• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

UU TPKS Melarang Menikahkan Korban Kekerasan dengan Pelaku

Dalam UU ini, mengatur ketentuan tentang jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk salah satunya ialah pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan

Khotimah Khotimah
01/07/2022
in Publik
0
Korban Kekerasan

Korban Kekerasan

262
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu kasus yang terjadi di tahun 2021 lalu tepatnya di daerah Kabupaten Kutai Kartangera, Kalimantan Timur. Adapun kasusnya adalah seorang anak yang masih berumur 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual dengan pelaku ayah tiri.

Perbuatan keji ini telah berlangsung selama 7 tahun namun ibu kandung baru mengetahui korban setelah korban tengah mengandung 5 bulan. Mirisnya, demi menutupi aib keluarga, korban terpaksa menikah dengan pelaku, yakni ayah tirinya sendiri.

Mendengar kejadian ini, Tim Reaksi Cepat  PPA Provinsi Kalimantan Timur segera melakukan komunikasi dengan korban, Ibu kandung korban, keluarga korban hingga tokoh masyarakat setempat, dan akhirnya ada kesepakatan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Menurut Rina Zainun ketua TRC PPA Kalimantan Timur, kasus ini adalah sebuah kejahatan yang harus terlaporkan dan pelaku harus mendapat hukum yang setimpal. Rina menyayangkan kasus seperti ini terus terjadi, baik pemerkosaan oleh oknum Ayah Tiri, Ayah Kandung hingga tindak pelecehan seksual di dalam rumah tangga.

Hingga saat ini, korban kekerasan telah melahirkan anak. Kekerasan seksual menimbulkan banyak kerugian, seperti kerugian ekonomi dan sosial, serta berdampak pada penderitaan fisik dan psikologis. Korban kekerasan juga mengalami kehamilan yang tidak ia inginkan.

Baca Juga:

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Menikahkan Korban Kekerasan dengan Pelaku Bukanlah Solusi

Dengan berbagai resiko yang akan ia terima, korban kekerasan hanya memerlukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang intensif. Namun ketika menikahkan korban dengan pelaku justru merampas hak korban dalam pemulihan baik secara fisik maupun psikisnya. Karena ada kemungkinan kejadian yang membuatnya trauma akan kembali terulang.

Akan tetapi, faktanya beberapa kasus kekerasan seksual di Indonesia, korban banyak mengalami pernikahan paksa dengan pelaku. Dalih di antaranya adalah untuk menutup aib keluarga, agar anak yang terlahir memiliki ayah, hingga menghindari tanggung jawab pidana bagi pelaku.

Berdasarkan data studi Barometer Kesetaraan Gender Tahun 2020 dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS) yang  berbicara dengan 1.586 responden yang terlibat kasus kekerasan seksual, terdapat sebanyak 26,2 persen korban kekerasan seksual tersebut justru menikah dengan pelaku sebagai penyelesaian kasus. Sisanya bahkan tidak mendapatkan penyelesaian masalah dan pelaku menukarnya dengan membayar sejumlah uang.

Pendekatan Restorative Justice

Sebagaimana dalam pernyataan ICJR dan MAPPI FH UI memandang bahwa menikahkan korban dengan pelaku tidak akan menyelesaikan pemulihan bagi korban. Untuk hal itu ICJR dan MAPPI FH UI merekomendasikan yang seharusnya penegak hukum upayakan, yakni melalui pendekatan restorative justice.

Restorative justice yakni pendekatan yang memperhatikan kepentingan korban. Bahwa dalam prosesnya harus memperhatikan kepentingan pemulihan korban. Yakni dengan mengutamakan hak-hak korban terlebih dahulu untuk memastikan ia juga memiliki peran dalam menyelesaikan perkaranya.

Selayaknya korban juga mendapatkan hak untuk menyuarakan kerugian yang ia alami, dan menyuarakan hukuman yang setimpal bagi pelaku, yakni dengan memperhatikan kondisinya fisik maupun psikisnya..

UU TPKS Melarang Korban Kekerasan Seksual Menikah dengan Pelaku

Namun dengan pengesahan UU TPKS pada tanggal 12 April lalu, menjadi kabar bahagia untuk kita semua. Pasalnya UU ini berpihak pada hak-hak korban yang selama ini terabaikan. Dalam UU ini, mengatur ketentuan tentang jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk salah satunya ialah pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan.

Dimana dalam ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan ini, termaktub  dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS yang berbunyi sebagai berikut:

  • Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain. Atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya, atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,-.

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana yang dimakud ayat (1) yakni:

  1. Perkawinan anak,
  2. Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, atau;
  3. Pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan.

Oleh karena itu, melalui UU TPKS ini kita bisa meluruskan aparat penegak hukum. Agar mereka tetap memperhatikan hak-hak korban, yakni dengan tidak menikahkannya dengan pelaku. Sebagaimana kita tahu, bahwa UU TPKS ini adalah UU yang baru disahkan, sehingga belum banyak yang mengetahui esensinya.

Maka, kita sebagai pejuang perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual, bisa terus mensosialisasikan dan mengkampanyekan. Yakni sosialisasi tentang pelarangan pemaksaan perkawinan antara korban dengan pelaku kekerasan seksual. []

Tags: GenderkeadilanKekerasan seksualKesetaraanPerlindungan KorbanUU TPKS
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Memahami Disabilitas

Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

23 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version