Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wahai Perempuan, Pernikahanmu adalah Pilihanmu!

Perempuan, benar bahwa pernikahanmu adalah pilihanmu. Namun, jangan sampai cinta membuatmu buta, hingga mengabaikan pertimbangan masa depanmu!

Wafiroh by Wafiroh
4 Oktober 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pernikahanmu Adalah Pilihanmu

Pernikahanmu Adalah Pilihanmu

8
SHARES
414
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Bagaimana kalau saya menikah dengan seorang laki-laki tanpa persetujuan orang tua? Apakah saya termasuk anak durhaka?” seorang teman mengajukan pertanyaan. Sontak saya kaget. Ada banyak hal yang membuat saya shock. Betapa pilihan perempuan sangat terbatas. Padahal pernikahanmu adalah pilihanmu.

Pernikahan bagi perempuan tidak murni untuk mewujudkan sakinah bagi dirinya. Tapi masih terdapat beban tumpang tindih antara membahagiakan orang lain (baca: orang tua) hingga mewujudkan pernikahan yang ideal menurut penilaian lingkungan sosial. Miris.

Pertanyaan di atas tidak bisa kita jawab dengan jawaban hitam putih, ya atau tidak. Namun kita harus memiliki pemahaman yang holistik terlebih dahulu terhadap hal-hal lain yang melingkupi pertanyaan tersebut. Dalam syariat, terdapat sejumlah term yang perlu kita pahami untuk menjawab pertanyaan ini. Hak ijbar, wali adhal, hingga kafaah dalam pernikahan.

Anak perempuan dalam mayoritas kultur masyarakat Indonesia menjadi anak kelas dua. Tak jarang keluarga yang mengangankan anak pertama laki-laki dengan alasan untuk menumpangkan hidup ketika tua nanti hingga alasan kebanggan di depan orang lain. Namun di sisi lain, anak perempuan juga mendapatkan beban yang tak kalah berat.

Mulai kita ajari keterampilan berumah tangga –bahkan sejak usia belia– hingga terbatasi ruang geraknya. Dilarang bepergian jauh, aktif berorganisasi dan berkarir hingga pembatasan pilihan bagi perempuan dalam menentukan pasangan. Hal ini dikarenakan pemahaman yang sudah jamak bahwa anak perempuan tidak sah menikah tanpa seizin wali dan sebagainya.

Hak Ijbar dalam Pernikahan

Dalam fikih, terdapat term hak ijbar. Yaitu hak yang diberikan oleh syariat kepada wali untuk menentukan laki-laki yang akan menikahi anak perempuan. namun sayangnya, hak ini banyak kita salah pahami sebagai hak untuk memaksakan kehendak pilihan orang tua hingga hak untuk tidak merestui pernikahan seorang anak perempuan dengan laki-laki pilihannya. Padahal, alih-alih hak untuk memaksa, ijbar yang memiliki asal kata jabara memiliki makna menutupi, menambal dan memperbaiki.

Dari makna leksikal di atas, seharusnya hak ijbar kita pahami sebagai hak wali untuk memperbaiki dan memberikan arahan untuk menutupi kekurangan dan kealpaan putrinya dalam menentukan pilihan. Tak lain karena berlandaskan kasih sayang serta fakta bahwa wali telah lebih dulu memakan asam garam kehidupan sehingga lebih bijak dalam melihat suatu perkara. Beda halnya dengan anak perempuan yang sering kali menentukan pilihan berdasarkan rasa cinta semata dengan mengabaikan pertimbangan logis lainnya.

Fakta di lapangan justru banyak terjadi hal sebaliknya. Terlebih orang tua yang terbiasa dengan kehidupan patriarkis, akan cenderung menilai hak ijbar sebagai hak untuk menentukan secara paksa laki-laki untuk putrinya. Dari sinilah kemudian muncul label anak durhaka bagi perempuan yang menolak pilihan orang tuanya.

Tak lain karena wali menganggap bahwa dia berhak untuk memaksa dan pasti lebih tahu apa yang putrinya butuhkan. Oleh karena itu, jalan tengah berupa musyawarah elok untuk didahulukan dari pada keputusan sepihak oleh wali untuk menikahkan anak perempuannya tanpa kekerelaan. Atau oleh seorang anak perempuan untuk menikah dengan laki-laki pilihan tanpa seizin orang tua.

Kafaah dalam Pernikahan

Sebagaimana telah saya jabarkan di tulisan sebelumnya tentang “4 Alasan Pentingnya Pernikahan Sekufu”, bahwa seorang perempuan berhak untuk memilih laki-laki calon suaminya yang sesuai dan setara dengan dirinya. Sebagaimana wali juga berhak untuk memilihkan laki-laki yang setara untuk putrinya.

Oleh karena itu, secara logis maupun syariat, seorang wali tidak berhak memaksakan sebuah pilihan jika anak perempuannya menolak dengan alasan tidak sekufu atau tidak setara. Begitu pula, jika seorang perempuan dengan suka rela memilih untuk menerima laki-laki pilihannya yang tidak setara dengan dia, maka wali berhak untuk menolak hal tersebut.

Mengapa hal ini terjadi? Dari pihak perempuan, alasannya adalah karena pernikahan adalah sebuah lembaga kehidupan yang akan dia jalani dan menjadi tanggung jawabnya seumur hidup. Jadi dia merdeka untuk membuat pilihan untuk apa yang akan menjadi bagian dari hidupnya. Sementara wali, dengan alasan kasih sayang serta banyaknya pengalaman yang telah ia lewati, berhak untuk memberikan pertimbangan secara adil untuk kebaikan putrinya. Sekali lagi, memberikan pertimbangan dan bukan memaksakan pilihan.

Wali Adhal?

Term ini dalam syariat merujuk kepada status wali yang enggan menikahkan putrinya dengan laki-laki pilihannya sendiri padahal dia setara dan seimbang untuk si perempuan (baca: sekufu). Dalam kasus ini, seorang anak perempuan boleh mengajukan laporan terhadap hakim atau KUA dalam kondisi saat ini.

Lantas, terdapat dua pilihan yang dapat kita lakukan. pertama, jika alasan keengganan wali nikah menerima pilihan putrinya tidak dapat diterima, maka pihak hakim (KUA) berhak menyuruh wali untuk menikahkan putrinya. Namun jika tetap menolak, maka hak perwaliannya gugur dan berpindah terhadap orang lain.

Menurut mayoritas mazhab fikih, perwalian perempuan tersebut berpindah kepada hakim. Namun menurut mazhab Hanabilah, perwalian berpindah kepada wali lain yang lebih jauh. Misal ketika seorang ayah yang adhal, maka perwalian berpindah kepada kakek dari perempuan tersebut.

Sejatinya, pernikahan adalah sebuah lembaga sakral yang idealnya berpijak kepada musyawarah yang menghasilkan mufakat di antara semua pihak yang terlibat. Namun sayangnya realita di masyarakat tidak melulu seperti apa yang seharusnya. Oleh karena itu, elok kiranya jika seorang wali dapat memahami dengan baik bahwa pernikahan adalah fase kehidupan yang akan putrinya jalani.

Oleh karena itu, seharusnya nasihat yang baik serta pertimbangan matang kita berikan. Alih-alih memaksakan calon dengan alasan yang tidak dapat ia terima. Sementara bagi seorang anak perempuan, ada hal yang harus kita pahami bahwa memilih laki-laki untuk menjadi pasangan hidup penting untuk mempertimbangkan kriteria yang sekufu. Alasannya telah saya sebutkan pada tulisan sebelumnya. Lalu mendahulukan musyawarah dengan wali.

Tak lain karena beliau adalah pihak yang telah lebih banyak pengalaman serta dapat melihat suatu hal secara lebih menyeluruh. Alih-alih kita buta karena cinta. Jadi perempuan, benar bahwa pernikahanmu adalah pilihanmu. Namun, jangan sampai cinta membuatmu buta, hingga mengabaikan pertimbangan masa depanmu! Allahu a’lam. []

Tags: Fikih PerkawinanHak Ijbarhukum keluarga IslamkafaahkeluargaperempuanpernikahanWali Adhal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kiprah Perempuan di Dunia Politik Semakin Terbuka

Next Post

Strategi Al-Qur’an Memanusiakan Perempuan

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Kesehatan Sosial Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

14 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Merayakan IWD
Publik

Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

13 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Next Post
Strategi Al-Qur’an Memanusiakan Perempuan

Strategi Al-Qur’an Memanusiakan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0