• Login
  • Register
Sabtu, 28 Januari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Tiga Persoalan yang Menimpa Perempuan

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
15/03/2019
in Aktual
0
persoalan yang menimpa perempuan

persoalan yang menimpa perempuan

12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Direktur Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia (UI) Dr. Khaerul Umam Noer, M.Si mengatakan, ada tiga persoalan yang menimpa perempuan. Sehingga perempuan masih dianggap sebagai objek di masyarakat.

“Persoalan utamanya (pertama), kita masih mendasarkan kepada delik aduan. Konsekuensinya adalah harus ada saksinya,” kata Umam, panggilan akrabnya kepada Mubaadalahnews.com, belum lama ini.

Maka dari itu, pihaknya mendorong melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) agar persoalan hukum tidak pada delik aduan saja.

Kemudian dalam persoalan kedua, lanjut dia, kasus kekerasan seksual perempuan masih sangat berkaitan erat dengan sosio-kultural masyarakat. Karena sosio-kultural masyarakat masih menempatkan perempuan sebagai konco wingking (perempuan yang selalu di belakang).

Sehingga, kata dia, perempuan masih dianggap sebagai pendamping. Umam mencontohkan, dalam Undang-Undang (UU) perkawinan masih menempatkan pencari nafkah utamanya adalah laki-laki bukan perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah
  • Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan
  • Qasim Amin: Perempuan Bukan Konco Wingking Laki-laki
  • Catcalling Bukan Sebuah Pujian, Tapi itu Bentuk Kekerasan

Baca Juga:

Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan

Qasim Amin: Perempuan Bukan Konco Wingking Laki-laki

Catcalling Bukan Sebuah Pujian, Tapi itu Bentuk Kekerasan

“Akibatnya perempuan tidak punya suara, juga termasuk di pengadilan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kalau ada perempuan menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Ketika mereka mengadu, maka perempuan akan dihadapkan dengan kondisi masyarakat, dan stigma masyarakat.

“Konstruksi hukum kita sendiri belum bisa membantu para perempuan ini agar punya ruang untuk menyuarakan suaranya,” tuturnya.

Selain itu, menurut Umam, persoalan ketiga adalah terkait mentalitas. Sebab masih banyak masyarakat yang menilai perempuan untuk apa mereka melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi.

“Itu ngapain kuliah tinggi-tinggi, dan ngapain perempuan terlalu vokal,” imbuh Umam.

Ia mencontohkan, ketika dirinya meminta peserta workshop untuk berbicara. Maka lagi-lagi, laki-laki yang selalu berbicara. Itulah kondisi realitas kehidupan sehari-hari

“Ini kenapa, karena perempuan merasa malu ngomong, dan malu untuk berbuat segala macam,” kata Umam.

Jadi kondisi perempuan di Indonesia terkait dengan kekerasan seksual. Maka mereka menjadi korban doubel, seperti korban dari pelaku, korban terhadap sistem sosio-kultural masyarakat dan korban psikologis mereka.

Maka dari itu, Umam berharap agar masyarakat yang melihat kasus kekerasan atau mengetahuinya bisa untuk melapor.

“Itu yang coba kita sasar. Nah persoalannya bagaimana mendorong teman-teman perempuan untuk bicara, karena ini sangat berkaitan erat dengan sosio-kulturalnya,” terangnya.

Itu sebabnya, pihaknya tidak bisa memberikan pemberdayaan atau perlindungan terhadap perempuan jika tidak membongkar dua hal sekaligus.

“Termasuk kita juga harus membongkar pemahaman masyarakat terkait dengan gender,” tutur Umam.

Untuk itu, Umam mengajak aktivis dan pegiat perempuan untuk membongkar konstruksi hukum, sekaligus membongkar sosio-kultural di masyarakat.

Sehingga, lanjut Umam, Pusat Gender UI selalu melakukan kajian-kajian, tidak sekedar kajian mengenai hukum tapi juga para antropolog yang bekerja di bawah.

“Hal ini untuk mengetahui karena setiap komunitas masyarakat itu punya konstruk sosio-kulturalnya berbeda-beda. Itu yang coba saya berdayakan,” tandasnya. (RUL)

Tags: Kasus kekerasanKhaerul Umamkonco wingkingpelecehan seksualRUU PK-Ssosio-kultural
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
wakaf uang perempuan

Wakaf Uang, Menciptakan Perempuan Berdaya

27 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fatwa KUPI

    Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atensi Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Writing for Healing: Mencatat Pengalaman Perempuan dalam Sebuah Komunitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik
  • Content Creator atau Ngemis Online?
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
  • Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis
  • Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama

Komentar Terbaru

  • Menjauhi Sikap Tajassus Menjadi Resolusi di 2023 - NUTIZEN pada (Masih) Perlukah Menyusun Resolusi Menyambut Tahun Baru?
  • Pasangan Hidup adalah Sahabat pada Suami Istri Perlu Saling Merawat Tujuan Kemaslahatan Pernikahan
  • Tanda Berakhirnya Malam pada Relasi Kesalingan Guru dan Murid untuk Keberkahan Ilmu
  • Tujuan Etika Menurut Socrates - NUTIZEN pada Menerapkan Etika Toleransi saat Bermoda Transportasi Umum
  • Film Yuni Bentuk Perlawanan untuk Masyarakat Patriarki pada Membincang Perkawinan Anak dan Sekian Hal yang Menyertai
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist