• Login
  • Register
Rabu, 29 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Penikmatan Seksual Hak Suami dan Istri

Zahra Amin Zahra Amin
18/03/2019
in Kolom
0
rumah tangga harmonis

Ilustrasi: pixabay[dot]com

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pernyataan kontroversial kembali diutarakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, yang melegalkan pemaksaan hubungan seksual kepada istri ketika menanggapi kasus pemerkosaan dalam rumah tangga. Bahkan Tengku juga menghimbau agar istri diam saja ketika hasrat suami tengah memuncak.

Dilihat dari sudut pandang manapun, saya menilai sikap yang demikian itu tidak adil bagi istri, karena tidak ada relasi kesalingan di antara keduanya. Di mana posisi istri lemah dan tidak boleh melakukan perlawanan. Istri hanya dijadikan sebagai properti, objek seksual yang tak punya suara, dan terlarang untuk memperoleh kenikmatan seksual.

Dalam fiqih, mayoritas ulama mendefinisikan nikah sebagai hak laki-laki atas tubuh perempuan untuk tujuan penikmatan seksual. Demikian yang ditulis KH. Husein Muhammad dalam catatan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan, buku “Ijtihad Kyai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender.”

Kesepakatan definisi itu meliputi nikah sebagai akad yang memberikan kepemilikan kepada laki-laki oleh kesenangan atas tubuh perempuan. Mereka sepakat bahwa pemilik kesenangan seksual itu adalah laki-laki.

Tetapi Islam hadir untuk menyelamatkan dan membebaskan perempuan dari kehidupan yang menyiksa. Al-Qur’an memberikan kepada perempuan hak-hak yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak atas laki-laki dengan baik.

Baca Juga:

Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

Anjuran Hadits; Pasangan Suami Istri Harus Saling Berbuat Baik

Maka berangkat dari pernyataan tersebut, menurut Kyai Husein, nikah bisa dirumuskan sebagai suatu perjanjian hukum yang memberikan hak seksual kepada laki-laki dan perempuan untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki bersama.

Ketika hadits yang menyebutkan bahwa apabila istri menolak diajak melakukan hubungan seksual oleh suaminya, maka akan dilaknat banyak malaikat. Saya mencoba memahami hadits ini, dengan mencari tahu terlebih dahulu alasan mengapa istri menolak ajakan itu.

Penolakan bisa jadi karena kondisi istri yang sedang kurang sehat, kelelahan setelah beraktivitas seharian, atau punya persoalan lain yang sedang menggelayuti pikirannya. Yang perlu dicatat dari hadits tersebut bahwa itu juga berlaku untuk suami. Artinya ketika istri mengajak melakukan hubungan seksual, lalu suami menolak tanpa alasan yang jelas, maka laknat malaikat pun berlaku untuk suami.

Masalah relasi suami istri dalam hubungan seksualitas seperti ini tak sekali dua kali saya temui dalam perbincangan bersama teman sesama perempuan yang sudah menikah. Bahkan pernah pula saya alami sendiri. Terlebih bagi perempuan yang bekerja di ruang publik di mana ada tuntutan tugas yang mengharuskan ia sering meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Begitu juga sebaliknya, bagi suami yang sering melakukan perjalanan ke luar kota. Praktis, intensitas pertemuan antar suami istri menjadi berkurang. Sehingga diperlukan strategi bagaimana agar rumah tangga tetap harmonis. Meski kebutuhan seksualitas bukan satu-satunya cara yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur kebahagiaan perkawinan.

Maka sebagai salah satu strategi kita kembali pada pernyataan di atas tentang “hak seksual kepada laki-laki dan perempuan untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki bersama”. Artinya disepakati antara suami istri, untuk menentukan kapan dan di mana melakukan hubungan seksual. Jika salah satu merasa sedang kurang sehat atau dalam kondisi kurang baik, maka beri jeda waktu agar tubuhnya bisa bugar kembali.

Dengan melakukan kesalingan, untuk menerima segala kondisi dan situasi pasangan, tanpa harus memaksakan kehendak dalam hubungan seksual, saya kira itu akan lebih baik bagi keduanya. Kenikmatan seksual memang penting, tetapi ada yang lebih penting dari itu, yakni menjaga perkawinan agar tidak goyah, lalu mencari kesenangan lain di luar rumah.

Akhirnya jika melihat pernyataan Tengku Zulkarnain, sepertinya ia perlu belajar kembali tentang relasi-relasi kemanusiaan, termasuk relasi gender. Bahwa Islam merupakan agama keadilan yang menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Karena Islam lahir untuk menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan. Maka kita harus terus menyebarkannya agar tak usang dihempas gelombang peradaban.[]

Tags: istrilaki-lakipenikmatan seksualperempuanseksualsuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Krisis Iklim

Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim

29 Juni 2022
Perempuan yang tidak sempurna

Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

29 Juni 2022
Relasi Gender

Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

29 Juni 2022
Dampak Negatif Skincare

Dampak Negatif Skincare terhadap Ekosistem Bumi

28 Juni 2022
Nikah Muda

Ingin Nikah Muda? Jangan Gegabah Sebelum Memenuhi Syarat Berikut Ini!

28 Juni 2022
RUU KUHP

13 Pasal Krusial RUU KUHP yang Berpotensi Mafsadat Jika Disahkan

28 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan
  • Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  • Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist