Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wahai Perempuan, Pernikahanmu adalah Pilihanmu!

Perempuan, benar bahwa pernikahanmu adalah pilihanmu. Namun, jangan sampai cinta membuatmu buta, hingga mengabaikan pertimbangan masa depanmu!

Wafiroh Wafiroh
4 Oktober 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Pernikahanmu Adalah Pilihanmu

Pernikahanmu Adalah Pilihanmu

414
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Bagaimana kalau saya menikah dengan seorang laki-laki tanpa persetujuan orang tua? Apakah saya termasuk anak durhaka?” seorang teman mengajukan pertanyaan. Sontak saya kaget. Ada banyak hal yang membuat saya shock. Betapa pilihan perempuan sangat terbatas. Padahal pernikahanmu adalah pilihanmu.

Pernikahan bagi perempuan tidak murni untuk mewujudkan sakinah bagi dirinya. Tapi masih terdapat beban tumpang tindih antara membahagiakan orang lain (baca: orang tua) hingga mewujudkan pernikahan yang ideal menurut penilaian lingkungan sosial. Miris.

Pertanyaan di atas tidak bisa kita jawab dengan jawaban hitam putih, ya atau tidak. Namun kita harus memiliki pemahaman yang holistik terlebih dahulu terhadap hal-hal lain yang melingkupi pertanyaan tersebut. Dalam syariat, terdapat sejumlah term yang perlu kita pahami untuk menjawab pertanyaan ini. Hak ijbar, wali adhal, hingga kafaah dalam pernikahan.

Anak perempuan dalam mayoritas kultur masyarakat Indonesia menjadi anak kelas dua. Tak jarang keluarga yang mengangankan anak pertama laki-laki dengan alasan untuk menumpangkan hidup ketika tua nanti hingga alasan kebanggan di depan orang lain. Namun di sisi lain, anak perempuan juga mendapatkan beban yang tak kalah berat.

Mulai kita ajari keterampilan berumah tangga –bahkan sejak usia belia– hingga terbatasi ruang geraknya. Dilarang bepergian jauh, aktif berorganisasi dan berkarir hingga pembatasan pilihan bagi perempuan dalam menentukan pasangan. Hal ini dikarenakan pemahaman yang sudah jamak bahwa anak perempuan tidak sah menikah tanpa seizin wali dan sebagainya.

Hak Ijbar dalam Pernikahan

Dalam fikih, terdapat term hak ijbar. Yaitu hak yang diberikan oleh syariat kepada wali untuk menentukan laki-laki yang akan menikahi anak perempuan. namun sayangnya, hak ini banyak kita salah pahami sebagai hak untuk memaksakan kehendak pilihan orang tua hingga hak untuk tidak merestui pernikahan seorang anak perempuan dengan laki-laki pilihannya. Padahal, alih-alih hak untuk memaksa, ijbar yang memiliki asal kata jabara memiliki makna menutupi, menambal dan memperbaiki.

Dari makna leksikal di atas, seharusnya hak ijbar kita pahami sebagai hak wali untuk memperbaiki dan memberikan arahan untuk menutupi kekurangan dan kealpaan putrinya dalam menentukan pilihan. Tak lain karena berlandaskan kasih sayang serta fakta bahwa wali telah lebih dulu memakan asam garam kehidupan sehingga lebih bijak dalam melihat suatu perkara. Beda halnya dengan anak perempuan yang sering kali menentukan pilihan berdasarkan rasa cinta semata dengan mengabaikan pertimbangan logis lainnya.

Fakta di lapangan justru banyak terjadi hal sebaliknya. Terlebih orang tua yang terbiasa dengan kehidupan patriarkis, akan cenderung menilai hak ijbar sebagai hak untuk menentukan secara paksa laki-laki untuk putrinya. Dari sinilah kemudian muncul label anak durhaka bagi perempuan yang menolak pilihan orang tuanya.

Tak lain karena wali menganggap bahwa dia berhak untuk memaksa dan pasti lebih tahu apa yang putrinya butuhkan. Oleh karena itu, jalan tengah berupa musyawarah elok untuk didahulukan dari pada keputusan sepihak oleh wali untuk menikahkan anak perempuannya tanpa kekerelaan. Atau oleh seorang anak perempuan untuk menikah dengan laki-laki pilihan tanpa seizin orang tua.

Kafaah dalam Pernikahan

Sebagaimana telah saya jabarkan di tulisan sebelumnya tentang “4 Alasan Pentingnya Pernikahan Sekufu”, bahwa seorang perempuan berhak untuk memilih laki-laki calon suaminya yang sesuai dan setara dengan dirinya. Sebagaimana wali juga berhak untuk memilihkan laki-laki yang setara untuk putrinya.

Oleh karena itu, secara logis maupun syariat, seorang wali tidak berhak memaksakan sebuah pilihan jika anak perempuannya menolak dengan alasan tidak sekufu atau tidak setara. Begitu pula, jika seorang perempuan dengan suka rela memilih untuk menerima laki-laki pilihannya yang tidak setara dengan dia, maka wali berhak untuk menolak hal tersebut.

Mengapa hal ini terjadi? Dari pihak perempuan, alasannya adalah karena pernikahan adalah sebuah lembaga kehidupan yang akan dia jalani dan menjadi tanggung jawabnya seumur hidup. Jadi dia merdeka untuk membuat pilihan untuk apa yang akan menjadi bagian dari hidupnya. Sementara wali, dengan alasan kasih sayang serta banyaknya pengalaman yang telah ia lewati, berhak untuk memberikan pertimbangan secara adil untuk kebaikan putrinya. Sekali lagi, memberikan pertimbangan dan bukan memaksakan pilihan.

Wali Adhal?

Term ini dalam syariat merujuk kepada status wali yang enggan menikahkan putrinya dengan laki-laki pilihannya sendiri padahal dia setara dan seimbang untuk si perempuan (baca: sekufu). Dalam kasus ini, seorang anak perempuan boleh mengajukan laporan terhadap hakim atau KUA dalam kondisi saat ini.

Lantas, terdapat dua pilihan yang dapat kita lakukan. pertama, jika alasan keengganan wali nikah menerima pilihan putrinya tidak dapat diterima, maka pihak hakim (KUA) berhak menyuruh wali untuk menikahkan putrinya. Namun jika tetap menolak, maka hak perwaliannya gugur dan berpindah terhadap orang lain.

Menurut mayoritas mazhab fikih, perwalian perempuan tersebut berpindah kepada hakim. Namun menurut mazhab Hanabilah, perwalian berpindah kepada wali lain yang lebih jauh. Misal ketika seorang ayah yang adhal, maka perwalian berpindah kepada kakek dari perempuan tersebut.

Sejatinya, pernikahan adalah sebuah lembaga sakral yang idealnya berpijak kepada musyawarah yang menghasilkan mufakat di antara semua pihak yang terlibat. Namun sayangnya realita di masyarakat tidak melulu seperti apa yang seharusnya. Oleh karena itu, elok kiranya jika seorang wali dapat memahami dengan baik bahwa pernikahan adalah fase kehidupan yang akan putrinya jalani.

Oleh karena itu, seharusnya nasihat yang baik serta pertimbangan matang kita berikan. Alih-alih memaksakan calon dengan alasan yang tidak dapat ia terima. Sementara bagi seorang anak perempuan, ada hal yang harus kita pahami bahwa memilih laki-laki untuk menjadi pasangan hidup penting untuk mempertimbangkan kriteria yang sekufu. Alasannya telah saya sebutkan pada tulisan sebelumnya. Lalu mendahulukan musyawarah dengan wali.

Tak lain karena beliau adalah pihak yang telah lebih banyak pengalaman serta dapat melihat suatu hal secara lebih menyeluruh. Alih-alih kita buta karena cinta. Jadi perempuan, benar bahwa pernikahanmu adalah pilihanmu. Namun, jangan sampai cinta membuatmu buta, hingga mengabaikan pertimbangan masa depanmu! Allahu a’lam. []

Tags: Fikih PerkawinanHak Ijbarhukum keluarga IslamkafaahkeluargaperempuanpernikahanWali Adhal
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID