• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tata Cara Menggelar Walimatul Ursy sesuai Ajaran Nabi Saw (2)

Nyai Badriyah juga menyampaikan bahwa bagi yang diundang tidak ada uzur (halangan) atau bahkan jika ada dua undangan walimah disaat yang sama, seseorang harus mengutamakan yang terdekat dari rumahnya atau hubungannya

Redaksi Redaksi
21/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
walimatul ursy

walimatul ursy

534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa sebagai momen kebahagiaan, tidak ada yang melarang untuk mengadakan hiburan saat walimatul ursy.

Jika merujuk dari kisah Nabi Saw, maka sebetulnya tidak ada larangan hiburan saat menggelar walimatul ursy. Di masa Nabi Saw, Nyai Badriyah mengungkapkan, hiburan saat walimah adalah dengan tabuhan gendang.

Di masa kini, kata dia tentu jenis hiburan bisa berkembang. Karena yang penting tidak mengandung unsur maksiat dan membuat orang lupa diri dan lupa Allah.

Hadirilah saat Ada Walimatul Ursy

Nyai Badriyah juga menyampaikan bahwa bagi yang diundang tidak ada uzur (halangan) atau bahkan jika ada dua undangan walimah disaat yang sama, seseorang harus mengutamakan yang terdekat dari rumahnya atau hubungannya.

Jika kedekatannya sama, maka kehadiran diutamakan pada yang mengundang terlebih dahulu.

Baca Juga:

Perjanjian Pernikahan

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Demikian pernah Nabi Saw jelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud.

“Kala sedang puasa pun, menghadiri walimah tetap memerintahkannya tanpa harus membatalkan puasa. Jika suatu saat seseorang ingin mengajak orang lain yang tidak dapat undangan untuk ikut hadir, maka yang bersangkutan meski meminta izin.”

Demikian yang pernah Nabi Saw lakukan. Hal ini untuk menjaga dan memastikan bahwa tuan rumah merasa nyaman dan tidak terbebani dengan tambahan tamu yang hadir.

Walimatul Ursy dalam Islam

Tata cara walimatul ursy dalam Islam memadukan hablum minallah dan hablum minannas secara selaras.

Momen kebahagiaan perlu membaginya tanpa berlebihan dan membebani diri, serta tanpa menyakiti si miskin.

Dengan doa dan sedekah walimah, pernikahan akan penuh berkah dan terhindar dari malapetaka.

Karena itu, tak selayaknya merusak walimah dengan penyelanggaraan yang menjurus pada kemaksiatan. (Rul)

Tags: ajaranCaramenikahNabi SawNikahpernikahanRasulullah SAWtataWalimatul ursy
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?
  • Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang
  • Perjanjian Pernikahan
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID