Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

Nilai universal ini mampu mempersatukan perbedaan suku-suku, agama dan etnis menjadi perjuangan bersama dalam rangka menciptakan kehidupan yang berdaulat

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
12 November 2022
in Pernak-pernik
A A
0
3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

15
SHARES
755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Piagam Madinah adalah warisan peradaban Islam yang dicetuskan oleh Nabi Muhammad. Secara prinsip dalam piagama Madinah mengatur hak warga negara dengan baik dan adil. Setidaknya ada tiga prinsip Piagam Madinah yang dicetuskan Nabi Muhammad untuk mengatur hubungan warga negara?

Syekh Sa’id Ramadhan al-Buti dalam kitabnya memaparkan bahwa ada tiga prinsip yang dilaksanakan pemerintahan Madinah yang baru berdiri itu, yaitu Masjid, undang-undang dan persatuan yang diimplementasikan dalam persaudaraan.

Dalam undang-undang Madinah, ada banyak poin-poin sebagai konsesnsus bersama dari rakyat Madinah. Ibnu Katsir misalnya menyebutkan sekitar 47 tujuh poin yang tercantum di piagam Madinah guna mengatur serta menjamin kehidupan masyarakat.

Tiga Prinsip Piagam Madinah

Dalam poin-poin piagam Madinah itu bisa dikerucutkan menjadi tiga nilai universal dalam pemerintahan. Pertama, kebebasan. Kedua, keadilan. Ketiga, nasionalisme. Ketiga nilai ini sebagai tolok ukur interaksi kaum mayoritas dan minoritas yang dikonstruksi oleh Nabi saat berada di Madinah.

Ada sedikit persamaan antara umat muslim Madinah tempo dulu dengan umat muslim di Indonesia. Pertama, umat muslim mendirikan Madinah sebagai Negara bersama-sama dengan kalangan non muslim, sebagaimana Indonesia didirikan oleh rakyat yang beragam.

Kedua, umat muslim di Madinah bisa dibilang termasuk kalangan mayoritas, sebagaimana Indonesia. Oleh karena itu, sangat relevan kiranya jika umat muslim Indonesia mengambil pelajaran dari komunitas mayoritas muslim Madinah dalam bersikap dan berinteraksi dengan minoritas.

Kebebasan Beragama

Sebagaimana sudah maklum bahwa Madinah memiliki beragam suku, budaya dan agama. Dari golongan non muslim, diantaranya tiga golongan Yahudi, Bani Qainuqa’, Bani al-Nadhir dan Bani Quraidhah.

Mereka hidup di Madinah sebelum umat muslim tiba di Madinah. Maka Nabi Muhammad sadar akan tanggung jawab sehingga beliau tidak memaksakan kehendaknya kepada masyarakat agar masuk Islam. Bahkan, Beliau menganisiasi Piagam Madinah yang mengakomudasi seluruh rakyat, baik yang mayoritas maupon minoritas tanpa memandang agamanya. Piagam yang menjamin hak minoritas, kesetaraan dan keadilan. Setiap masyarakat dijamin hak keberagamannya.

Ibnu Katsir menuturkan dalam kitabnya al-Bidayah wa al-Nihayah [3/273-275], bahwa dalam piagam itu, Nabi Muhammad mengakui eksistensi agama dan hartanya kaum Yahudi bahkan tidak boleh menganggu terhadap ketentraman mereka selama kaum yahudi itu tidak membelot atas konsensus yang dibuat. Tepatnya, pada poin ke dua lima sebagai berikut.

-25وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ: لليهود دينهم وللمسلمين دينهم ومواليهم وَأَنْفُسِهِمْ إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنَّهُ لَا يُوتِغُ  إِلَّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ

“sesungguhnya Yahudi Bani ‘auf adalah umat sebagaimana orang-orang mukmin: bagi Yahudi dan Muslimin (jaminan kebebasan) dalam agama, harta dan diri mereka kecuali zhalim dan melanggar. Maka mereka hanya menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri”

Dalam poin itu, Nabi mengakui dan menerima eksistensi non-muslim yang minoritas. Sekaligus menyetarakan kebebasan beragama, baik muslim yang mayoritas maupun non-muslim yang minoritas sebagai jaminan dari Negara. Sedangkan poin-poin selanjutnya Nabi menyebutkan hak yang sama dengan Bani ‘Auf kepada kaum Yahudi yang berbeda suku, diakui sebagai hak rakyat minoritas yang wajib dijamin negara selama tidak menentang.

Keadilan di atas Agama

Nilai yang tidak kalah penting dalam negara adalah menjunjung keadilan dalam mengatur kemakmuran rakyatnya. Bagi Nabi Muhammad dan Tuhannya, keadilan merupakan nilai tertinggi bahkan lebih tinggi dari agama itu sendiri.

Dalam kitab-kitab tafsir diceritakan, suatu ketika ada seorang muslim yang berani memfitnah orang Yahudi. Wahbah al-Zuhayli dalam kitab Tafsir Munir-nya [257/5], menerangkan, suatu ketika ada lelaki muslim dari golongan Anshar yang bernama Tham’ah bin Ubairiq dititipi barang oleh seseorang, dalam barang itu tersimpan tepung.

Kemudian barangnya dicuri orang dari kalangan bani Dhazfar. Akan tetapi, Tham’ah bin Ubairiq menuduh tetangganya Zaid bin Samin yang beragama Yahudi. Dengan sengaja menaburkan tepung itu sampai ke rumah Zaid sebagai bukti (palsu).

Ketika pemilik barang datang meminta barang yang dititipkan, Tham’ah menghela dan mengaku tidak tahu. Maka pemilik itu mencari dan mengikuti bekas tepung yang kemudian berakhir di rumahnya Yahudi tersebut. Otomatis, pemilik barang menyangka yang mengambil adalah Zaid bin Samin.

Merasa dituduh mencuri, Zaid langsung menyangkal dan mengatakan bahwa yang menabur tepung itu adalah Tham’ah. Lalu Yahudi yang lain memberi kesaksian untuk Zaid. Hanya saja, kesaksian itu tidak diterima karena takut melakukan konspirasi sesama Yahudi.

Setelah konfirmasi kepada Tham’ah akan kebenarannya ternyata Tham’ah mengingkarinya ia tidak mengakui bahwa ia yang menaburkan tepung tersebut. maka pemilik barang mengajak kepada semuanya untuk mengadukan kepada Nabi Muhammad sebagai hakim. Tham’ah dan pemilik barang terus melakukan perlawanan bahwa Zaid bin Saminlah pencurinya.

Sedangkan Nabi sebagai hakim menilai yang nyata karena dari segi bukti konkret Tham’ah lebih unggul. Hampir saja, Nabi memutuskan putusan hukum kepada Yahudi itu akan tetapi Allah Swt membelanya sekaligus membela keadilan, dan menurunkan ayat [al-Nisa: 105] untuk membeberkan tuduhan tidak benar Tham’ah kepada Zaid bin Samin. [al-Zuhayli, Tafsir Munir: 257/5]

Inilah keadilan yang hakiki yang lebih tinggi dari Agama. Siapapun yang salah tetap dihukum sesuai dengan kesalahanya tanpa memandang etnis dan agama. Meski orang muslim, jika melakukan kesalahan tetap dihukum dan meskipun non-muslim jika benar tetap dibela, itulah keadilan sejati.

Nasionalisme

Dalam piagam itu pula, Nabi menekankan rasa nasionalisme untuk selalu menjaga tegaknya Negara Madinah dari serangan musuh, maupun oposisi yang berusaha merong-rong keutuhan Negara. Satu sama lain memiliki kewajiban bahu-membahu menjaga stabilitas Negara.

Misalnya dalam poin duapuluh empat yang kemudian diulangi kembali pada poin tigapuluh delapan. Sementara pada poin ketigapuluh tujuh Nabi Menandaskan pentingnya bersatu, sebagaiamana Ibnu Katsir mengulaskan:

“37- atas Yahudi nafkahnya dan atas muslimin nafkahnya sendiri. Keduanya memiliki kewajiban bersatu untuk melawan orang-orang yang ingin menghancurkan piagam ini. dan sesungguhnya mereka berkewajiban memberi nasihat satu sama lain dan gotong royong dan tidak berkhianat, dan yang dibantu mereka yang dizalimi (baik muslim maupun non muslim).” [ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah: 3/275-276]

Nilai universal ini mampu mempersatukan perbedaan suku-suku, agama dan etnis menjadi perjuangan bersama dalam rangka menciptakan kehidupan yang berdaulat. Undang-undang Negara yang direfleksikan oleh Nabi dalam Piagam Madinah itu sesungguhnya melampaui kemoderenan zamannya bahkan di abad 21 ini, sebagaimana banyak diakui oleh kalangan teoritis tata Negara, baik barat maupun timur.

Sayangnya, ternyata mayoritas Yahudi membelot dan melanggar perjanjian yang dilakukan sehingga secara terpaksa dilumpuhkan. Menurut Syeh Sa’id Ramadan al-Buthi, Mereka di perangi bukan karena faktor agamanya melainkan pengkhianatannya.

Namun secara umum, umat muslim yang mayoritas di Madinah melakukan interaksi dengan baik kepada non-muslim yang minoritas. Mereka tidak sewenang-wenang memperlakukan non-muslim baik dari segi agamanya padahal waktu itu sudah jelas-jelas Islam dijamin baik dengan keberadaan Nabi Muhammad. akan tetapi, baliau tetap mengakui eksistensi agama minoritas.

Demikian penjelasan terkait tiga prinsip Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Rasulullah. semoga pelbagai prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah memberikan penjelasan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan nilai kebangsaan dan keindonesiaan kita.

[]

Tags: InteraksiislamPerdamaianPiagam MadinahSejarah Peradaban Islamtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Ruhana Kuddus; Pejuang Hak Perempuan Era Kartini

Next Post

Mari Kita Mengenal KUPI

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Mengenal KUPI

Mari Kita Mengenal KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0