Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tidak Wajar Jika Perempuan Tidak Bisa Memasak, Benarkah?

Hadirnya standar “perempuan wajar (baik)” ini di tengah masyarakat, lalu masyarakat mengamininya akan menghambat perempuan untuk berekspresi

Hoerunnisa by Hoerunnisa
13 Agustus 2022
in Personal
A A
0
Perempuan Tidak Bisa Memasak

Perempuan Tidak Bisa Memasak

7
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia ramai dengan statement ibu Megawati Soekarno Putri, yang merupakan mantan presiden Republik Indonesia sekaligus putri dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Ia menyebutkan bahwa tidak wajar jika perempuan tidak bisa memasak, karena pada saat ia menjabat sebagai presiden ataupun wakil presiden, ia tetap memasak untuk keluarga.

Kehadiran statement tersebut tentunya membelah masyarakat Indonesia menjadi dua kubu, yaitu kubu pro dan kontra. Kubu pro menganggap bahwa statement tersebut sudah tepat, karena tempat perempuan itu memang di sumur, kasur dan dapur. Sedangkan kubu kontra menganggap bahwa statement tersebut keliru, karena memasak adalah bagian dari skill yang tidak semua orang memilikinya, termasuk perempuan. Guys kalian tim mana nih?

Pro Kontra Statement Ibu Mega

Pertama, perempuan tidak wajar jika tidak bisa memasak. Padahal memasak adalah salah satu basic skill yang bisa dimiliki oleh semua orang tanpa melihat gender laki-laki atau perempuan. Banyak sekali nilai positif dari memasak, misalnya anak rantau yang jauh dari keluarga, memasak bisa menjadi nilai lebih, karena bisa menghemat budget pengeluaran. Tapi karena itu skill, bisa dimiliki ataupun tidak baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Contoh lain adalah saya sendiri, memasak merupakan salah satu kegiatan yang sering saya lakukan saat waktu-waktu senggang, apa lagi di hari weekend. Saya memasak bukan karena mengamini bahwa “perempuan harus bisa masak.” Tapi karena saya senang memasak dan dengan memasak terkadang bisa menjadi penenang diri ketika punya masalah.

Kedua, di tengah kesibukan bekerja, perempuan harus tetap memasak untuk keluarga. Statement yang seperti ini adalah salah satu alasan mengapa banyak perempuan yang “double burden”. Ketika perempuan memutuskan untuk bekerja di ruang publik, dia masih terbebani penuh oleh kerja-kerja domestik salah satunya memasak, hal tersebut karena ada anggapan bahwa urusan domestik adalah kodrat perempuan.

Memasak, Kodrat Perempuan atau Konstruk Sosial?

Kata kodrat dalam KBBI dimaknai sebagai Kekuasaan Tuhan, artinya kodrat perempuan merupakan sesuatu yang melekat pada diri perempuan yang tidak bisa dipertukarkan dengan laki-laki karena mutlak pemberian dari Tuhan. Pertanyaannya, apakah memasak bisa juga laki-laki lakukan?

Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm. dalam bukunya yang berjudul Nalar Kritis Muslimah menyebutkan bahwa pengalaman biologis (kodrat) perempuan hanya ada 5 yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, maka selain dari itu adalah konstruk sosial, termasuk memasak.

Jika masih ada yang beranggapan bahwa memasak adalah kodrat perempuan, berarti dia tidak paham secara konsep kodrat itu sendiri. Jelas-jelas memasak adalah konstruk sosial yang tidak melekat dengan salah satu gender, termasuk perempuan. Jadi saya tekankan bisa memasak bagi perempuan adalah pilihan.

Stop Menyamakan Perempuan, yang Jelas Berbeda

Statement Ibu Mega ini, seolah menghadirkan narasi bahwa perempuan yang tidak bisa memasak adalah “perempuan tidak wajar”, artinya “perempuan wajar” adalah perempuan yang bisa memasak dan menyempatkan waktu memasak untuk keluarga di tengah kesibukannya. Bukannya ini tindakan penyeragaman perempuan yang jelas-jelas berbeda?

Tindakan penyeragaman tersebut merupakan dasar dari timbulnya diskriminasi, mengapa? Hadirnya standar “perempuan wajar (baik)” ini di tengah masyarakat, lalu masyarakat mengamininya akan menghambat perempuan untuk berekspresi. Karena dia akan terus terbatasi oleh standar “kewajaran” tersebut, dan demi sebuah pengakuan masyarakat perempuan akan terpaksa melakukannya.

Pembagian Kerja Ideal Suami Istri Ala Pak Quraish Shihab

Dalam sebuah ungguhan Youtube media Panrita ID, Pak Quraish Shihab menyebutkan pembagian kerja ideal suami istri adalah dengan dilandasi kerja sama. Hal tersebut sebetulnya sudah Nabi Muhammad Saw praktikkan. Misalnya ketika Nabi menyiapkan sendiri sarapan, dan menjahit pakaiannya yang sobek.

“Tetap dasarnya kerja sama, jangan terlalu kaku dengan aturan istri harus begini dan suami harus begitu. Sesekali saat bangun tidur suami membereskan tempat tidur, tidak perlu menunggu istri. Atau pada saat istri memasak, suami datanglah ke dapur untuk membantunya.” begitu ungkapnya.

Jadi baik itu urusan domestik ataupun publik suami dan istri sama-sama bertanggung jawab. Tentu tanggung jawab bersama tersebut kita implementasikan lewat kerja sama, kesalingan dan keadilan. Tidak masalah jika perempuan memasak dan laki-laki bekerja. Ataupun keduanya saling bergantian untuk bekerja dan mengurus domestik, asalkan keputusan tersebut kita landasi pada musyawah dan kesepakatan.

Karena kehadiran kesepakatan tersebut menggambarkan bahwa posisi suami dan istri setara. Keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk menggambil peran apapun dalam membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. []

Tags: GenderkeadilanKesetaranMegawatimemasakperempuanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (2)

Next Post

Nikah Sirri Adalah Bentuk Lain Dari Praktik Perdagangan Manusia

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Next Post
nikah sirri

Nikah Sirri Adalah Bentuk Lain Dari Praktik Perdagangan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0