Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

Media sosial memiliki peran besar dalam membentuk persepsi publik terhadap kasus femisida

Layyin Lala by Layyin Lala
1 Maret 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Femisida

Femisida

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, linimasa media sosial saya penuh dengan kasus femisida yang terjadi di UIN Suska Riau. Seorang laki-laki mencoba mengakhiri hidup seorang perempuan dengan kapak ketika korban sedang berada di kampus.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, dan segera memicu kepanikan di area Fakultas Syariah dan Hukum. Korban mengalami luka serius dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara petugas keamanan kampus berupaya mengamankan pelaku agar situasi tidak semakin membahayakan sivitas akademika lainnya.

Satu hal yang saya terus perhatikan ialah bagaimana respon warganet mengenai kasus ini. Mulanya, banyak warganet yang mendukung korban dan mengecam perbuatan pelaku. Namun, selang dua hari kemudian muncul algoritma dari sebuah akun tiktok pelaku yang menunjukkan hubungan korban dengan pelaku.

Awalnya warganet mengecam pelaku karena terobsesi dengan korban. Namun, setelah akun tiktok pelaku tersebar di kalangan warganet, kini banyak warganet yang menyalahkan korban seakan-akan, mendapatkan femisida dari pelaku merupakan hal yang “pantas.”

Nirempati dalam Narasi di Media Sosial

Saya memperhatikan bagaimana sejumlah akun bercentang biru dan akun biasa memanfaatkan celah dari kasus ini untuk menarik perhatian publik. Beberapa di antaranya tampak tergesa-gesa mengejar popularitas, dengan unggahan yang terkesan minim empati dan kurang sensitif terhadap kondisi korban. Misalnya, akun dengan username @uncry1n* menuliskan cuitan, “Ga belain pelaku tapi di akun tiktok cowoknya ada foto mereka berdua ciuman, kayaknya akar masalahnya cowoknya itu selingkuhan dan minta kepastian.”

Beberapa akun X lain juga menuliskan serupa. “Tapi i hate banyak orang berasumsi liar dan bahkan banyak teman-temannya sendiri ngebuat narasi untuk ngelindungi si “F” ini. Pelaku kelas salah, tetapi membela si “F” juga amat salah, karena ya memang dia sumber masalahnya.” tulis akun dengan username @kentang_kaefc*. 

“yaelah kita semua tertipuuuuu (emoji menangis) kasus ngebacok yg di uin suska ternyata emang udah kayak orang pacaran (emoji menangis)” tulis akun @boxtis*. Akun @dilieszl* juga menuliskan narasi serupa, “baru tau, tiktoknya pelaku pembacokan anak UIN kemarin viral, ya, gw baru liat jg ternyata emang deket banget kaya pacaran. plot twist kah? (emoji) tapi apapun hubungan mereka sebelumnya, kalau sampai ngebacok gitu ga wajar ya rehan dajjal.”

“PLOT TWIST GONGGGGGG BANGEETTTT !!! Ternyata KORBAN dan PELAKU PEMB*C*KAN telah SELINGKUH sampai ciuman bibir (emoji menangis,” tulis akun centang biru @Daniellani**. Cuitan-cuitan yang saya tuliskan hanya sebagian dari banyaknya cuitan yang beredar. masih banyak akun-akun dengan mayoritas centang biru yang memanfaatkan momen femisida untuk berjualan, sungguh sangat tidak memiliki empati terhadap korban.

Apa yang Salah dari Narasi diatas?

Narasi “bukannya membela pelaku, tapi…” pada dasarnya merupakan bentuk penyangkalan yang justru membuka ruang pembenaran terhadap kekerasan. Kalimat semacam itu terdengar netral di permukaan, padahal secara implisit menggeser fokus dari tindakan brutal pelaku kepada riwayat relasi pribadi korban.

Ketika perhatian publik diarahkan pada dugaan kedekatan, perselingkuhan, atau dinamika hubungan mereka, pusat persoalan berpindah dari tindak kekerasan mematikan menjadi penilaian moral terhadap korban. Pergeseran inilah yang berbahaya, karena perlahan membangun asumsi bahwa korban memiliki andil atas kekerasan yang dialaminya.

Pola semacam tersebut sangat sering terjadi pada kasus femisida. Kekerasan berbasis gender kerap dipahami sebagai “urusan pribadi” atau “drama relasi”, sehingga pelaku diposisikan sebagai pihak yang terpancing emosi, sementara korban dipertanyakan sikap, pilihan, atau kehidupan pribadinya.

Padahal, tidak ada bentuk relasi apa pun yang dapat menjadi alasan pembenaran atas percobaan pembunuhan. Relasi yang kompleks sekalipun tetap tidak menghapus tanggung jawab pelaku atas tindakan kekerasan yang ia lakukan.

Penyebaran potongan konten dari media sosial pelaku juga memperlihatkan bagaimana algoritma dapat memicu pembentukan opini yang prematur. Informasi yang belum terverifikasi, dikemas dengan sensasi “plot twist”, menciptakan kesan seolah publik baru saja menemukan fakta tersembunyi yang mengubah posisi korban. Padahal, kedekatan personal tidak pernah menjadi legitimasi untuk melakukan kekerasan. Sensasi tersebut lebih banyak menguntungkan pembuat konten daripada memberikan keadilan atau empati kepada korban.

Lebih jauh lagi, narasi yang menyebut korban sebagai “sumber masalah” menunjukkan adanya kecenderungan victim blaming yang kuat. Alih-alih mempertanyakan mengapa seseorang memilih menggunakan kapak untuk menyelesaikan konflik, sebagian warganet justru sibuk menilai apakah korban cukup “layak” untuk dibela. Cara berpikir tersebut berpotensi memperkuat budaya yang mentoleransi kekerasan terhadap perempuan, karena pelaku seolah tetap memiliki ruang simpati selama ada celah untuk menyalahkan korban.

Femisida sebagai Bentuk Ekstrem Kekerasan Berbasis Gender

Femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender yang berujung pada kematian perempuan karena identitas gendernya. Istilah ini menegaskan bahwa pembunuhan terhadap perempuan kerap berkaitan dengan struktur sosial, relasi kuasa, serta norma patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Dengan demikian, femisida berbeda dari pembunuhan umum karena memiliki dimensi gender yang kuat dalam motif, pola, serta konteks terjadinya.

Secara konseptual, femisida merujuk pada pembunuhan perempuan yang didorong oleh kebencian, kontrol, rasa memiliki, atau dorongan menghukum perempuan atas pilihan hidupnya. Dalam banyak kasus, femisida terjadi dalam lingkup relasi intim seperti pasangan atau mantan pasangan. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang domestik maupun relasi personal dapat menjadi arena kekerasan yang berujung fatal.

Pada tingkat individu, korban kehilangan hak hidup dan martabatnya sebagai manusia. Tingkat keluarga, peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam serta beban sosial jangka panjang. Pada tingkat masyarakat, femisida memperkuat rasa takut di kalangan perempuan serta memengaruhi partisipasi sosial mereka dalam ruang publik.

Media dan ruang digital memiliki peran dalam membentuk persepsi publik terhadap femisida. Pemberitaan yang sensasional atau narasi yang menyalahkan korban dapat memperdalam stigma dan memperlemah solidaritas sosial.

Merespons Kasus Femisida dengan Empati di Media Sosial

Media sosial memiliki peran besar dalam membentuk persepsi publik terhadap kasus femisida. Respons yang muncul dalam hitungan menit dapat memperluas solidaritas, sekaligus berpotensi memperdalam luka korban. Oleh karena itu, empati perlu menjadi prinsip utama dalam setiap unggahan, komentar, maupun distribusi informasi.

Pertama, pusatkan perhatian pada keselamatan dan pemulihan korban. Hindari spekulasi mengenai kehidupan pribadi, relasi, atau latar belakang yang belum terverifikasi. Fokus pada fakta yang telah dikonfirmasi oleh otoritas resmi serta pada kebutuhan dukungan psikologis dan sosial bagi korban dan keluarganya. Bahasa yang digunakan sebaiknya menegaskan bahwa tanggung jawab kekerasan berada pada pelaku.

Kedua, hentikan reproduksi narasi yang mengarah pada victim blaming. Kalimat yang mempertanyakan pilihan korban, riwayat hubungan, atau cara berpakaian berpotensi menggeser tanggung jawab dari pelaku. Respons empatik berarti mengakui penderitaan korban tanpa syarat dan tanpa menyisipkan asumsi yang merugikan.

Ketiga, perhatikan etika berbagi konten. Hindari menyebarkan foto korban dalam kondisi rentan, potongan video kekerasan, atau tangkapan layar yang dapat mempermalukan pihak tertentu. Setiap unggahan memiliki dampak jangka panjang di ruang digital. Mengedepankan martabat korban merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Keempat, gunakan media sosial sebagai ruang edukasi. Warganet dapat membagikan informasi mengenai kekerasan berbasis gender, faktor risikonya, serta mekanisme pelaporan dan layanan pendampingan yang tersedia. Dengan pendekatan berbasis data dan perspektif gender, percakapan publik dapat bergerak dari sensasi menuju pemahaman struktural.

Terakhir, berefleksi sebelum menekan tombol kirim. Tanyakan pada diri sendiri apakah komentar tersebut membantu pemulihan korban atau justru memperkeruh situasi. Empati di media sosial dapat menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan gender. []

Tags: empatiFemisidaKasus Kekerasan Berbasis Gendermedia sosialUniversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Next Post

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Next Post
Alteritas Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0