Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wahai Perempuan, Pernikahanmu adalah Pilihanmu!

Perempuan, benar bahwa pernikahanmu adalah pilihanmu. Namun, jangan sampai cinta membuatmu buta, hingga mengabaikan pertimbangan masa depanmu!

Wafiroh Wafiroh
4 Oktober 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Pernikahanmu Adalah Pilihanmu

Pernikahanmu Adalah Pilihanmu

412
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Bagaimana kalau saya menikah dengan seorang laki-laki tanpa persetujuan orang tua? Apakah saya termasuk anak durhaka?” seorang teman mengajukan pertanyaan. Sontak saya kaget. Ada banyak hal yang membuat saya shock. Betapa pilihan perempuan sangat terbatas. Padahal pernikahanmu adalah pilihanmu.

Pernikahan bagi perempuan tidak murni untuk mewujudkan sakinah bagi dirinya. Tapi masih terdapat beban tumpang tindih antara membahagiakan orang lain (baca: orang tua) hingga mewujudkan pernikahan yang ideal menurut penilaian lingkungan sosial. Miris.

Pertanyaan di atas tidak bisa kita jawab dengan jawaban hitam putih, ya atau tidak. Namun kita harus memiliki pemahaman yang holistik terlebih dahulu terhadap hal-hal lain yang melingkupi pertanyaan tersebut. Dalam syariat, terdapat sejumlah term yang perlu kita pahami untuk menjawab pertanyaan ini. Hak ijbar, wali adhal, hingga kafaah dalam pernikahan.

Anak perempuan dalam mayoritas kultur masyarakat Indonesia menjadi anak kelas dua. Tak jarang keluarga yang mengangankan anak pertama laki-laki dengan alasan untuk menumpangkan hidup ketika tua nanti hingga alasan kebanggan di depan orang lain. Namun di sisi lain, anak perempuan juga mendapatkan beban yang tak kalah berat.

Mulai kita ajari keterampilan berumah tangga –bahkan sejak usia belia– hingga terbatasi ruang geraknya. Dilarang bepergian jauh, aktif berorganisasi dan berkarir hingga pembatasan pilihan bagi perempuan dalam menentukan pasangan. Hal ini dikarenakan pemahaman yang sudah jamak bahwa anak perempuan tidak sah menikah tanpa seizin wali dan sebagainya.

Hak Ijbar dalam Pernikahan

Dalam fikih, terdapat term hak ijbar. Yaitu hak yang diberikan oleh syariat kepada wali untuk menentukan laki-laki yang akan menikahi anak perempuan. namun sayangnya, hak ini banyak kita salah pahami sebagai hak untuk memaksakan kehendak pilihan orang tua hingga hak untuk tidak merestui pernikahan seorang anak perempuan dengan laki-laki pilihannya. Padahal, alih-alih hak untuk memaksa, ijbar yang memiliki asal kata jabara memiliki makna menutupi, menambal dan memperbaiki.

Dari makna leksikal di atas, seharusnya hak ijbar kita pahami sebagai hak wali untuk memperbaiki dan memberikan arahan untuk menutupi kekurangan dan kealpaan putrinya dalam menentukan pilihan. Tak lain karena berlandaskan kasih sayang serta fakta bahwa wali telah lebih dulu memakan asam garam kehidupan sehingga lebih bijak dalam melihat suatu perkara. Beda halnya dengan anak perempuan yang sering kali menentukan pilihan berdasarkan rasa cinta semata dengan mengabaikan pertimbangan logis lainnya.

Fakta di lapangan justru banyak terjadi hal sebaliknya. Terlebih orang tua yang terbiasa dengan kehidupan patriarkis, akan cenderung menilai hak ijbar sebagai hak untuk menentukan secara paksa laki-laki untuk putrinya. Dari sinilah kemudian muncul label anak durhaka bagi perempuan yang menolak pilihan orang tuanya.

Tak lain karena wali menganggap bahwa dia berhak untuk memaksa dan pasti lebih tahu apa yang putrinya butuhkan. Oleh karena itu, jalan tengah berupa musyawarah elok untuk didahulukan dari pada keputusan sepihak oleh wali untuk menikahkan anak perempuannya tanpa kekerelaan. Atau oleh seorang anak perempuan untuk menikah dengan laki-laki pilihan tanpa seizin orang tua.

