Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Cara Mengatasi Korban Bullying

Pertama, berikan rasa perlindungan yang aman. Pastikan kamu memberikan rasa perlindungan yang aman pada korban bullying.

Muhibbatul Hasanah by Muhibbatul Hasanah
2 Februari 2024
in Publik
A A
0
Bullying

Bullying

18
SHARES
885
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aku juga baru menyadari bahwa tindakan yang teman-temanku lakukan masuk ke dalam salah satu dari jenis bullying verbal. Karena tindakan yang mereka lakukan adalah dengan kata-kata, pernyataan, julukan, dan tekanan psikologis yang menyakitkan atau merendahkan.

Mubadalah.id – Karena aku terlahir sebagai perempuan berkulit coklat, aku sering kali menjadi sasaran ejekan dan candaan dari teman-temanku. Tidak jarang, mereka mengakatan kepadaku perempuan jelek, kulit gelap, dan berbagai stigma negatif lainnya.

Dari perkataan mereka tersebut kerap kali membuatku sakit hati, marah, dan kesal. Mengapa sih mereka semua seperti itu. Apa hanya gara-gara kulitku yang coklat ini?

Hingga akhirnya, karena aku muak dengan semua ejekan teman-temanku, aku memutuskan untuk tidak keluar kamar. Aku mengurung diri, aku ngga mau mentalku kembali down.

Bahkan saat aku belajar di pondok pesantren di Bogor, saya juga mengalami hal yang sama. Teman-teman di kamarku tidak ada yang mau bertaman denganku. Hanya gara-gara kulitku gelap.

Hingga aku lanjut di bangku perkuliahan, di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), aku justru diterima dengan baik di sini. Akhirnya aku bisa berteman dengan teman-teman sekelasku tanpa ada ejekan dan candaan buruk kepadaku. Mereka semua mau menerimaku dengan apa adanya.

Bullying

Selama belajar di sini juga, aku baru menyadari bahwa apa yang teman-temanku saat di rumah dan di pesantren adalah salah satu bentuk tindak bullying.

Melansir dari Alodokter.com menyebutkan bahwa bullying adalah perilaku menindas atau merundung yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud menyakiti seseorang, baik secara emosional, psikis, fisik, atau seksual.

Bahkan aku juga baru menyadari bahwa tindakan yang teman-temanku lakukan masuk ke dalam salah satu dari jenis bullying verbal. Karena tindakan yang mereka lakukan adalah dengan kata-kata, pernyataan, julukan, dan tekanan psikologis yang menyakitkan atau merendahkan.

Dampak dari perundungan secara verbal ini, seperti yang saya kutip dari hellosehat.com menyebutkan, mungkin tidak terlihat secara langsung. Maka dari itu, pelakunya tidak akan ragu untuk melontarkan ucapan yang tidak pantas secara terus-menerus.

Perundungan jenis ini biasanya ditujukan pada anak yang fisik, penampilan, sifat, atau latar belakang sosialnya berbeda dari anak-anak yang lain.

Maka dari itu, apa yang aku rasakan memang benar. Sebagian teman-teman saya masih belum menerima ketika ada anak yang memiliki fisik, penampilan dan sifat yang berbeda dengannya.

Oleh sebab itu, penting rasanya bagi teman-teman saya untuk diberikan edukasi bahwa apa yang mereka lakukan kepada saya adalah perbuatan yang salah. Bahkan tindakan tersebut dapat menyakiti, atau menyebabkan seseorang mengalami gangguan kesehatan.

5 Cara Mengatasi Korban Bullying

Maka dari itu, aku sebagai korban, aku ingin menyampaikan berbagi cara untuk mengatasi saat ada teman kita menjadi korban bullying. Berikut lima cara yang bisa kamu lakukan. Lima cara ini seperti yang aku kutip dari Halodoc.com:

Pertama, berikan rasa perlindungan yang aman. Pastikan kamu memberikan rasa perlindungan yang aman pada korban bullying. Dukung korban untuk menceritakan semua kondisi yang terjadi sehingga bisa mendapatkan keadilan yang sesuai.

Dengarkan ceritanya tanpa menyela dan tenang. Yakinkah mereka bahwa mereka melakukan tindakan yang benar, dengan angkat bicara mengenai perundungan yang terjadi.

Kedua, jangan bertindak kasar. Jika korban perundungan menceritakan hal yang terjadi, sebaiknya pastikan emosi tetap stabil dan jangan bertindak kasar. Tetaplah tenang dan pastikan hal ini diketahui oleh orang yang berhak mengetahuinya. Jangan bertindak kasar pada pelaku perundungan.

Misalnya, saat terjadi di sekolah, pastikan wali kelas mengetahui kondisi tersebut. Jika kondisi itu terjadi di kantor, sebaiknya beri tahu pihak berwenang di kantor untuk menyelesaikan hal tersebut. Mintalah untuk bertindak adil dan tepat bagi korban dan pelaku perundungan.

Ketiga, selalu dampingi korban. Pastikan kamu selalu mendampingi korban untuk mencegah tindakan perundungan.

Dengan mendampingi korban, maka pelaku akan merasa tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk melakukan perundungan.

Komunikasi dengan Baik

Keempat, buatlah komunikasi yang baik. Pastikan kamu melakukan komunikasi yang baik dengan korban untuk mencegah munculnya tindakan perundungan.

Jangan ragu untuk ingatkan pada korban, agar selalu menginformasikan setiap pelaku melakukan kembali tindakan yang kurang menyenangkan. Selalu hindari untuk mengkritik atau menyalahkan korban.

Kelima, jangan ragu bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kamu juga bisa mengatasi perundungan dengan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing lokasi. Kemudian, jika terjadi di sekolah, pihak sekolah bisa melakukan sanksi sebagai tindakan tegas.

Jika terjadi pada lingkungan kerja, pelaku bisa dijerat sesuai ketentuan hukum pada lingkungan kerja mereka.

Jangan ragu untuk melakukan pendekatan dan penyuluhan dengan pihak berwajib, agar tindakan ini dapat berhenti dan pelaku mendapatkan efek jera.

Dengan lima langkah ini, bagi saya menjadi cara yang menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak kita agar terhindar dari pelaku bullying. Stop cukup saya, kamu jangan menjadi korban selanjutnya. []

Tags: bullyingCarakorbanMengatasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Es Teh” dan Limbah Cup Plastik

Next Post

Mengkritisi Ulama, Suul Adab Kah?

Muhibbatul Hasanah

Muhibbatul Hasanah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Makna Nusyuz
Pernak-pernik

Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

8 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Cara Pandang KUPI
Publik

Cara Pandang Khas KUPI

10 Januari 2026
Nikah Sirri
Publik

7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

10 Januari 2026
Next Post
mengkritisi ulama

Mengkritisi Ulama, Suul Adab Kah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0