Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    Kitab Al-Ajurumiyah

    Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    Kitab Al-Ajurumiyah

    Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

Nilai universal ini mampu mempersatukan perbedaan suku-suku, agama dan etnis menjadi perjuangan bersama dalam rangka menciptakan kehidupan yang berdaulat

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
25 Oktober 2022
in Pernak-pernik
A A
0
3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

16
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Piagam Madinah adalah warisan peradaban Islam yang dicetuskan oleh Nabi Muhammad. Secara prinsip dalam piagama Madinah mengatur hak warga negara dengan baik dan adil. Setidaknya ada tiga prinsip Piagam Madinah yang dicetuskan Nabi Muhammad untuk mengatur hubungan warga negara?

Syekh Sa’id Ramadhan al-Buti dalam kitabnya memaparkan bahwa ada tiga prinsip yang dilaksanakan pemerintahan Madinah yang baru berdiri itu, yaitu Masjid, undang-undang dan persatuan yang diimplementasikan dalam persaudaraan.

Dalam undang-undang Madinah, ada banyak poin-poin sebagai konsesnsus bersama dari rakyat Madinah. Ibnu Katsir misalnya menyebutkan sekitar 47 tujuh poin yang tercantum di piagam Madinah guna mengatur serta menjamin kehidupan masyarakat.

Tiga Prinsip Piagam Madinah

Dalam poin-poin piagam Madinah itu bisa dikerucutkan menjadi tiga nilai universal dalam pemerintahan. Pertama, kebebasan. Kedua, keadilan. Ketiga, nasionalisme. Ketiga nilai ini sebagai tolok ukur interaksi kaum mayoritas dan minoritas yang dikonstruksi oleh Nabi saat berada di Madinah.

Ada sedikit persamaan antara umat muslim Madinah tempo dulu dengan umat muslim di Indonesia. Pertama, umat muslim mendirikan Madinah sebagai Negara bersama-sama dengan kalangan non muslim, sebagaimana Indonesia didirikan oleh rakyat yang beragam.

Kedua, umat muslim di Madinah bisa dibilang termasuk kalangan mayoritas, sebagaimana Indonesia. Oleh karena itu, sangat relevan kiranya jika umat muslim Indonesia mengambil pelajaran dari komunitas mayoritas muslim Madinah dalam bersikap dan berinteraksi dengan minoritas.

Kebebasan Beragama

Sebagaimana sudah maklum bahwa Madinah memiliki beragam suku, budaya dan agama. Dari golongan non muslim, diantaranya tiga golongan Yahudi, Bani Qainuqa’, Bani al-Nadhir dan Bani Quraidhah.

Mereka hidup di Madinah sebelum umat muslim tiba di Madinah. Maka Nabi Muhammad sadar akan tanggung jawab sehingga beliau tidak memaksakan kehendaknya kepada masyarakat agar masuk Islam. Bahkan, Beliau menganisiasi Piagam Madinah yang mengakomudasi seluruh rakyat, baik yang mayoritas maupon minoritas tanpa memandang agamanya. Piagam yang menjamin hak minoritas, kesetaraan dan keadilan. Setiap masyarakat dijamin hak keberagamannya.

Ibnu Katsir menuturkan dalam kitabnya al-Bidayah wa al-Nihayah [3/273-275], bahwa dalam piagam itu, Nabi Muhammad mengakui eksistensi agama dan hartanya kaum Yahudi bahkan tidak boleh menganggu terhadap ketentraman mereka selama kaum yahudi itu tidak membelot atas konsensus yang dibuat. Tepatnya, pada poin ke dua lima sebagai berikut.

-25وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ: لليهود دينهم وللمسلمين دينهم ومواليهم وَأَنْفُسِهِمْ إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنَّهُ لَا يُوتِغُ  إِلَّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ

“sesungguhnya Yahudi Bani ‘auf adalah umat sebagaimana orang-orang mukmin: bagi Yahudi dan Muslimin (jaminan kebebasan) dalam agama, harta dan diri mereka kecuali zhalim dan melanggar. Maka mereka hanya menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri”

Dalam poin itu, Nabi mengakui dan menerima eksistensi non-muslim yang minoritas. Sekaligus menyetarakan kebebasan beragama, baik muslim yang mayoritas maupun non-muslim yang minoritas sebagai jaminan dari Negara. Sedangkan poin-poin selanjutnya Nabi menyebutkan hak yang sama dengan Bani ‘Auf kepada kaum Yahudi yang berbeda suku, diakui sebagai hak rakyat minoritas yang wajib dijamin negara selama tidak menentang.

Keadilan di atas Agama

Nilai yang tidak kalah penting dalam negara adalah menjunjung keadilan dalam mengatur kemakmuran rakyatnya. Bagi Nabi Muhammad dan Tuhannya, keadilan merupakan nilai tertinggi bahkan lebih tinggi dari agama itu sendiri.

Dalam kitab-kitab tafsir diceritakan, suatu ketika ada seorang muslim yang berani memfitnah orang Yahudi. Wahbah al-Zuhayli dalam kitab Tafsir Munir-nya [257/5], menerangkan, suatu ketika ada lelaki muslim dari golongan Anshar yang bernama Tham’ah bin Ubairiq dititipi barang oleh seseorang, dalam barang itu tersimpan tepung.

Kemudian barangnya dicuri orang dari kalangan bani Dhazfar. Akan tetapi, Tham’ah bin Ubairiq menuduh tetangganya Zaid bin Samin yang beragama Yahudi. Dengan sengaja menaburkan tepung itu sampai ke rumah Zaid sebagai bukti (palsu).

Ketika pemilik barang datang meminta barang yang dititipkan, Tham’ah menghela dan mengaku tidak tahu. Maka pemilik itu mencari dan mengikuti bekas tepung yang kemudian berakhir di rumahnya Yahudi tersebut. Otomatis, pemilik barang menyangka yang mengambil adalah Zaid bin Samin.

Merasa dituduh mencuri, Zaid langsung menyangkal dan mengatakan bahwa yang menabur tepung itu adalah Tham’ah. Lalu Yahudi yang lain memberi kesaksian untuk Zaid. Hanya saja, kesaksian itu tidak diterima karena takut melakukan konspirasi sesama Yahudi.

Setelah konfirmasi kepada Tham’ah akan kebenarannya ternyata Tham’ah mengingkarinya ia tidak mengakui bahwa ia yang menaburkan tepung tersebut. maka pemilik barang mengajak kepada semuanya untuk mengadukan kepada Nabi Muhammad sebagai hakim. Tham’ah dan pemilik barang terus melakukan perlawanan bahwa Zaid bin Saminlah pencurinya.

Sedangkan Nabi sebagai hakim menilai yang nyata karena dari segi bukti konkret Tham’ah lebih unggul. Hampir saja, Nabi memutuskan putusan hukum kepada Yahudi itu akan tetapi Allah Swt membelanya sekaligus membela keadilan, dan menurunkan ayat [al-Nisa: 105] untuk membeberkan tuduhan tidak benar Tham’ah kepada Zaid bin Samin. [al-Zuhayli, Tafsir Munir: 257/5]

Inilah keadilan yang hakiki yang lebih tinggi dari Agama. Siapapun yang salah tetap dihukum sesuai dengan kesalahanya tanpa memandang etnis dan agama. Meski orang muslim, jika melakukan kesalahan tetap dihukum dan meskipun non-muslim jika benar tetap dibela, itulah keadilan sejati.

Nasionalisme

Dalam piagam itu pula, Nabi menekankan rasa nasionalisme untuk selalu menjaga tegaknya Negara Madinah dari serangan musuh, maupun oposisi yang berusaha merong-rong keutuhan Negara. Satu sama lain memiliki kewajiban bahu-membahu menjaga stabilitas Negara.

Misalnya dalam poin duapuluh empat yang kemudian diulangi kembali pada poin tigapuluh delapan. Sementara pada poin ketigapuluh tujuh Nabi Menandaskan pentingnya bersatu, sebagaiamana Ibnu Katsir mengulaskan:

“37- atas Yahudi nafkahnya dan atas muslimin nafkahnya sendiri. Keduanya memiliki kewajiban bersatu untuk melawan orang-orang yang ingin menghancurkan piagam ini. dan sesungguhnya mereka berkewajiban memberi nasihat satu sama lain dan gotong royong dan tidak berkhianat, dan yang dibantu mereka yang dizalimi (baik muslim maupun non muslim).” [ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah: 3/275-276]

Nilai universal ini mampu mempersatukan perbedaan suku-suku, agama dan etnis menjadi perjuangan bersama dalam rangka menciptakan kehidupan yang berdaulat. Undang-undang Negara yang direfleksikan oleh Nabi dalam Piagam Madinah itu sesungguhnya melampaui kemoderenan zamannya bahkan di abad 21 ini, sebagaimana banyak diakui oleh kalangan teoritis tata Negara, baik barat maupun timur.

Sayangnya, ternyata mayoritas Yahudi membelot dan melanggar perjanjian yang dilakukan sehingga secara terpaksa dilumpuhkan. Menurut Syeh Sa’id Ramadan al-Buthi, Mereka di perangi bukan karena faktor agamanya melainkan pengkhianatannya.

Namun secara umum, umat muslim yang mayoritas di Madinah melakukan interaksi dengan baik kepada non-muslim yang minoritas. Mereka tidak sewenang-wenang memperlakukan non-muslim baik dari segi agamanya padahal waktu itu sudah jelas-jelas Islam dijamin baik dengan keberadaan Nabi Muhammad. akan tetapi, baliau tetap mengakui eksistensi agama minoritas.

Demikian penjelasan terkait tiga prinsip Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Rasulullah. semoga pelbagai prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah memberikan penjelasan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan nilai kebangsaan dan keindonesiaan kita.

[]

Tags: InteraksiislamPerdamaianPiagam MadinahSejarah Peradaban Islamtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Ruhana Kuddus; Pejuang Hak Perempuan Era Kartini

Next Post

Mari Kita Mengenal KUPI

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Maskulinitas Mubadalah
Personal

Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

6 Juli 2026
Surah 'Abasa
Disabilitas

Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

5 Juli 2026
Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham
Hikmah

Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

26 Juni 2026
Next Post
Mengenal KUPI

Mari Kita Mengenal KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB
  • Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada
  • Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin
  • Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0