Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

5 Rekomendasi Pokja Covid-19 untuk BNPB

Tim Redaksi Tim Redaksi
8 Februari 2023
in Aktual
0
Rekomendasi Pokja Covid-19

(sumber foto galamedianews.com)

40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pokja Covid-19 rekomendasikan lima hal yang perlu dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rekomendasi tersebut harus menjadi momentum yang tepat untuk memahami urgensi pengarusutamaan gender dan komitmen mengimplementasikannya dalam respon kedaruratan bencana. Agar setiap warga bangsa ini memperoleh hak perlindungan yang setara dan adil untuk keluar dari masa sulit pandemi covid 19. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Kalyanamitra Listyowati. global termasuk Indonesia.

”Ada lima rekomendasi dari kami. Pertama, BNPB menggunakan PERKA No. 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam kebencanaan sebagai landasan hukum dalam pembuatan kebijakan, program dan anggaran penanggulangan pandemic Covid 19 mulai dari perencanaan sampai implementasinya. Kedua, sosialisasi Perka No. 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam kebencanaan kepada seluruh jajaran BNPB atau Satgas Covid 19 mulai nasional sampai daerah untuk menjadi landasan kerja bersama dalam penanganan covid 19,” ungkapnya, Minggu (3/5/2020).

Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah komposisi kepemimpinan Satgas Covid19 yang gender balance mulai dari tingkat nasional sampai daerah. Memberikan ruang untuk perempuan menjadi bagian dari kepemimpinan di Satgas Covid19.

Keempat, membuka ruang partisipasi kepada masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan kerja-kerja deteksi dini penanganan dan pencegahan covid 19 serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial, dan mengintegrasikan inisiatif-inisiatif baik yang telah dilakukan masyarakat sipil. Hal terakhir adalah perlunya pendataan yang terperinci untuk ditindaklanjuti secara tepat sesuai jenis kekerasan, jenis kelamin, usia, dan disabilitas.

”Selain itu, memerhatikan bahwa anak perempuan memiliki kerentanan berbeda, termasuk risiko terhadap perkawinan anak, kekerasan seksual, kekerasan emosional, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya. Sehingga, lanjutnya, perlu upaya pencegahan, layanan, serta penanganan dan pendampingan yang komprehensif dan bersinergi dengan lembaga/institusi lain di seluruh level,” terangnya.

Di saat yang bersamaan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati, mengatakan ketika Work From Home dilakukan malah berdampak banyak pada perempuan. Mulai dari muncul kekerasan dalam rumah tangga yang dihadapi oleh perempuan dan perempuan menjadi multiple beban. Yang paling penting adalah bantuan jaminan sosial masih sangat netral gender. Sehingga, banyak perempuan dan kelompok rentan lainnya belum mendapatkan bantuan.

Banyak sekali sebenarnya, analisi terkait dampak-dampak itu yang betul-betul data pilah gender yang ada di Indonesia, padahal itu sudah ada dalam Perka BNPB. Dalam situasi yang tidak normal ini, pemerintah belum membuka bantuan seperti itu. Sedangkan kasus sudah mulai bermunculan., banyak perempuan sudah mengalami kekerasan tapi tidak tahu harus bagaimana. Bagaimana kondisi shelter dan huntara.

”Absennya Perka BNPB No. 13 tahun 2014 ini berdampak serius kepada perempuan. Setidaknya ada dua hal yang dirasakan oleh perempuan. Pertama, tidak terwujudnya representasi perempuan dalam Gugus Tugas Penanganan COVID 19 mulai dari tingkat nasional, daerah sampai dengan desa,” tegasnya.

Keterwakilan perempuan sejatinya, lanjutnya, membantu memberikan masukan berdasarkan pengalaman-pengalaman spesisik yang dialami oleh warga dalam menghadapi situasi darurat. Kedua, sosialisasi PERKA belum dilakukan secara optimal baik lintas Kementrian/Lembaga di nasional dan daerah. Agar dua hal ini tidak berdampak serius selama masa pandemic, sehingga sejumlah kementerian harus melaksanakan hal tersebut.

”Selain itu, kami juga membuat rekomendasi lainnya untuk kementerian dan lembaga lainnya untuk berkoordinasi menetapkan Perka ini, baik dalam saat pandemic dan situasi bencana lainnya,” pungkasnya.

Saat ini, Pokja Covid-19 memiliki perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil dari 21 propinsi. Serta telah bekerja pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menyatukan diri dalam sebuah Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Covid 19. Pentingnya dibentuknya Pokja PUG Covid 19 adalah untuk memastikan implementasi kebijakan PUG di Indonesia diterapkan ke dalam Penanganan Bencana secara sistematis dan masif. (press release)

Tags: BNPBCovid-19
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Terkait Posts

Anak dan Perempuan dalam Situasi Bencana
Aktual

Memprioritaskan Anak dan Perempuan dalam Situasi Bencana

23 November 2022
Korban
Hikmah

Tak ada yang Mati, Kita Semua hanya Meninggal(kan) Dunia

18 Oktober 2021
Pandemi
Publik

Bahaya dibalik Istilah “Dicovidkan” di Masa Pandemi

18 Agustus 2021
Perempuan
Pernak-pernik

Perempuan dan Kemanusiaan dalam Bingkai Tradisi Ngalayat

11 Agustus 2021
Covid-19
Publik

Covid-19: ‘The Hunger Games’ atau sapi perah untuk Big Pharma?

5 Agustus 2021
Pandemi
Publik

Pentingnya PUG dalam Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19

2 Agustus 2021
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID