yang lebih sederhana, misi pengawalan itu pun dicakup dalam praktik fardu kifayah amar ma’ruf nahi munkar. Dalam lingkungan yang lebih kecil, kefardu-kifayahan itu ada di kesalingan suami dan istri.

Relasi kesalingan

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

Baca Juga:

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

Dalam sebuah pernikahan ada amanat “Muasyarah bi al-ma’ruf,” menjalin relasi suami-istri dengan cara yang baik. Sedangkan kebaikan dalam sebuah relasi atau hubungan, tidak mungkin diabsahkan dalam pengertian yang cuma sebelah pihak.

Salah satu garansi Islam tentang pentingnya relasi kesalingan terdapat dalam kiasan yang dipakai pada QS: Al-baqarah: 187, “Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna,” yang bermakna, “Mereka (istrimu) adalah pakaian untukmu, dan kamu (suami) pun pakaian untuk mereka,”. Secara lebih singkatnya, ayat ini adalah bentuk penegasan mengenai kesalingan antara keduanya dalam segala sisi kehidupan berumah tangga.

Kesalingan yang diamanatkan pun bersifat menyeluruh. Suami dan istri diperintah untuk saling mencintai, menyayangi, melayani, melindungi, maupun membahagiakan sebagai sebuah pasangan. Sementara dalam ayat lainnya, yakni QS: Ar-Rum: 21 dijelaskan, bahwa tujuan berpasangan (menikah) adalah meraih “sakinah” atau ketenangan, sekaligus merupakan tanda-tanda kebesaran Allah Swt.

Tidak hanya itu, dalam Sittin ‘Adliyyah karya KH Faqihuddin Abdul Kodir ditegaskan, komitmen kesalingan inilah yang menjadi fondasi untuk memenuhi cita-cita Al-Quran mengenai kehidupan rumah tangga bahagia, sejahtera, dan penuh cinta kasih.

Rumah Tangga Islam

“Kebaikan” Islam yang didefinisikan Rasulullah Muhammad Saw berupa akhlak mulia ini penting pula diterapkan secara penuh di seluruh lini kehidupan, terlebih dalam bangunan rumah tangga.

“Dari Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda; sebaik-baik kalian adalah yang paling baik di antara kalian dalam memperlakukan keluarganya. Dan aku adalah sebaik-baik dari kalian dalam memperlakukan keluargaku.”

“Diceritakan oleh Ishaq, ia berkata: kami dikabarkan oleh Abdullah bin al-Walid, dari Sufyan, dari Hisyam, dari ayahnya, kemudian berkata: Aku bertanya kepada Aisyah, apa yang dilakukan Nabi Muhammad Saw ketika beliau berada di dalam rumah? Aisyah menjawab: sebagaimana yang dilakukan salah satu dari kalian ketika berada di rumah, yaitu memperbaiki alas kaki, menambal baju, dan menjahit.”

Kegemaran Nabi dalam memberikan pelayanan pada istri, merupakan teladan sekaligus pemahaman bahwa rumah tangga merupakan obyek amal pertama bagi seorang muslim. Maka, tak keliru, jika di awal disebutkan bahwa keluarga adalah konteks penerapan amar ma’ruf nahi munkar yang paling utama. Dengan pemahaman seperti itu, maka bisa diaplikasikan secara kasuistik ketika berbalik seorang istri mengingatkan tentang kebaikan, maka memenuhinya adalah bagian dari syariat yang diamanatkan Islam.

Secara praktik yang sederhana, misalnya, suami mematuhi istri untuk mengerjakan salat bisa dimaknai sebagai bagian dari misi memelihara agama, suami yang taat kepada istri untuk rajin bekerja bagian dari prinsip memelihara jiwa, suami yang menuruti istri untuk tidak mengkonsumsi minuman keras ialah bagian dari memelihara akal, dan seterusnya, seusai dengan tujuan-tujuan hadirnya sebuah syariat. []

Tags: istriKesalinganrumah tanggasuami
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Peminggiran Peran Perempuan

Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

21 Maret 2023
Marital Rape

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

21 Maret 2023
Dinafkahi Istri

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

20 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist