• Login
  • Register
Senin, 18 Januari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

Ibn Katsir sendiri mengawali dengan pentingnya memperbaiki perkataan, perbuatan, dan tingkah laku yang harus dilakukan suami kepada istri, sebagaimana suami juga berharap hal tersebut terjadi pada dirinya dilakukan sang istri.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
09/01/2021
in Rujukan, Ayat Quran
0
Ibn Katsir

Ibn Katsir

0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id- Salah satu makna dari terminologi mubadalah adalah perspektif relasi resiprokal yang diungkapkan dalam kalimat positif. Misalnya, bahwa kebaikan yang diinginkan seseorang harus juga ia lakukan kepada orang lain. Kalimat seperti ini, yang biasa disebut sebagai “golden rule”, sering kita jumpai dalam berbagai literatur klasik maupun modern.  Salah satunya adalah Tafsir Ibn Katsir, karya seorang ulama kharismatik abad ke-14 Masehi (w. 774 Hijriah).

Ketika menafsirkan kata “wa’asyiruhunna bil ma’ruf” dalam ayat ke-19 surat an-Nisa, mengenai relasi suami istri, Ibn Katsir menyatakan demikian:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ)) أَيْ: طيِّبُوا أَقْوَالَكُمْ لَهُنَّ، وحَسّنُوا أَفْعَالَكُمْ وَهَيْئَاتِكُمْ بِحَسَبِ قُدْرَتِكُمْ، كَمَا تُحِبُّ ذَلِكَ مِنْهَا، فَافْعَلْ أَنْتَ بِهَا مِثْلَهُ.

“Kata “wa’asyiruhunn bil ma’ruf” maksudnya adalah: perbaikilah tutur kata kalian (wahai laki-laki/para suami) kepada mereka (perempuan/para istri), perindah perbuatan dan juga tingkah laku kalian kepada mereka, sejauh kemampuan kalian. Sebagaimana anda mencintai hal tersebut darinya, maka lakukanlah kepadanya (kebaikan) yang sama”.

Yang ingin digaris-bawahi di sini, sebagai teks mubadalah Tafsir Ibn Katsir, adalah pernyataan: “Sebagaimana anda mencintai hal tersebut darinya, maka lakukakanlah kepadanya (kebaikan) yang sama” (kama tuhibb dzalika minha, faf’al anta biha mitslahu). Ini adalah pernyataan resiprokal terkait relasi suami istri.

Baca Juga:

Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

Mencintai Tidak Cukup Tanpa Bahasa Cinta

Ibn Katsir sendiri mengawali dengan pentingnya memperbaiki perkataan, perbuatan, dan tingkah laku yang harus dilakukan suami kepada istri, sebagaimana suami juga berharap hal tersebut terjadi pada dirinya dilakukan sang istri. Dalam ungkapan lain, adalah: saling bertutur kata baik, saling berbuat dan bertingkah laku baik, antara suami dan istri.

Pernyataan ini terkandung dalam kata yang cukup singkat dan padat dari ayat al-Qur’an, yaitu “wa’syiruhunna bil ma’ruf”. Kata Bahasa Arab ‘asyiru (عاشروا) adalah kata imperatif plural yang berbentuk kesalingan dan kerjasama (musyarakah) dari kedua belah pihak, yang diajak bicara (mukhatab), yaitu laki-laki/suami dan sasaran pembicaraan orang ketiga (ghaib), yaitu perempuan/istri.

Kata “wa’asyiruhunna” secara bahasa berarti saling berperilaku, berhubungan, atau berelasi antara suami dan istri. Sementara kata “bil ma’ruf” (بالمعروف) berarti dipahami, diketahui, dan dimengerti. Ia berasal dari kata “ma’rifah” (المعرفة) atau “irfan” (العرفان) yang berarti paham, tahu, dan mengerti.

Para ulama bahasa dan tafsir mengartikan kata al-ma’ruf dengan kebaikan yang dikenali, diketahui, dipahami, dan dimengerti bersama. Dalam beberapa terjemahan Indonesia, sering diartikan sebagai “kebiasaan yang baik” atau “kepatutan”. Dari asal kata yang sama, adalah kata “al-‘urf” (العرف), atau adat kebiasaan yang sudah dikenal dan dipegang bersama-sama.

Al-Qur’an menggunakan kata “al-ma’ruf” sebanyak 32 kali, di antaranya untuk ayat-ayat keluarga sebanyak 16 kali. Artinya, kata ini adalah kunci dan penting sebagai pondasi dalam sebuah relasi berkeluarga dan berumah tangga. Khusus mengenai relasi pasutri, al-Qur’an menegaskannya dalam sebuah kalimat singkat dan padat itu: wa’asyiruhunna bil ma’ruf: saling berelasi dengan kebaikan yang dikenali dan dibiasakan bersama.

Mungkin kalimat kunci wa’asyiruhunna bil ma’ruf ini bisa diterjemahkan melalui pendekatan psikologi pasangan suami istri. Dalam berelasi suami istri, seseorang dan pasangannya, masing-masing harus mengenali dirinya dan juga mengenali pasangannya.

Baik tentang karakter, kebutuhan, keinginan, dan kebaikan-kebaikan yang diharapkannya. Setelah mengenali, lalu mengelola dirinya dan mengelola relasi dengan pasanganya, dalam memenuhi kebutuhan tersebut, baik kebutuhan diri, pasangan, atau kebutuhan kolektif bersama.

Relasi suami istri adalah seni mengenali dan mengelola kebutuhan diri dan kebutuhan pasangan. Keduanya adalah sama-sama penting yang harus dikenali dan dikomunikasikan untuk diselaraskan. Di sinilah, arti kata “ma’ruf” sebagai yang dikenali, diketahui, dan dipahami menjadi relevan melalui proses komunikasi yang asertif dari kedua belah pihak.

Setelah dikenali, kemudian dibiasakan sebagai pola baik yang menguatkan hubungan. Kata dan perilaku baik yang sudah dikenali bersama, lalu, dibiasakan bersama, yang satu melakukan kepada yang lain, dan yang satu tentu saja menerima dari yang lain. Dengan penjelasan ini, arti kata “ma’ruf” sebagai suatu kebiasaan baik, kepatutuan, atau kebaikan yang dibiasakan menjadi relevan juga.

Suatu kebiasaan baik yang dilakukan bersama dalam sebuah relasi pasutri, mungkin bisa dianalogikan sebagai rekening bank hubungan. Artinya, kebaikan-kebaikan yang dilakukan dalam relasi pasutri menjadi saldo rekening yang memperkuat hubungan mereka.

Jika ada kesalahan atau keburukan yang dilakukan salah satu pihak, atau keduanya, maka terjadi penarikan dari saldo tersebut. Sehingga, ketika saldo itu terus menerus ditarik, dengan melakukan keburukan, maka akan habis. Dan jika tidak diisi kembali dengan kebaikan-kebaikan, ia bisa minus. Artinya, relasinya akan kering, hampa, dan bisa jadi malah nestapa dan tersiksa. Di saat inilah, kecurigaan, kecemburuan, salah paham, bahkan kekerasan akan mudah terjadi.

Sebaliknya, sebanyak seseorang, dalam sebuah relasi pernikahan, melakukan kebaikan yang ma’ruf, sebanyak itu dia menyimpan saldo rekening yang tentu akan memperkuat relasinya dalam menghadapi segala tantangan hidup. Demikianlah relasi Qur’ani suami istri, yang bertumpu pada wa’asyiruhunna bil ma’ruf, dengan saling mengenali kebutuhan diri dan pasangan, lalu membiasakanya dalam kehidupan, akan membawa mereka pada bahtera yang bahagia membahagikan, sakinah, mawaddah, wa rahmah. Semoga. []

Tags: Ibn KatsirKesalinganQira'ah MubadalahRelasiSuami dan Istritafsir al-quranTeks Mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Perempuan Memakai Parfum

Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

26 Desember 2020
sujud istri pada suami perspektif mubadalah

Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

20 November 2020

Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

15 September 2020

Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

13 September 2020
kesalingan

“Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

11 September 2020

Mengelola Dinamika Berkeluarga

10 September 2020
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Jodoh

    Apa Kita Perlu Pura-pura Bodoh untuk Mendapatkan Jodoh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Dalam Pacaran: Menghambat Perkembangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritualitas Baru dan Kesadaran Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas
  • Makna Cantik Perempuan di Empat Suku
  • Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah
  • Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah
  • Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

Komentar Terbaru

    072843
    Views Today : 1336
    Server Time : 2021-01-17
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist