• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tujuan Metode Mubadah

Begitu juga isu kerahmatan, kemaslahatan, dan keadilan. Isu-isu ini, dalam kesadaran mubadalah, harus benar-benar diserap dari dan dirasakan oleh perempuan dan laki-laki

Redaksi Redaksi
24/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Metode Mubadalah

Metode Mubadalah

325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang tujuan metode mubadalah, maka tujuan metode ini adalah untuk menyatukan semua teks Islam ke dalam kerangka besar paradigma Islam yang rahmatan lil ‘alamin, maslahat untuk semua orang, dan adil bagi semua orang.

Laki-laki maupun perempuan. Kebaikan bagi Jaki-laki adalah juga kebaikan bagi perempuan. Keburukan yang harus ditolak dari perempuan, juga harus ditolak dari laki-laki.

Begitu juga isu kerahmatan, kemaslahatan, dan keadilan. Isu-isu ini, dalam kesadaran mubadalah, harus benar-benar kita serap dari dan perempuan dan laki-laki rasakan.

Kaidah bahwa Islam itu sesuai dan cocok untuk kebutuhan zaman apa pun dan di tempat mana pun (al-Islamu shalihun likulli zamanin wa makanin) harus juga berarti bahwa ia benar-benar sesuai dan memenuhi kebutuhan laki-laki dan perempuan (al-Islamu shalihun li talbiyat hajat al-rijali wa mutathallabat al-nisa).

Keduanya, bukan salah satunya. Begitu pun rumusan tentang hak-hak lima dasar dalam Islam (dharuriyat al-khams), atau biasa juga kita sebut sebagai tujuan-tujuan pokok hukum Islam (maqashid al-syari’ah) harus benar-benar menyerap dan memenuhi kebutuhan hidup lakilaki dan perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
  • Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama
  • Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

Baca Juga:

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama

Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

Premis dasar tersebut mengantarkan kita pada kerangka pembagian teks-teks Islam ke dalam tiga kelompok, kelompok teks yang memuat ajaran nilai yang fundamental (al-mabadi), kelompok teks yang memuat ajaran prinsip tematikal (al-qawa’id), dan yang membicarakan ajaran dan norma yang bersifat implementatif dan Operasional (al-juz’iyyat).

Pembagian tiga kelompok teks ini penting kita lakukan, sebelum memulai kerja interpretasi mubadalah.

Sebab, metode interpretasi mubadalah sebagian besar bekerja di kelompok al-juz’iyyat. Yaitu yang memuat hal-hal yang parsial tentang laki-laki atau tentang perempuan. Dan kerja utamanya, lalu, adalah memaknai teks-teks tersebut agar selaras dengan teks-teks al-qawa’id dan terutama teks-teks al-mabidi’.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: metodeMubadalahtujuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

8 Februari 2023
Umm Hisyam ra Menghafal Al-Qur'an dari Lisan Nabi Saw

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

8 Februari 2023
Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir

Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

8 Februari 2023
Satu Abad NU

Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

8 Februari 2023
Jangan Melecehkan Istri

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

8 Februari 2023
anak adalah amanah

Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Sisi Lain dari Haul Gus Dur ke-10 di Cirebon, yang Bikin Semua jadi Ambyar - Mubadalah pada Alissa Wahid: Islam Menolak Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan pada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist