Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    Budaya Patriarki

    Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

    Lirik Lagu

    Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

    Disabilitas Kekurangan Fisik

    Benarkah Disabilitas Sama dengan Kekurangan Fisik?

    Mencegah Kekerasan Seksual

    Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    Budaya Patriarki

    Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

    Lirik Lagu

    Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

    Disabilitas Kekurangan Fisik

    Benarkah Disabilitas Sama dengan Kekurangan Fisik?

    Mencegah Kekerasan Seksual

    Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

Menurut Kiai Faqih, syariat tidak pernah dimaksudkan untuk menjadikan pernikahan sebagai bentuk perbudakan atau ruang legitimasi bagi kekerasan terhadap perempuan.

Redaksi by Redaksi
6 Maret 2026
in Aktual
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Relasi laki-laki dan perempuan dalam pernikahan masih kerap dipahami secara tidak seimbang. Dalam banyak praktik sosial, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dibebani tanggung jawab di ruang domestik. Pandangan semacam ini dinilai perlu dikoreksi agar pernikahan bisa menerapkan prinsip keadilan dan kesalingan sebagaimana diajarkan dalam Islam.

Hal tersebut disampaikan oleh ulama dan cendekiawan Muslim Dr. KH. Faqihuddin Abdul Qadir dalam forum Dialog Ramadan: Logika Baru Kesetaraan sebagai Investasi, Bukan Amal yang berlangsung di Masjid Mardliyyah Islamic Center, kampus Universitas Gadjah Mada, Rabu (4/3/2026).

Menurut Kiai Faqih, pernikahan dalam Islam bukan sekadar sarana untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Jika berbicara tentang kehalalan, maka prinsip tersebut seharusnya berlaku bagi kedua belah pihak secara setara.

Lebih dari itu, pernikahan merupakan ikhtiar bersama untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam konsep tersebut, ketenangan dan kasih sayang dalam keluarga tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak.

“Jika hanya satu pihak yang dituntut untuk menciptakan sakinah, sementara pihak lain tidak, maka yang terjadi bukanlah ketenangan, melainkan ketimpangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi semacam itu dapat melahirkan situasi yang tidak sehat dalam rumah tangga. Dalam beberapa kasus, salah satu pihak mungkin merasakan kenyamanan, sementara pihak lainnya justru mengalami tekanan atau penderitaan.

Fenomena ini, menurutnya, turut memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap pernikahan. Tidak sedikit anak muda yang mulai ragu atau bahkan enggan menikah karena melihat banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan.

Kondisi tersebut diperparah oleh pandangan sosial yang kerap menyalahkan perempuan ketika mereka menolak pernikahan yang berpotensi menghadirkan kekerasan. Penolakan itu sering dianggap sebagai sikap yang bertentangan dengan syariat.

Pernikahan bukan Perbudakan

Padahal, menurut Kiai Faqih, syariat tidak pernah menjadikan pernikahan sebagai bentuk perbudakan atau ruang legitimasi bagi kekerasan terhadap perempuan.

“Cara pandang seperti ini perlu kita koreksi. Pernikahan seharusnya menjadi ruang keadilan dan kesalingan, bukan ruang dominasi,” kata dia.

Ia menekankan bahwa dalam kehidupan keluarga, setiap pihak tidak hanya memiliki kewajiban untuk menghadirkan ketenangan, tetapi juga memiliki hak untuk merasakan ketenangan tersebut. Dengan demikian, sakinah dalam rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama yang harus suami dan istri upayakan secara setara.

Pandangan tentang kesalingan tersebut, lanjut Faqihuddin, tidak hanya relevan dalam kehidupan domestik, tetapi juga dalam kehidupan publik. Dalam banyak kasus, perempuan masih menghadapi pembatasan yang tidak laki-laki alami.

Sebagai contoh, masyarakat sering mengatakan bahwa menuntut ilmu adalah ibadah. Namun dalam praktiknya, kesempatan untuk belajar sering kali lebih terbuka bagi laki-laki. Sementara perempuan harus terlebih dahulu meminta izin kepada suami sebelum melanjutkan pendidikan.

Menurutnya, cara pandang tersebut tidak mencerminkan relasi yang setara.

Konsep Izin

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif kesalingan atau mubadalah, konsep izin seharusnya berlaku secara timbal balik. Jika meminta izin mereka anggap sebagai bentuk penghormatan, maka suami juga seharusnya meminta izin kepada istrinya.

Namun jika konsep izin justru menjadi alat untuk menghalangi, mendominasi, atau bahkan membuka ruang bagi tindakan represif, maka praktik tersebut tidak lagi dapat kita benarkan.

“Dalam kondisi seperti itu, izin tidak lagi menjadi sesuatu yang baik, karena ia justru menghambat kemaslahatan,” ujarnya.

Cara pandang kesalingan ini, menurut Kiai Faqih, perlu kita terapkan dalam berbagai bidang kehidupan, tidak hanya pendidikan, tetapi juga pekerjaan, aktivitas sosial, hingga partisipasi politik.

Selama aktivitas tersebut membawa kemaslahatan bagi keluarga, maupun masyarakat, maka keterlibatan di dalamnya menjadi panggilan bersama bagi laki-laki dan perempuan.

Ia juga menyoroti praktik pembatasan sosial yang kerap hanya orang-orang tujukan kepada perempuan. Salah satu contoh yang sering muncul adalah larangan bagi perempuan untuk keluar malam karena berpotensi menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, laki-laki yang melakukan kekerasan justru jarang menjadi fokus pengendalian sosial. Menurutnya, situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam cara masyarakat memandang persoalan kekerasan.

“Yang dikendalikan justru pihak yang berpotensi menjadi korban, sementara pihak yang berpotensi melakukan kekerasan tidak pernah benar-benar dikendalikan,” ujarnya.

Membangun Paradigma Kesetaraan

Karena itu, Kiai Faqih menilai penting untuk membangun paradigma kesetaraan yang memandang laki-laki dan perempuan sebagai sesama hamba Allah sekaligus khalifah di bumi. Keduanya memiliki potensi yang sama untuk berkembang dan menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.

Dalam pandangan Islam, kata dia, kesetaraan bukanlah pemberian dari laki-laki ataupun semata-mata hasil kebijakan negara. Kesetaraan merupakan mandat peradaban sekaligus konsekuensi dari keimanan.

Al-Qur’an, menurutnya, secara jelas menyebut bahwa laki-laki dan perempuan adalah hamba Allah, khalifah di bumi, serta wali satu sama lain yang berarti saling mendukung dan menguatkan.

Dengan keterlibatan bersama dalam kehidupan domestik maupun publik, laki-laki dan perempuan dapat menghadirkan kehidupan yang baik dan sejahtera atau hayatan thayyibah. Prinsip tersebut, lanjutnya, antara lain sebagaimana dalam ayat-ayat Al-Qur’an seperti dalam Surah An-Nahl dan Surah At-Taubah.

Kiai Faqih juga menekankan pentingnya pendidikan bagi perempuan. Ketika perempuan memperoleh kesempatan belajar dan terlibat dalam berbagai aktivitas sosial, maka kapasitas, kemampuan, dan kualitas mereka akan berkembang.

Dampaknya tidak hanya perempuan rasakan, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat secara luas.

“Ketika perempuan terdidik dan memiliki kapasitas, kehidupan keluarga, masyarakat, bahkan bangsa akan memiliki kualitas yang jauh lebih baik,” ujarnya.

Melalui dialog tersebut, ia berharap cara pandang keagamaan yang lebih adil dan setara dapat terus berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, relasi antara laki-laki dan perempuan tidak lagi berdasarkan pada dominasi, melainkan pada kerja sama dan kesalingan untuk menghadirkan kehidupan yang lebih baik. []

Tags: KesalinganKetimpanganpernikahanRuang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Next Post

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Pesantren
Publik

Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

23 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
penyandang down syndrome
Disabilitas

Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

19 Juni 2026
Next Post
Gugat Cerai

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Gen Z Mengelola Stres
  • Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?
  • Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam
  • Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya
  • Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0