Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

Ibn Katsir sendiri mengawali dengan pentingnya memperbaiki perkataan, perbuatan, dan tingkah laku yang harus dilakukan suami kepada istri, sebagaimana suami juga berharap hal tersebut terjadi pada dirinya dilakukan sang istri.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Januari 2021
in Ayat Quran, Rujukan
A A
0
Ibn Katsir

Ibn Katsir

13
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Salah satu makna dari terminologi mubadalah adalah perspektif relasi resiprokal yang diungkapkan dalam kalimat positif. Misalnya, bahwa kebaikan yang diinginkan seseorang harus juga ia lakukan kepada orang lain. Kalimat seperti ini, yang biasa disebut sebagai “golden rule”, sering kita jumpai dalam berbagai literatur klasik maupun modern.  Salah satunya adalah Tafsir Ibn Katsir, karya seorang ulama kharismatik abad ke-14 Masehi (w. 774 Hijriah).

Ketika menafsirkan kata “wa’asyiruhunna bil ma’ruf” dalam ayat ke-19 surat an-Nisa, mengenai relasi suami istri, Ibn Katsir menyatakan demikian:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ)) أَيْ: طيِّبُوا أَقْوَالَكُمْ لَهُنَّ، وحَسّنُوا أَفْعَالَكُمْ وَهَيْئَاتِكُمْ بِحَسَبِ قُدْرَتِكُمْ، كَمَا تُحِبُّ ذَلِكَ مِنْهَا، فَافْعَلْ أَنْتَ بِهَا مِثْلَهُ.

“Kata “wa’asyiruhunn bil ma’ruf” maksudnya adalah: perbaikilah tutur kata kalian (wahai laki-laki/para suami) kepada mereka (perempuan/para istri), perindah perbuatan dan juga tingkah laku kalian kepada mereka, sejauh kemampuan kalian. Sebagaimana anda mencintai hal tersebut darinya, maka lakukanlah kepadanya (kebaikan) yang sama”.

Yang ingin digaris-bawahi di sini, sebagai teks mubadalah Tafsir Ibn Katsir, adalah pernyataan: “Sebagaimana anda mencintai hal tersebut darinya, maka lakukakanlah kepadanya (kebaikan) yang sama” (kama tuhibb dzalika minha, faf’al anta biha mitslahu). Ini adalah pernyataan resiprokal terkait relasi suami istri.

Ibn Katsir sendiri mengawali dengan pentingnya memperbaiki perkataan, perbuatan, dan tingkah laku yang harus dilakukan suami kepada istri, sebagaimana suami juga berharap hal tersebut terjadi pada dirinya dilakukan sang istri. Dalam ungkapan lain, adalah: saling bertutur kata baik, saling berbuat dan bertingkah laku baik, antara suami dan istri.

Pernyataan ini terkandung dalam kata yang cukup singkat dan padat dari ayat al-Qur’an, yaitu “wa’syiruhunna bil ma’ruf”. Kata Bahasa Arab ‘asyiru (عاشروا) adalah kata imperatif plural yang berbentuk kesalingan dan kerjasama (musyarakah) dari kedua belah pihak, yang diajak bicara (mukhatab), yaitu laki-laki/suami dan sasaran pembicaraan orang ketiga (ghaib), yaitu perempuan/istri.

Kata “wa’asyiruhunna” secara bahasa berarti saling berperilaku, berhubungan, atau berelasi antara suami dan istri. Sementara kata “bil ma’ruf” (بالمعروف) berarti dipahami, diketahui, dan dimengerti. Ia berasal dari kata “ma’rifah” (المعرفة) atau “irfan” (العرفان) yang berarti paham, tahu, dan mengerti.

Para ulama bahasa dan tafsir mengartikan kata al-ma’ruf dengan kebaikan yang dikenali, diketahui, dipahami, dan dimengerti bersama. Dalam beberapa terjemahan Indonesia, sering diartikan sebagai “kebiasaan yang baik” atau “kepatutan”. Dari asal kata yang sama, adalah kata “al-‘urf” (العرف), atau adat kebiasaan yang sudah dikenal dan dipegang bersama-sama.

Al-Qur’an menggunakan kata “al-ma’ruf” sebanyak 32 kali, di antaranya untuk ayat-ayat keluarga sebanyak 16 kali. Artinya, kata ini adalah kunci dan penting sebagai pondasi dalam sebuah relasi berkeluarga dan berumah tangga. Khusus mengenai relasi pasutri, al-Qur’an menegaskannya dalam sebuah kalimat singkat dan padat itu: wa’asyiruhunna bil ma’ruf: saling berelasi dengan kebaikan yang dikenali dan dibiasakan bersama.

Mungkin kalimat kunci wa’asyiruhunna bil ma’ruf ini bisa diterjemahkan melalui pendekatan psikologi pasangan suami istri. Dalam berelasi suami istri, seseorang dan pasangannya, masing-masing harus mengenali dirinya dan juga mengenali pasangannya.

Baik tentang karakter, kebutuhan, keinginan, dan kebaikan-kebaikan yang diharapkannya. Setelah mengenali, lalu mengelola dirinya dan mengelola relasi dengan pasanganya, dalam memenuhi kebutuhan tersebut, baik kebutuhan diri, pasangan, atau kebutuhan kolektif bersama.

Relasi suami istri adalah seni mengenali dan mengelola kebutuhan diri dan kebutuhan pasangan. Keduanya adalah sama-sama penting yang harus dikenali dan dikomunikasikan untuk diselaraskan. Di sinilah, arti kata “ma’ruf” sebagai yang dikenali, diketahui, dan dipahami menjadi relevan melalui proses komunikasi yang asertif dari kedua belah pihak.

Setelah dikenali, kemudian dibiasakan sebagai pola baik yang menguatkan hubungan. Kata dan perilaku baik yang sudah dikenali bersama, lalu, dibiasakan bersama, yang satu melakukan kepada yang lain, dan yang satu tentu saja menerima dari yang lain. Dengan penjelasan ini, arti kata “ma’ruf” sebagai suatu kebiasaan baik, kepatutuan, atau kebaikan yang dibiasakan menjadi relevan juga.

Suatu kebiasaan baik yang dilakukan bersama dalam sebuah relasi pasutri, mungkin bisa dianalogikan sebagai rekening bank hubungan. Artinya, kebaikan-kebaikan yang dilakukan dalam relasi pasutri menjadi saldo rekening yang memperkuat hubungan mereka.

Jika ada kesalahan atau keburukan yang dilakukan salah satu pihak, atau keduanya, maka terjadi penarikan dari saldo tersebut. Sehingga, ketika saldo itu terus menerus ditarik, dengan melakukan keburukan, maka akan habis. Dan jika tidak diisi kembali dengan kebaikan-kebaikan, ia bisa minus. Artinya, relasinya akan kering, hampa, dan bisa jadi malah nestapa dan tersiksa. Di saat inilah, kecurigaan, kecemburuan, salah paham, bahkan kekerasan akan mudah terjadi.

Sebaliknya, sebanyak seseorang, dalam sebuah relasi pernikahan, melakukan kebaikan yang ma’ruf, sebanyak itu dia menyimpan saldo rekening yang tentu akan memperkuat relasinya dalam menghadapi segala tantangan hidup. Demikianlah relasi Qur’ani suami istri, yang bertumpu pada wa’asyiruhunna bil ma’ruf, dengan saling mengenali kebutuhan diri dan pasangan, lalu membiasakanya dalam kehidupan, akan membawa mereka pada bahtera yang bahagia membahagikan, sakinah, mawaddah, wa rahmah. Semoga. []

Tags: Ibn KatsirKesalinganQira'ah MubadalahRelasiSuami dan Istritafsir al-quranTeks Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

Next Post

Jika Belum Siap, Apa Salahnya Menunda Kelahiran Anak?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
persiapan menghadapi persalinan

Jika Belum Siap, Apa Salahnya Menunda Kelahiran Anak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0