Selasa, 11 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

    Hari Pahlawan

    Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

    Kekerasan di Pesantren

    Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

    Hari Pahlawan

    Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

    Kekerasan di Pesantren

    Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Validasi Teks-teks Hadis dalam Isu Perempuan

Dalam banyak kasus, teks Hadis yang dirujuk dari berbagai literatur mengenai sifat, hak, dan kewajiban perempuan dalam Islam

Redaksi Redaksi
20 Desember 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Validasi Hadis Perempuan

Validasi Hadis Perempuan

839
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di antara kajian Hadis yang dilakukan banyak kalangan, termasuk dalam isu-isu perempuan, adalah uji validasi jalur periwayatan orang-orang yang bertanggung jawab atas munculnya redaksi teks Hadis.

Kajian ini biasa disebut dengan kritik sanad Hadis atau takhrij wa naqd al-hadits. Kajian periwayatan sudah hampir sulit dilakukan generasi sekarang, karena hampir semua persoalan sudah dikaji. Kecuali jika kriteria penerimaan bisa didiskusikan ulang.

Misalnya dengan memperkenalkan syarat anti kekerasan, pelaku kekerasan terhadap istri kita anggap gugur dari periwayatan, karena kekerasan merupakan kezaliman.

Dalam kajian kritik sanad, beberapa syarat yang dikenalkan sebagai penyebab gugurnya hak periwayatan di antaranya adalah tidak memahami apa yang diriwayatkan, melakukan kebohongan sekalipun kepada binatang, melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil, dan melanggar norma-norma sosial (muriah), seperti tidak menutup kepala.

Jika kita menerima ilmu kritik sanad sebagaimana adanya. Maka yang tersisa adalah penyisiran teks-teks Hadis yang berkembang di masyarakat dengan kaca mata ilmu Hadis. Di antaranya dengan metode takhrij al-hadits.

Secara Harfiah

Istilah takhrij secara harfiah berarti mengeluarkan sesuatu. Istilah ini digunakan pada konteks kajian Hadis untuk segala upaya pertanggungjawaban ilmiah terhadap keberadaan suatu teks Hadis dengan merujuk kepada perawi atau sumber-sumber kitab awal yang mengeluarkan teks tersebut.

Dalam tradisi ilmu Hadis, seseorang tidak berhak secara ilmiah mengungkapkan atau menulis “Bahwa Nabi Saw. berkata: sesuatu”, tanpa menyebutkan siapa perawi penanggung jawab atau apa kitab rujukan Hadis yang dipakai.

Metode takhrij ini bisa kita gunakan untuk mengetahui sumber kitab Hadis yang menyebutkan suatu teks tertentu, dan kemudian akan mudah kita kenali. Apakah ia termasuk teks yang kita terima (maqbul), atau tolak (mardud) di kalangan ulama Hadis.

Yang magbul bisa masuk kategori shahih dan hasan, sementara yang mardid bisa masuk kategori lemah (dha’if) dan palsu (maudhu‘). Jika suatu teks, yang ia anggap sebagai Hadis Nabi Saw., tetapi tidak bisa merujuk pada perawi penanggung jawab, dan tidak kita temukan di kitab Hadis rujukan. Maka Hadis tersebut tidak berdasar (Ia ashla lah).

Sebagaimana tercatat dalam sejarah, dinamika penulisan dan pengumpulan teks-teks Hadis mengalami fluktuasi sangat signifikan. Berawal dari pengetatan ekstrem, pelonggaran, pengetatan kembali, dan pelonggaran kembali sampai pada gelombang abad ketiga dan keempat Hijriah yang memasukkan teks-teks yang lemah.

Bahkan di abad-abad berikutnya muncul lebih banyak lagi teks-teks Hadis, yang sekalipun tidak berdasar (Ia ashla laha), dipakai dan dirujuk dalam ruang-ruang pembelajaran keagamaan.

Ulama Hadis telah melakukan upaya verifikasi dan validasi secara ketat. Tetapi animo masyarakat Muslim untuk selalu merujuk pada tradisi Nabi Saw., membuat persoalan perujukan masih mengalami problem besar.

Banyak yang Memalsukan

Teks-teks Hadis terkait isu relasi gender atau lebih khusus isu-isu perempuan. Termasuk di antara yang tidak terkendali, karena banyak memuat teks-teks lemah, memalsukan, bahkan tidak berdasar.

Kondisi demikian memicu semangat intelektual ulama pada masa sekarang untuk mengkritisi teks Hadis yang tersebar di kalangan masyarakat Muslim. Terutama dalam isu-isu perempuan. Sebab, banyak yang dianggap Hadis setelah diverifikasi (takhrij) tidak ditemukan sebagai teks Hadis.

Hamim Ilyas, seorang pakar Hadis dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, termasuk orang yang menyerukan perlunya metode takhrij terhadap teks-teks Hadis yang tersebar di berbagai literatur keislaman mengenai isu-isu perempuan.

Dalam banyak kasus, teks Hadis yang kita rujuk dari berbagai literatur mengenai sifat, hak, dan kewajiban perempuan dalam Islam. Bahkan tanpa menyebutkan sanad dan periwayat yang menghimpunnya dalam kitab Hadis.

Metode takhrij dalam hal ini kita perlukan untuk menelusuri, menemukan, dan merujukkan jika ada sanad dan atau sumber kitab awal suatu teks Hadis yang menjadi dalil. Dengan pengetahuan tentang sanad dan sumber kitab Hadis awal dari suatu teks, penilaian terhadap status teks akan mudah kita lakukan. []

Tags: Hadisisu perempuanteksValidasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

25 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Fitnah Perempuan
Hikmah

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Perempuan Shalihah
Uncategorized

Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks

26 Juni 2025
Kesaksian
Hikmah

Menimbang Ulang Kesaksian Perempuan: Antara Teks dan Konteks

6 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Pahlawan

    Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP
  • Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil
  • Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan
  • Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia
  • Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID