• Login
  • Register
Minggu, 11 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tugas Suami saat Masa Nifas Istri

Bagi suami, sebaiknya dapat menyelesaikan pekerjaan urusan rumah tangga dan bergantian menjaga bayinya pada malam hari. Terutama ketika mengganti popok, memberi susu, dan sebagainya.

Redaksi Redaksi
31/05/2024
in Keluarga
0
Masa Nifas

Masa Nifas

813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah persalinan, ada beberapa hal yang erat kaitannya dengan masalah syariat yang wajib diketahui oleh kaum ibu (istri) setelah persalinan, yaitu nifas.

Darah nifas menurut Ibrahim Muhammad Al-Jamal dalam kitab Fiqhul Mar’atil Muslimah, adalah darah yang keluar sehabis melahirkan anak. Masa nifas paling lama 40 hari dan tidak ada ketentuan berapa lama masa nifas yang paling singkat.

Namun, umumnya masa nifas yang kaum perempuan alami adalah selama 40 hari. Menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki, masa nifas yang terpanjang adalah 60 hari.

Apa yang tidak boleh ibu lakukan selama nifas? Semua ibadah yang tidak boleh ibu lakukan selama haid. Juga tidak boleh pula ibu lakukan pada masa nifas, antara lain shalat dan puasa. Termasuk di sini adalah melakukan sanggama. Mayoritas ulama melarang perempuan yang sedang nifas melakukan sanggama, sebagian menyebutnya haram.

Tugas ibu setelah melahirkan semakin bertambah berat karena ia harus menyusui dan merawat anaknya dengan baik dan penuh kasih sayang.

Baca Juga:

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

5 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

Mengapa Kartini Meninggal setelah Melahirkan?

Kritik tanpa Kesalingan: Ketika Patriarki Jadi Senjata Sepihak

Ibu yang baru melahirkan memang sudah seharusnya memberikan seluruh perhatiannya kepada bayinya, buah hati yang sangat ia idam-idamkan kehadirannya. Tugas tersebut sangat berat, tapi membahagiakan.

Sementara bagi suami, sebaiknya dapat menyelesaikan pekerjaan urusan rumah tangga dan bergantian menjaga bayinya pada malam hari. Terutama ketika mengganti popok, memberi susu, dan sebagainya.

Selain itu, bagi pasangan yang ekonominya lemah, suaminya harus bekerja keras mencari tambahan penghasilan selama istrinya cuti guna meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Beban tersebut harus mereka pikul bersama-sama. []

Tags: istrimasanifassuamitugas
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Soft Spoken

Soft Spoken: Menanamkan Nilai Tata Krama pada Anak Sedari Kecil

25 April 2025
Orang Tua Gen Z

Antara Reels dan Realita: Dilema Orang Tua Gen Z di Tengah Arus Media Sosial

24 April 2025
Kemandirian Anak

Konstruksi Kemandirian Anak dalam Bayang-bayang Ekspektasi Figur Ayah

23 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bekerja adalah

    Bekerja adalah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui adalah Pekerjaan Mulia
  • Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak
  • Bekerja adalah Ibadah
  • Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis
  • Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version