Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Wadon Wadas Melampaui Batas Publik-Domestik

Wadon Wadas melakukan dekolonisasi terhadap pengertian ruang publik-domestik, yang lepas dari sudut pandang Barat yang rigid.

Miftahul Huda by Miftahul Huda
19 Agustus 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Domestik

Domestik

2
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sehari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 (16/8), warga Wadas melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Aksi tersebut bersamaan dengan dilaksanakannya sidang pemeriksaan saksi/ahli dari pihak tergugat di hari yang sama, setelah sebelumnya 3 warga Wadas mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada 16 Juli.

Aksi warga Wadas sangat jelas, bahwa mereka merasa kecewa dan merasa dipinggirkan secara sistematis melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 7 Juni 2021.

Terbitnya perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) tersebut tanpa adanya sepengetahuan dari warga. Artinya, pemerintah telah mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Padahal, kerugian dari penambangan batuan andesit itu dirasakan secara nyata oleh warga Wadas, seperti ancaman hilangnya akses sumber daya, ekonomi, tanah, kerusakan lingkungan, dan relasi sosial.

Dari pengalaman konkrit tersebut, warga Wadas melakukan demonstrasi dengan mengadakan mujahadah di depan PTUN dan membagikan makanan di sekitar PTUN sebagai bentuk solidaritas sesama warga yang sedang terdampak covid, juga sebagai bukti bahwa hasil bumi Wadas bisa untuk menghidupi masyarakat jika alamnya tidak dieksploitasi.

Melihat yang Lebih Rentan

Setiap persoalan kerusakan alam, perempuan selalu terdepan dalam hal kerentanan. Itu bukan ketentuan terberi dan saklek dalam setiap kajian feminisme dan lingkungan. Ada rentetan proses yang menyebabkan perempuan sampai pada tahap rentan, yang itu tidak dialami oleh semua perempuan secara generik.

Kultur budaya Jawa yang memberi porsi perempuan di wilayah domestik, membuat perempuan harus betul-betul memperhatikan kegiatan reproduksi seperti memasak, pengasuhan, dan kebersihan rumah. Perempuan urban dan kelas menengah barangkali bisa menyelesaikan dengan berbagai alternatif dengan kepastian akses ekonomi. Berbeda dengan perempuan Wadas, dengan kondisi topografi dan geografinya, membuat mereka sangat tergantung pada alam.

Setiap kebutuhan reproduksi bermula dari bentangan alam Wadas. Perempuan mengais kebutuhan reproduksi dari pertanian yang memiliki hasil durian, kopi, aren, kemungkus, madu lanceng, dan lainnya. Semua pertanian itu menjadi sumber ekonomi mandiri sekaligus ekonomi subsisten perempuan.

Datangnya pertambangan andesit membawa konsekuensi rusaknya bentang alam. Lahan seluas 145 hektar yang dijadikan objek penambangan andesit itu telah digenjot menggunakan 5.300 ton dinamit (metode blasting). Aktivitas ecocide tersebut menyebabkan 27 mata air terancam rusak. Bagi perempuan, mereka akan kehilangan sumber daya utama pemenuhan ruang domestik serta kekhawatiran akan kehidupan yang aman di masa depan bagi anak-cucu mereka. Itu berkaitan dengan tugas pengasuhan yang dibebankan kepada perempuan.

Menghilangkan Batas Publik-Domestik

Aksi membagikan makanan saat demonstrasi yang dilakukan perempuan bukan hal biasa, itu adalah bagian dari politik feminis. Cara melihatnya bukan dari saat mereka membagikan, melainkan mulai dari awal bagaimana makanan itu tersaji dan akhirnya sampai ke tangan orang yang membutuhkan dan demonstran.

Warga Wadas menyebutnya pithi, atau dikenal juga sebagai besek. Adalah sebuah wadah makanan yang terbuat dari anyaman bambu, tujuannya sebagai tempat makanan. Umumnya besek ditemui di acara slametan dan kenduri, secara tradisional. Pithi, sebagaimana warga Wadas menyebutnya, dalam aksi tersebut dibuat secara mandiri oleh Wadon Wadas sejumlah 300 buah.

Sepanjang proses membuat pithi, berlangsung pula proses memasak makanan yang akan disajikan dan dibagikan kepada yang membutuhkan. Semuanya dikerjakan oleh perempuan, yang mana memiliki kesadaran terhadap tugas reproduksi. Ini tidak serta-merta diartikan sebagai domestikasi dalam gerakan sebagaimana kacamata feminisme Barat. Terlalu rigid, tidak mengakui keragaman perempuan, dan kurangnya pengakuan terhadap gerakan lokal.

Ada berbagai komunikasi yang terjadi dalam proses pembuatan itu dengan perjumpaan dari lintas generasi dan pengalaman perempuan. Tema perbincangan tidak akan jauh dari refleksi perempuan atas kesengsaraan yang sedang mereka alami dan lubang ancaman yang menganga secara telanjang di depan mereka.

Secara sempit dan penuh stereotip, aktivitas sambilan dalam membuat pithi akan dianggap sekadar rumpi dan rasan-rasan, sebagaimana umumnya dilekatkan kepada perempuan. Namun secara progresif, itu adalah obrolan radikal dan memiliki tujuan konkrit sesuai pengalaman, yaitu ingin bebas dari segala bentuk ancaman untuk hidup nyaman. Dan secara runut, negara sebagai aktor penindas menjadi objek “raasn-rasan” Wadon Wadas.

Selesai di ruang domestik itu, perempuan kemudian tersalur ke ruang publik, yaitu demonstrasi dan membagikan makanan. Mereka ikut menyuarakan aspirasi bersama laki-laki dan menyebarkan etika kepedulian. Artinya untuk tersalur ke ruang publik, perempuan harus melewati ruang domestik.

Perlu hati-hati dalam memaknai dua ruang yang harus dilalui perempuan. Jika dimaknai secara sempit-stereotip, maka akan terjerumus pada anggapan “beban ganda perempuan dalam gerakan”. Jauh dari itu, perempuan Wadon Wadas sedang menghapus sekat-sekat antara ruang publik dan domestik.

Melalui membuat pithi, memasak, dan demonstrasi, Wadon Wadas telah menunjukkan bahwa dua ruang tersebut saling terhubung dan tergantung. Sekaligus, mereka telah melakukan dekolonisasi terhadap pengertian ruang publik dan domestik yang sejauh ini dilihat menggunakan kacamata Barat di mana keduanya terpisah. []

Tags: domestikEkofeminismeGenderkeadilanKesetaraanLingkunganPeran Perempuanperempuanpublik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Makna Kemerdekaan Bagi Perempuan? Mari Kita Telusuri!

Next Post

Merawat Rasa Kebahagiaan di Hari Kemerdekaan

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Kematian

Merawat Rasa Kebahagiaan di Hari Kemerdekaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0