Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

Memberi makanan bergizi untuk anak adalah kewajiban orang tua, sehingga tidak boleh ia menunaikan kewajiban itu dari zakat yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
21 Maret 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Zakat untuk MBG

Zakat untuk MBG

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jelang purna Ramadan, seperti biasa, umat Islam lekas beranjak menuju penunaian ibadah selanjutnya, yakni membayar zakat. Secara bahasa, zakat berarti pembersihan—dari kata زكا dalam bahasa Arab yang berarti bersih atau suci.

Islam mengenal (setidaknya) dua jenis praktik zakat, yaitu zakat harta benda (mal) serta zakat diri (fithri). Keduanya bersifat obligatif parsial. Maksudnya, sifat keharusannya hanya melekat pada orang-orang tertentu dengan besaran yang khusus pula.

Zakat harta benda, misalnya, hanya wajib bagi kalangan yang memang beranugerahkan berbagai macam harta yang menurut syariat jumlahnya telah wajib untuk dizakati. Upamanya, harta yang ia miliki telah mencapai nisab dan haul.

Ketentuan serupa juga berlaku pada zakat jiwa / badan. Syariat memberikan beberapa panduan tentang siapa saja orang yang wajib menunaikannya. Misalnya, orang itu berstatus merdeka (hurrun), memiliki harta berlebih, serta mendapati sejenak dari tanggal 1 Syawal.

Apabila menelaah dengan cukup jeli, zakat sejatinya adalah praktik ibadah yang menyentuh dua aspek sekaligus, yakni aspek ilahiah maupun insaniah. Aspek ilahiah (hablun min Allah) mewajah dalam ketaatan atas perintah Alquran (lihat Q.S. At Taubah ayat 60).

Sementara, aspek insaniah (hablun min Allah) tampak pada bagaimana zakat dapat menjembatani peralihan dan pemerataan harta benda untuk seluruh kaum muslimin. Artinya, tak boleh ada harta yang mengendap, sementara saudara lain begitu membutuhkannya.

Zakat untuk MBG: Haram!

Dewasa ini, diskursus tentang zakat berkembang begitu luas dan fluid. Tak cuma soal pendedahan ulang berkaitan dengan sekumpulan dalil-dalilnya, pembahasan baru-baru ini bahkan menyentuh ranah yang sangat aktual, berani, serta (mungkin) kontroversial.

Misalnya, muncul wacana soal pemanfaatan zakat untuk menunjang program makan bergizi gratis (MBG) pemerintah. Inisiator dan penggerak Mubadalah, Dr. Faqih Abdul Kodir, segera merespon dengan tegas. Alumnus IIUM Malaysia itu menyatakan keharaman zakat untuk MBG.

Pasalnya, dalam pandangan Kiai Faqih, pengelola MBG adalah orang-orang kaya, pejabat, serta politisi yang tentu telah lebih berkecukupan. Jika dana zakat mengalir ke MBG, hal itu berarti memberikan penghasilan kepada orang-orang mujur tadi.

“Nggak bisa (zakat untuk MBG). Konsep zakat itu untuk orang yang paling membutuhkan, ahwajul ahwaj. Sementara kita tahu, pembagian MBG itu untuk kelas-kelas orang kaya, sekolah-sekolah orang yang cukup. Ketika petanya tidak jelas, ya tidak bisa,” ujar pengajar UIN Siber Syeh Nurjati itu.

Patut publik akui, MBG memang telah menjadi salah satu program yang menuai sorotan dan kritik dari pelbagai kalangan. Selain sistem yang masih semrawut dan serasa memaksakan diri, porsi anggarannya di APBN pun fantastis hingga menyentuh 335 triliun per tahun.

Tak pelak, pemerintah pun kini tak lagi bisa mengelak dari defisit anggaran, sehingga perlu “rogoh sana rogoh sini” demi menyukseskan program sumpah kampanye Prabowo-Gibran ini. Dana zakat milik umat pun kini lekas beroleh lirikan, siapa tahu bisa kena.

Seperangkat Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

Fatwa keharaman zakat untuk MBG dari Kiai Faqih tentu tak datang asal-asalan. Sebagai cendekiawan, pemikir keislaman, dan juga akademisi, Kiai Faqih jelas telah melandaskan ujarannya pada dalil-dalil mu’tamad.

Karenanya, berikut penulis sajikan beberapa keterangan ulama yang menguatkan pandangan Kiai Faqih. Karena keterbatasan penulis, keterangan ini mungkin hanyalah “sebutir dari sepiring nasi MBG” yang menghidang untuk siswa-siswi Indonesia.

Pertama, Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al Garabili Al Gazi dalam Fathul Qarib fi Syarhi Alfazi Taqrib menjelaskan bahwa terdapat lima kalangan yang haram menerima zakat. Kelimanya yaitu, orang kaya (seperti Kiai Faqih sebut), budak, famili Bani Hasyim, Bani Muthalib, serta orang kafir.

Kedua, ulama memperbolehkan mentasarufkan zakat kepada penuntut ilmu (siswa-siswi). Namun, ini tentu tidak bisa serta-merta membolehkan zakat untuk MBG. Pasalnya, fatwa Darul Ifta’ Mesir menegaskan bahwa kebolehan memberikan zakat kepada pencari ilmu harus memenuhi beberapa persyaratan:

Pertama, mengutip Asy Syarbini, penuntut ilmu itu haruslah orang yang bersungguh-sungguh di dalam belajarnya. Hal itu membuatnya tak punya kesempatan untuk bekerja, sehingga dirinya jatuh miskin. Namun, berkat kesungguhannya, ia berhasil di dalam belajar.

Kedua, penuntut ilmu itu tengah menekuni bidang studi yang hukumnya fardu kifayah, alias urgen untuk dikuasai oleh sebagian umat. Hal ini mencakup ilmu agama, seperti fikih dan tafsir; maupun ilmu dunia semisal kimia, kedokteran, atau ekonomi.

Ketiga, pemberi zakat (muzakki) bukanlah orang yang wajib menafkahi penuntut ilmu tersebut. Jika iya, maka haram. Memberi makanan bergizi untuk anak adalah bagian dari kewajiban orang tua, sehingga tidak boleh ia menunaikan kewajiban itu dari zakat yang telah ia keluarkan sebelumnya.

Beberapa pertimbangan di atas menegaskan bahwa terang-benderang zakat untuk MBG bertentangan dengan ketentuan fikih. Seperti telah Kiai Faqih suarakan, kita pun harus tegas menolak. Jangan sampai, praktik ibadah yang menuntut keabsahan syariat mendadak batal lantaran kepentingan politik segelintir orang. []

Tags: Amil ZakatFiqh ZakatMakan Bergizi GratisZakat fitrahZakat untuk MBG
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

Next Post

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Guru Honorer
Publik

Menata Ulang Kebijakan Guru Honorer

3 Mei 2026
Makan
Hikmah

Kemanusiaan Yang Hadir Dalam Logika “Makan” Ilahiah

30 Maret 2026
Zakat untuk MBG
Hukum Syariat

Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG

19 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Next Post
Status Perempuan

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0