Kafaah dalam Pernikahan

Sebagaimana telah saya jabarkan di tulisan sebelumnya tentang “4 Alasan Pentingnya Pernikahan Sekufu”, bahwa seorang perempuan berhak untuk memilih laki-laki calon suaminya yang sesuai dan setara dengan dirinya. Sebagaimana wali juga berhak untuk memilihkan laki-laki yang setara untuk putrinya.

Oleh karena itu, secara logis maupun syariat, seorang wali tidak berhak memaksakan sebuah pilihan jika anak perempuannya menolak dengan alasan tidak sekufu atau tidak setara. Begitu pula, jika seorang perempuan dengan suka rela memilih untuk menerima laki-laki pilihannya yang tidak setara dengan dia, maka wali berhak untuk menolak hal tersebut.

Mengapa hal ini terjadi? Dari pihak perempuan, alasannya adalah karena pernikahan adalah sebuah lembaga kehidupan yang akan dia jalani dan menjadi tanggung jawabnya seumur hidup. Jadi dia merdeka untuk membuat pilihan untuk apa yang akan menjadi bagian dari hidupnya. Sementara wali, dengan alasan kasih sayang serta banyaknya pengalaman yang telah ia lewati, berhak untuk memberikan pertimbangan secara adil untuk kebaikan putrinya. Sekali lagi, memberikan pertimbangan dan bukan memaksakan pilihan.

Wali Adhal?

Term ini dalam syariat merujuk kepada status wali yang enggan menikahkan putrinya dengan laki-laki pilihannya sendiri padahal dia setara dan seimbang untuk si perempuan (baca: sekufu). Dalam kasus ini, seorang anak perempuan boleh mengajukan laporan terhadap hakim atau KUA dalam kondisi saat ini.

Lantas, terdapat dua pilihan yang dapat kita lakukan. pertama, jika alasan keengganan wali nikah menerima pilihan putrinya tidak dapat diterima, maka pihak hakim (KUA) berhak menyuruh wali untuk menikahkan putrinya. Namun jika tetap menolak, maka hak perwaliannya gugur dan berpindah terhadap orang lain.

Menurut mayoritas mazhab fikih, perwalian perempuan tersebut berpindah kepada hakim. Namun menurut mazhab Hanabilah, perwalian berpindah kepada wali lain yang lebih jauh. Misal ketika seorang ayah yang adhal, maka perwalian berpindah kepada kakek dari perempuan tersebut.

Sejatinya, pernikahan adalah sebuah lembaga sakral yang idealnya berpijak kepada musyawarah yang menghasilkan mufakat di antara semua pihak yang terlibat. Namun sayangnya realita di masyarakat tidak melulu seperti apa yang seharusnya. Oleh karena itu, elok kiranya jika seorang wali dapat memahami dengan baik bahwa pernikahan adalah fase kehidupan yang akan putrinya jalani.

Oleh karena itu, seharusnya nasihat yang baik serta pertimbangan matang kita berikan. Alih-alih memaksakan calon dengan alasan yang tidak dapat ia terima. Sementara bagi seorang anak perempuan, ada hal yang harus kita pahami bahwa memilih laki-laki untuk menjadi pasangan hidup penting untuk mempertimbangkan kriteria yang sekufu. Alasannya telah saya sebutkan pada tulisan sebelumnya. Lalu mendahulukan musyawarah dengan wali.

Tak lain karena beliau adalah pihak yang telah lebih banyak pengalaman serta dapat melihat suatu hal secara lebih menyeluruh. Alih-alih kita buta karena cinta. Jadi perempuan, benar bahwa pernikahanmu adalah pilihanmu. Namun, jangan sampai cinta membuatmu buta, hingga mengabaikan pertimbangan masa depanmu! Allahu a’lam. []

Tags: Fikih PerkawinanHak Ijbarhukum keluarga IslamkafaahkeluargaperempuanpernikahanWali Adhal
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID