Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wahai Perempuan, Pernikahanmu adalah Pilihanmu!

Perempuan, benar bahwa pernikahanmu adalah pilihanmu. Namun, jangan sampai cinta membuatmu buta, hingga mengabaikan pertimbangan masa depanmu!

Wafiroh by Wafiroh
4 Oktober 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pernikahanmu Adalah Pilihanmu

Pernikahanmu Adalah Pilihanmu

414
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Bagaimana kalau saya menikah dengan seorang laki-laki tanpa persetujuan orang tua? Apakah saya termasuk anak durhaka?” seorang teman mengajukan pertanyaan. Sontak saya kaget. Ada banyak hal yang membuat saya shock. Betapa pilihan perempuan sangat terbatas. Padahal pernikahanmu adalah pilihanmu.

Pernikahan bagi perempuan tidak murni untuk mewujudkan sakinah bagi dirinya. Tapi masih terdapat beban tumpang tindih antara membahagiakan orang lain (baca: orang tua) hingga mewujudkan pernikahan yang ideal menurut penilaian lingkungan sosial. Miris.

Pertanyaan di atas tidak bisa kita jawab dengan jawaban hitam putih, ya atau tidak. Namun kita harus memiliki pemahaman yang holistik terlebih dahulu terhadap hal-hal lain yang melingkupi pertanyaan tersebut. Dalam syariat, terdapat sejumlah term yang perlu kita pahami untuk menjawab pertanyaan ini. Hak ijbar, wali adhal, hingga kafaah dalam pernikahan.

Anak perempuan dalam mayoritas kultur masyarakat Indonesia menjadi anak kelas dua. Tak jarang keluarga yang mengangankan anak pertama laki-laki dengan alasan untuk menumpangkan hidup ketika tua nanti hingga alasan kebanggan di depan orang lain. Namun di sisi lain, anak perempuan juga mendapatkan beban yang tak kalah berat.

Mulai kita ajari keterampilan berumah tangga –bahkan sejak usia belia– hingga terbatasi ruang geraknya. Dilarang bepergian jauh, aktif berorganisasi dan berkarir hingga pembatasan pilihan bagi perempuan dalam menentukan pasangan. Hal ini dikarenakan pemahaman yang sudah jamak bahwa anak perempuan tidak sah menikah tanpa seizin wali dan sebagainya.

Hak Ijbar dalam Pernikahan

Dalam fikih, terdapat term hak ijbar. Yaitu hak yang diberikan oleh syariat kepada wali untuk menentukan laki-laki yang akan menikahi anak perempuan. namun sayangnya, hak ini banyak kita salah pahami sebagai hak untuk memaksakan kehendak pilihan orang tua hingga hak untuk tidak merestui pernikahan seorang anak perempuan dengan laki-laki pilihannya. Padahal, alih-alih hak untuk memaksa, ijbar yang memiliki asal kata jabara memiliki makna menutupi, menambal dan memperbaiki.

Dari makna leksikal di atas, seharusnya hak ijbar kita pahami sebagai hak wali untuk memperbaiki dan memberikan arahan untuk menutupi kekurangan dan kealpaan putrinya dalam menentukan pilihan. Tak lain karena berlandaskan kasih sayang serta fakta bahwa wali telah lebih dulu memakan asam garam kehidupan sehingga lebih bijak dalam melihat suatu perkara. Beda halnya dengan anak perempuan yang sering kali menentukan pilihan berdasarkan rasa cinta semata dengan mengabaikan pertimbangan logis lainnya.

Fakta di lapangan justru banyak terjadi hal sebaliknya. Terlebih orang tua yang terbiasa dengan kehidupan patriarkis, akan cenderung menilai hak ijbar sebagai hak untuk menentukan secara paksa laki-laki untuk putrinya. Dari sinilah kemudian muncul label anak durhaka bagi perempuan yang menolak pilihan orang tuanya.

Tak lain karena wali menganggap bahwa dia berhak untuk memaksa dan pasti lebih tahu apa yang putrinya butuhkan. Oleh karena itu, jalan tengah berupa musyawarah elok untuk didahulukan dari pada keputusan sepihak oleh wali untuk menikahkan anak perempuannya tanpa kekerelaan. Atau oleh seorang anak perempuan untuk menikah dengan laki-laki pilihan tanpa seizin orang tua.

Kafaah dalam Pernikahan

Sebagaimana telah saya jabarkan di tulisan sebelumnya tentang “4 Alasan Pentingnya Pernikahan Sekufu”, bahwa seorang perempuan berhak untuk memilih laki-laki calon suaminya yang sesuai dan setara dengan dirinya. Sebagaimana wali juga berhak untuk memilihkan laki-laki yang setara untuk putrinya.

Oleh karena itu, secara logis maupun syariat, seorang wali tidak berhak memaksakan sebuah pilihan jika anak perempuannya menolak dengan alasan tidak sekufu atau tidak setara. Begitu pula, jika seorang perempuan dengan suka rela memilih untuk menerima laki-laki pilihannya yang tidak setara dengan dia, maka wali berhak untuk menolak hal tersebut.

Mengapa hal ini terjadi? Dari pihak perempuan, alasannya adalah karena pernikahan adalah sebuah lembaga kehidupan yang akan dia jalani dan menjadi tanggung jawabnya seumur hidup. Jadi dia merdeka untuk membuat pilihan untuk apa yang akan menjadi bagian dari hidupnya. Sementara wali, dengan alasan kasih sayang serta banyaknya pengalaman yang telah ia lewati, berhak untuk memberikan pertimbangan secara adil untuk kebaikan putrinya. Sekali lagi, memberikan pertimbangan dan bukan memaksakan pilihan.

Wali Adhal?

Term ini dalam syariat merujuk kepada status wali yang enggan menikahkan putrinya dengan laki-laki pilihannya sendiri padahal dia setara dan seimbang untuk si perempuan (baca: sekufu). Dalam kasus ini, seorang anak perempuan boleh mengajukan laporan terhadap hakim atau KUA dalam kondisi saat ini.

Lantas, terdapat dua pilihan yang dapat kita lakukan. pertama, jika alasan keengganan wali nikah menerima pilihan putrinya tidak dapat diterima, maka pihak hakim (KUA) berhak menyuruh wali untuk menikahkan putrinya. Namun jika tetap menolak, maka hak perwaliannya gugur dan berpindah terhadap orang lain.

Menurut mayoritas mazhab fikih, perwalian perempuan tersebut berpindah kepada hakim. Namun menurut mazhab Hanabilah, perwalian berpindah kepada wali lain yang lebih jauh. Misal ketika seorang ayah yang adhal, maka perwalian berpindah kepada kakek dari perempuan tersebut.

Sejatinya, pernikahan adalah sebuah lembaga sakral yang idealnya berpijak kepada musyawarah yang menghasilkan mufakat di antara semua pihak yang terlibat. Namun sayangnya realita di masyarakat tidak melulu seperti apa yang seharusnya. Oleh karena itu, elok kiranya jika seorang wali dapat memahami dengan baik bahwa pernikahan adalah fase kehidupan yang akan putrinya jalani.

Oleh karena itu, seharusnya nasihat yang baik serta pertimbangan matang kita berikan. Alih-alih memaksakan calon dengan alasan yang tidak dapat ia terima. Sementara bagi seorang anak perempuan, ada hal yang harus kita pahami bahwa memilih laki-laki untuk menjadi pasangan hidup penting untuk mempertimbangkan kriteria yang sekufu. Alasannya telah saya sebutkan pada tulisan sebelumnya. Lalu mendahulukan musyawarah dengan wali.

Tak lain karena beliau adalah pihak yang telah lebih banyak pengalaman serta dapat melihat suatu hal secara lebih menyeluruh. Alih-alih kita buta karena cinta. Jadi perempuan, benar bahwa pernikahanmu adalah pilihanmu. Namun, jangan sampai cinta membuatmu buta, hingga mengabaikan pertimbangan masa depanmu! Allahu a’lam. []

Tags: Fikih PerkawinanHak Ijbarhukum keluarga IslamkafaahkeluargaperempuanpernikahanWali Adhal

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0