• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Wabah COVID 19 Belum Bisa Dikategorikan sebagai Alasan Meliburkan Shalat Jum’at, Benarkah?

Imam Nakhai Imam Nakhai
29/03/2020
in Hukum Syariat
0
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beredar Taushiyah (Nasehat) yang menyatakan bahwa wabah virus Corona belum bisa disebut “wabah-tha’un”, karena korbannya belum mencapai ribuan, tetapi baru mencapai ratusan. Atas dasar ini, tidak ada alasan untuk menjadikan Corona sebagai alasan syar’i (udzur syar’i) untuk meninggalkan shalat Jum’at, shalat jama’ah, apalagi menutup Umroh dan Haji. Maka fatwa al-Azhar, fatwa MUI dan juga LBM NU yg menyatakan boleh meninggalkan, bahkan wajib meninggalkan Jum’at karena pandemi Covid 19 ini adalah keliru.

Kesimpulan ini dari rumusan logika (mantiq) yang secara formil benar:

“Jum’at gugur karena udzur syar’i”

“Wabah Covid 19” bukan udzur syar’i”

“Maka wabah Covid 19 tidak mengugurkan Shalat Jum’at”.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

Inilah logika manthiqi. Namun logika ini bisa salah dalam perumusan kesimpulan, jika premis premisnya tidak dianalisis (tashawwur dan tashdiq) secara benar. Misalnya premis yg menyatakan bahwa “wabah Covid 19 bukan udzur syar’i”.

Atas dasar apa wabah Covid 19 diyakini (tashdiq) bukan udzur syar’i? Menurutnya, karena bukan wabah. Mengapa bukan wabah? Karena korbannya sedikit. Berarti untuk menyebut wabah Covid 19 sebagai wabah harus menelan korban ribuan atau puluhan ribu korban dulu. Setelah menelan korban banyak ini, baru disebut wabah dan baru bisa sebagai alasan syar’i menggugurkan kewajiban tertentu, Shalat Jum’at misalnya.

Nah, di tingkat premis inilah, seseorang bisa meleset karena tashawwur dan tashdiq-nya meleset. Pertanyaannya? Apakah untuk menyebut wabah Covid 19 sebagai wabah harus membunuh ribuan orang dulu? Apa tidak cukup dengan “adanya potensi membunuh” puluhan ribu orang sudah bisa disebut mewabah?

Perdebatan ini dalam tradisi fiqih sesungguhnya sudah jamak terjadi. Misalnya dalam kasus Minuman Khamer yg memabukkan. Khamer adalah haram karena memabukkan (definisi mabuk apa? Ini bahasan tersendiri). Apakah untuk membuktikan memabukkan harus minum khamer dulu? Setelah benar benar mabuk (bil fi’li) baru haram? Apakah cukup “dengan adanya potensi memabukkan (bil quwwah)” berdasar pengalaman dan kajian ilmiyah bahwa khamer memabukkan?

Menurut kitab kitab Fiqih, untuk menyatakan bahwa khamer memabukkan dan karenanya haram tidak perlu di buktikan dengan meminum dulu, terus mabuk, terus haram. Tetapi cukup “dengan adanya potensi memabukkan” berdasar pengalaman dan kajian ilmiyah oleh ahlinya, khamer Haram.

Kalau dianalogikan dengan wabah Covid 19, untuk menyatakan bahwa hal ini sebagai wabah  berbahaya di Indonesia tidak perlu menunggu telah membunuh puluhan ribu orang, melainkan cukup dengan “adanya potensi membunuh” berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan kajian ilmiyah dari ahlinya,  jika tidak dicegah dan diantisipsi sejak awal.

Jadi putusan MUI, LBM NU, dan juga Kebijakan Pemerintah sudah tepat secara Fiqih. Pemahaman agama tidak cukup hanya berpijak pada teks Qur’aniyah Tanziliyyah melainkan perlu juga pendekatan teks Kauniyah Ilmiyah.

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Sisi Lain dari Haul Gus Dur ke-10 di Cirebon, yang Bikin Semua jadi Ambyar - Mubadalah pada Alissa Wahid: Islam Menolak Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan pada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan
  • Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT - kabarwarga.com pada RUU PPRT dan Penghapusan Perbudakan Modern
  • Satu abad NU: empat hal yang perlu disiapkan ormas Islam terbesar di Indonesia ini untuk memasuki usia abad ke-2 - Course View pada Mendidikkan 7 Nalar Moderat Buya Husein Muhammad
  • Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim Menurut Islam pada Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Global Warming?
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist