Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Wadon Wadas Melampaui Batas Publik-Domestik

Wadon Wadas melakukan dekolonisasi terhadap pengertian ruang publik-domestik, yang lepas dari sudut pandang Barat yang rigid.

Miftahul Huda Miftahul Huda
19 Agustus 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Domestik

Domestik

120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sehari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 (16/8), warga Wadas melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Aksi tersebut bersamaan dengan dilaksanakannya sidang pemeriksaan saksi/ahli dari pihak tergugat di hari yang sama, setelah sebelumnya 3 warga Wadas mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada 16 Juli.

Aksi warga Wadas sangat jelas, bahwa mereka merasa kecewa dan merasa dipinggirkan secara sistematis melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 7 Juni 2021.

Terbitnya perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) tersebut tanpa adanya sepengetahuan dari warga. Artinya, pemerintah telah mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Padahal, kerugian dari penambangan batuan andesit itu dirasakan secara nyata oleh warga Wadas, seperti ancaman hilangnya akses sumber daya, ekonomi, tanah, kerusakan lingkungan, dan relasi sosial.

Dari pengalaman konkrit tersebut, warga Wadas melakukan demonstrasi dengan mengadakan mujahadah di depan PTUN dan membagikan makanan di sekitar PTUN sebagai bentuk solidaritas sesama warga yang sedang terdampak covid, juga sebagai bukti bahwa hasil bumi Wadas bisa untuk menghidupi masyarakat jika alamnya tidak dieksploitasi.

Melihat yang Lebih Rentan

Setiap persoalan kerusakan alam, perempuan selalu terdepan dalam hal kerentanan. Itu bukan ketentuan terberi dan saklek dalam setiap kajian feminisme dan lingkungan. Ada rentetan proses yang menyebabkan perempuan sampai pada tahap rentan, yang itu tidak dialami oleh semua perempuan secara generik.

Kultur budaya Jawa yang memberi porsi perempuan di wilayah domestik, membuat perempuan harus betul-betul memperhatikan kegiatan reproduksi seperti memasak, pengasuhan, dan kebersihan rumah. Perempuan urban dan kelas menengah barangkali bisa menyelesaikan dengan berbagai alternatif dengan kepastian akses ekonomi. Berbeda dengan perempuan Wadas, dengan kondisi topografi dan geografinya, membuat mereka sangat tergantung pada alam.

Setiap kebutuhan reproduksi bermula dari bentangan alam Wadas. Perempuan mengais kebutuhan reproduksi dari pertanian yang memiliki hasil durian, kopi, aren, kemungkus, madu lanceng, dan lainnya. Semua pertanian itu menjadi sumber ekonomi mandiri sekaligus ekonomi subsisten perempuan.

Datangnya pertambangan andesit membawa konsekuensi rusaknya bentang alam. Lahan seluas 145 hektar yang dijadikan objek penambangan andesit itu telah digenjot menggunakan 5.300 ton dinamit (metode blasting). Aktivitas ecocide tersebut menyebabkan 27 mata air terancam rusak. Bagi perempuan, mereka akan kehilangan sumber daya utama pemenuhan ruang domestik serta kekhawatiran akan kehidupan yang aman di masa depan bagi anak-cucu mereka. Itu berkaitan dengan tugas pengasuhan yang dibebankan kepada perempuan.

Menghilangkan Batas Publik-Domestik

Aksi membagikan makanan saat demonstrasi yang dilakukan perempuan bukan hal biasa, itu adalah bagian dari politik feminis. Cara melihatnya bukan dari saat mereka membagikan, melainkan mulai dari awal bagaimana makanan itu tersaji dan akhirnya sampai ke tangan orang yang membutuhkan dan demonstran.

Warga Wadas menyebutnya pithi, atau dikenal juga sebagai besek. Adalah sebuah wadah makanan yang terbuat dari anyaman bambu, tujuannya sebagai tempat makanan. Umumnya besek ditemui di acara slametan dan kenduri, secara tradisional. Pithi, sebagaimana warga Wadas menyebutnya, dalam aksi tersebut dibuat secara mandiri oleh Wadon Wadas sejumlah 300 buah.

Sepanjang proses membuat pithi, berlangsung pula proses memasak makanan yang akan disajikan dan dibagikan kepada yang membutuhkan. Semuanya dikerjakan oleh perempuan, yang mana memiliki kesadaran terhadap tugas reproduksi. Ini tidak serta-merta diartikan sebagai domestikasi dalam gerakan sebagaimana kacamata feminisme Barat. Terlalu rigid, tidak mengakui keragaman perempuan, dan kurangnya pengakuan terhadap gerakan lokal.

Ada berbagai komunikasi yang terjadi dalam proses pembuatan itu dengan perjumpaan dari lintas generasi dan pengalaman perempuan. Tema perbincangan tidak akan jauh dari refleksi perempuan atas kesengsaraan yang sedang mereka alami dan lubang ancaman yang menganga secara telanjang di depan mereka.

Secara sempit dan penuh stereotip, aktivitas sambilan dalam membuat pithi akan dianggap sekadar rumpi dan rasan-rasan, sebagaimana umumnya dilekatkan kepada perempuan. Namun secara progresif, itu adalah obrolan radikal dan memiliki tujuan konkrit sesuai pengalaman, yaitu ingin bebas dari segala bentuk ancaman untuk hidup nyaman. Dan secara runut, negara sebagai aktor penindas menjadi objek “raasn-rasan” Wadon Wadas.

Selesai di ruang domestik itu, perempuan kemudian tersalur ke ruang publik, yaitu demonstrasi dan membagikan makanan. Mereka ikut menyuarakan aspirasi bersama laki-laki dan menyebarkan etika kepedulian. Artinya untuk tersalur ke ruang publik, perempuan harus melewati ruang domestik.

Perlu hati-hati dalam memaknai dua ruang yang harus dilalui perempuan. Jika dimaknai secara sempit-stereotip, maka akan terjerumus pada anggapan “beban ganda perempuan dalam gerakan”. Jauh dari itu, perempuan Wadon Wadas sedang menghapus sekat-sekat antara ruang publik dan domestik.

Melalui membuat pithi, memasak, dan demonstrasi, Wadon Wadas telah menunjukkan bahwa dua ruang tersebut saling terhubung dan tergantung. Sekaligus, mereka telah melakukan dekolonisasi terhadap pengertian ruang publik dan domestik yang sejauh ini dilihat menggunakan kacamata Barat di mana keduanya terpisah. []

Tags: domestikEkofeminismeGenderkeadilanKesetaraanLingkunganPeran Perempuanperempuanpublik
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID