• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Upah Buruh dalam Pandangan Imam Syafi’i

Islam membangun fondasi kemitraan ini dengan relasi yang berlandaskan pada nilai keadilan dan kelayakan, khususnya bagi buruh.

Redaksi Redaksi
02/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Imam Syafi'i

Imam Syafi'i

62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sehubungan dengan upah, ada hal menarik yang dikemukakan Imam Syafi’i. Ia membolehkan aktifitas sewa-menyewa manfaat dengan beberapa syarat. Ibnu Rusyd menggambarkan pandangan Imam Syafi’i tersebut dengan kalimat:

“Imam Syafi’i mensyaratkan supaya manfaat itu sendiri mempunyai nilai harga. Dengan demikian tidak boleh menyewakan buah apel untuk dicium, atau makanan untuk pajangan toko, karena manfaat-manfaat itu sendiri tidak memiliki nilai harga.”

Pendapat Imam Syafi’i ini secara tidak langsung mengisyaratkan pentingnya mutu dan kualitas barang yang kita sewa. Meski analogi yang dipakai Imam Syafi’i apel dan makanan, bukan berarti tidak sesuai dengan perburuhan.  Substansi pandangan Imam Syafi’i terletak menjadi musuhku, maka aku akan memusihinya:

Pertama, seseorang yang mengucapkan sumpah karena aku kemudian ia curang. Kedua, seseorang yang menjual seorang merdeka lalu ia makan harganya.

Ketiga, seseorang yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.

Baca Juga:

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Upah yang Layak, Hak Buruh yang Tidak Bisa Ditawar

Dengan tegas Allah akan menjadikan tiga pihak tersebut sebagai musuh-Nya di hari kiamat kelak. Salah satunya adalah golongan orang yang tidak membayar gaji pekerjanya.

Hal ini membuktikan bahwa Islam sangat memperhatikan proses kemitraan yang terjadi dalam hubungan kerja sama, terutama yang berkaitan dengan buruh dan majikan. Islam membangun fondasi kemitraan ini dengan relasi yang berlandaskan pada nilai keadilan dan kelayakan, khususnya bagi buruh.

Konsep upah dalam fikih Islam juga tidak melulu menekankan pada aspek manfaat semata, tapi juga aspek efisiensi waktu.

Salah satu contoh kasusnya adalah penjelasan Syeikh Zaenuddin mengenai upah untuk ibadah-ibadah yang tidak wajib niat seperti adzan dan iqamah. Beliau menulis dalam kitabnya:

“Adapun ibadah-ibadah yang tidak memerlukan niat, seperti adzan dan iqamah. Maka dianggap sah menyewa tenaga buruh untuk melakukannya, dan upah dalam hal ini sebagai imbalan kemanfaatan semacam efisiensi waktu.” []

Tags: buruhimam syafi'iUpah Buruh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version