• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

3 Cara Menghentikan Perkawinan Anak

Pertama, menyediakan pendidikan formal. Dengan menaikkan batas usia menikah menjadi 19 tahun tersebut memberikan banyak kesempatan bagi anak perempuan dalam menyelesaikan pendidikannya.

Dalpa Waliatul Maula Dalpa Waliatul Maula
23/08/2023
in Keluarga
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

830
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak sampai saat ini masih menjadi persoalan yang belum usai. Meskipun pemerintah telah melarang perkawinan anak dengan menaikkan batas usia pernikahan. Praktik kawin anak masih terus terjadi.

Selain mengakibatkan anak-anak putus sekolah, pernikahan anak juga mengancam kesehatan reproduksi dan anak akan kehilangan masa depan.

Salah satu tantangan yang mendasar dalam kasus pernikahan anak ialah orang tua masih banyak yang belum paham bahwa perkawinan di usia anak itu membahayakan dan merugikan perempuan.

Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi informasi, terutama akses konten-konten negatif, menjerumuskan anak-anak pada pergaulan tidak sehat hingga perilaku seks di luar nikah dan akhirnya orang tuanya memilih menikahkan anaknya dan memohon dispensasi nikah meskipun anaknya belum cukup umur.

Hal ini bisa kita lihat dari tingginya angka permohonan dispensasi nikah pada di Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai daerah di Indonesia.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Buku Life as Divorce: Membaca Pengalaman Perempuan Pasca Bercerai
  • 5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
    • Data Nasional
    • Tiga Cara Menghentikan Kawin Anak
    • Saling Kerja Sama

Baca Juga:

Buku Life as Divorce: Membaca Pengalaman Perempuan Pasca Bercerai

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Data Nasional

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, secara nasional mengatakan ada 52 ribu perkara dispensasi perkawinan yang masuk ke peradilan agama.

Lalu sekitar 13.547 pemohon mengajukan menikah karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), dan 1.132 pemohon mengaku sudah melakukan hubungan intim. Adapun beberapa faktor lain yang mempengaruhi seseorang melakukan praktik perkawinan anak adalah putus sekolah, kemiskinan, hutang-piutang, hingga adat istiadat yang ada pada suatu masyarakat.

Melihat realitas tersebut menunjukkan bahwa mencegah pernikahan anak itu tidak cukup hanya dengan menaikkan batas usia pernikahan saja. Karena realitasnya kebijakan tersebut tetap bisa ditembus dengan berbagai cara oleh masyarakat. Misalnya dengan permohonan dispensasi atau menikahkan anaknya dengan cara nikah siri.

Tiga Cara Menghentikan Kawin Anak

Dengan begitu dari hasil penelitian yang diuraikan oleh Nadira Irdiana di artikel yang berjudul “Mencegah Pernikahan Anak Tak Cukup dengan Kenaikan Batas Usia Pernikahan” setidaknya ada tiga cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah pernikahan anak supaya tidak terus terjadi.

Pertama, menyediakan pendidikan formal. Dengan menaikkan batas usia menikah menjadi 19 tahun tersebut memberikan banyak kesempatan bagi anak perempuan dalam menyelesaikan pendidikannya. Sehingga dia akan dinikahkan di usia anak.

Di sisi lain memastikan anak perempuan tetap sekolah juga bisa membawa manfaat secara ekonomi. Sebab dengan pendidikan tinggi perempuan bisa mengakses pekerjaan yang lebih layak. Sehingga dia bisa mandiri secara finansial.

Oleh karena itu, agar anak perempuan tetap di sekolah dan tidak menikah pada usia anak, pemerintah harus memastikan bahwa perempuan menerima hak mereka untuk ikut serta dalam program wajib belajar 12 tahun.

Kedua, pendidikan seks. Dalam artikelnya Nadira memperlihatkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institusi Credos pada tahun 2017 di Rembang, Jawa Tengah.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual adalah salah satu alasan kenapa pernikahan anak tetap terjadi. Banyak anak di Indonesia tidak tahu bahwa berhubungan seksual dapat menyebabkan mereka hamil dan terpaksa untuk menikahi pasangan mereka.

Banyak anak perempuan yang tidak mengetahui bahwa kehamilan di usia anak bisa menyebabkan kematian atau kehamilan yang beresiko.

Saling Kerja Sama

Dengan begitu, semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum. Termasuk pemerintah harus bekerja sama dalam memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi pada anak secara jelas dan utuh.

Ketiga, mendorong kesetaraan gender. Berkaca dari halaman kampung saya di Garut, anak-anak perempuan lebih rentan menjadi korban nikah anak. Hal tersebut karena banyak yang menganggap bahwa kodrat perempuan adalah bertanggung jawab pada urusan domestik.

Sehingga sejak kecil anak perempuan selalu orang tuannya ajarkan untuk bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah, supaya jika usianya sudah menginjak 14 atau 15 tahun ia sudah bisa nikah.

Sebab sebagaimana dari hasil penelitian Institut Credos tahun 2017, anak perempuan, mereka anggap siap untuk menikah ketika mereka sudah bisa mengurus keluarga. Sementara untuk anak laki-laki, kapan mereka siap menikah benar-benar terserah mereka. Kebanyakan berpikir mereka siap ketika mereka merasa mandiri secara ekonomi.

Pandangan ini memang masih sangat kuat di masyarakat pedesaan. Makanya tidak heran jika data kasus pernikahan anak di daerah pedesaan selalu tinggi setiap tahunnya.

Oleh karena itu, menurut saya tiga hal di atas harus kita lakukan secara bersama-sama. Bukan hanya para aktivis perempuan saja, tapi oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah. Karena kasus pernikahan anak adalah permasalahan yang harus kita selesaikan bersama-sama. []

Tags: anakCaraMenghentikanperkawinan
Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Masjid Ramah Perempuan

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

27 September 2023
Kerja Perawatan dan Pengasuhan

Apresiasi Peran Laki-laki dalam Kerja Perawatan dan Pengasuhan

25 September 2023
Anak Korban Perceraian

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

23 September 2023
Fenomena Fatherless Country

Fenomena Fatherless Country dalam Kacamata Islam

15 September 2023
Ibu Rumah Tangga

Mengembalikan Posisi Ibu Rumah Tangga yang Termarjinalkan

12 September 2023
Ibu Madrasah Pertama

Ibu Madrasah Pertama Anak-anaknya, Benarkah Islam Berkata Demikian?

8 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis
  • Buku Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Nabi Saw Menghormati Jenazah Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist