Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tidak Hanya Menunggu Dipilih, Benarkah Perempuan Berhak Memilih?

Perempuan berhak memilih, berhak menentukan kriteria idamannya, dan berhak memutuskan kapan kiranya ia siap menikah bukan sekedar mengikuti standarisasi umur pernikahan ideal yang entah dibuat oleh siapa

Belva Rosidea by Belva Rosidea
22 September 2022
in Personal
A A
0
Perempuan Berhak Memilih

Perempuan Berhak Memilih

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Dipilih” merupakan diksi pasif ketika “memilih” adalah diksi aktif. Dari pilihan kata saja, perempuan seolah menjadi objek pasif tak berdaya. Padahal urusan mengenai “siapa yang jatuh cinta lebih dulu” adalah murni tentang rasa yang tak bisa manusia kendalikan. Stigma bahwa perempuan hanya bisa menunggu untuk dipilih masih tumbuh subur di sebagian besar masyarakat Indonesia, lalu bagaimana jika perempuan jatuh cinta lebih dulu? Haruskah hanya menunggu? Benarkah perempuan berhak memilih?

Banyak yang menganggap bahwa kodrat perempuan adalah dipilih bukan memilih. Padahal sebenarnya perihal dipilih atau memilih tak ada hubungannya dengan kodrat.  Secara umum kodrat berarti suatu keadaan yang sudah tergariskan atau Allah takdirkan, yang biasa kita sebut fitrah manusia.

Kodrat hanya berlaku untuk hal hal yang sifatnya tidak bisa diubah, misalnya : genetik, bentuk fisik yang berbeda antara perempuan dan laki-laki, fungsi fisik seperti mengandung dan melahirkan. Memilih atau dipilih bukanlah kodrat yang seolah paten tak bisa kita ganggu gugat. Perempuan dan laki-laki berhak memutuskan keduanya, karena dipilih ataupun memilih adalah sebuah pilihan.

Selama ini yang umum terjadi di masyarakat memang laki-laki lah yang mengutarakan perasaanya terlebih dahulu kepada perempuan pilihannya. Namun bukan berarti jika terjadi hal sebaliknya adalah sebuah kesalahan. Sifat manusia tidaklah sama rata, perempuan misalnya. Meskipun rata-rata perempuan memiliki kecendurungan perasaan yang lebih sensitif dan gengsi yang lebih tinggi, sehingga mengakibatkan seolah-olah perempuan lebih memilih diam dan menunggu.

Stigma Membuat Cinta tak Bertemu

Namun tak semua perempuan demikian. Di antaranya juga ada perempuan dengan pembawaan yang berani dan percaya diri. Karena perempuan berhak memilih. Demikian pula laki-laki, meskipun rata-rata memiliki kecendurungan sifat pemberani mengambil resiko. Di antaranya ada juga beberapa yang merasa kurang percaya diri ketika jatuh hati dengan perempuan yang ia anggap lebih pada beberapa hal dibanding dia.

Akibatnya mereka memilih memendam diam-diam, padahal bisa jadi sang perempuan sedang menunggu. Stigma yang tumbuh dalam masyarakat inilah yang kerap kali membuat cinta tak jadi saling bertemu.

Sifat perempuan yang lebih berperasaan membuat sebagian besar perempuan memilih menunggu untuk dipilih daripada mengutarakan perasaannya terlebih dahulu sebab adanya resiko penolakan yang dapat menjadi alasan sakit hati bahkan rendah diri.

Meskipun demikian, beberapa perempuan berani mengambil resiko tersebut dan hal itu memanglah pilihannya. Seperti halnya Ibunda Khadijah yang lebih dahulu meminang Rasulullah Muhammad melalui Nafisah binti Munyah yang masih berkerabat dengan Rasulullah.

Manusia Merdeka dengan Pilihannya

Setiap manusia merdeka dengan pilihannya, termasuk perempuan dalam memutuskan apakah dia menunggu atau menyatakan lebih dahulu. Tak ada yang salah, yang salah adalah jika memaksakan perasaan orang lain untuk mendapatkan cinta.

Sama halnya dengan laki-laki, perempuan mempunyai kriteria pasangan idamannya masing-masing. Tak sedikit yang perlu mencari ataupun menanti lama demi menemukan yang benar-benar sesuai dengan yang hatinya inginkan. Pernikahan bukanlah sebuah perjalanan singkat, melainkan perjalanan seumur hidup saling menemani kala suka maupun duka.

Tentunya pernikahan yang menjadi cita-cita setiap perempuan adalah pernikahan sekali untuk seumur hidup, bukan pernikahan singkat setahun atau dua tahun seperti yang kerap terjadi belakangan ini. Omongan orang-orang sekitar, tetangga misalnya, mengenai standarisasi umur ideal pernikahan untuk seorang perempuan sering menyebabkan tekanan tersendiri dan tak jarang menyebabkan seorang perempuan menurunkan standarisasi pasangannya dan menerima begitu saja laki-laki yang datang meminang, meski dengan terpaksa.

Perempuan Berhak Memilih

Hal demikian yang kerap menjadi penyebab rumah tangga tidak berumur lama. Perempuan berhak memilih, berhak menentukan kriteria idamannya, dan berhak memutuskan kapan kiranya ia siap menikah bukan sekedar mengikuti standarisasi umur pernikahan ideal yang entah siapa yang membuatnya.

Masalah hati dan perasaan kerap kali membuat galau tak menentu. Apalagi untuk perempuan yang memilih menunggu tanpa segera menerima kepastian. Entah menunggu ataupun mencoba menyatakan lebih dulu, yang terpenting adalah terus memperbaiki diri selama prosesnya.

Sadar atau tidak, jodoh memanglah cerminan dari diri sendiri. Sebagaimana Islam juga menegaskan dalam QS. An-Nur ayat 26 bahwa laki-laki yang baik hanya untuk perempuan yang baik, dan perempuan yang baik hanya untuk laki-laki yang baik, begitupun sebaliknya. Dengan berpegangan pada janji Allah tersebut, semoga dapat menjadikan diri ini lebih baik dalam setiap prosesnya. []

 

 

Tags: GenderJodohkeadilanKesalinganKesetaraanperempuanperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Sultanah Tajul Alam Safiatuddin yang Tak Disebut dalam Sejarah

Next Post

Kisah Laksamana Malahayati yang Tak Pernah Disampaikan Pada Anak-anak

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Laksamana malahayati

Kisah Laksamana Malahayati yang Tak Pernah Disampaikan Pada Anak-anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0