Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Tips Pencegahan Kekerasan Seksual Perspektif Islam

Kekerasan seksual merupakan penistaan terhadap harkat martabat dan moral kemanusiaan. Berbicara mengenai kekerasan, Islam sebagai agama pembebas memberikan respon penekanan pada penghapusan penindasan dan kekerasan terhadap perempuan

Fazat Azizah Fazat Azizah
24 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Pencegahan Kekerasan Seksual

Pencegahan Kekerasan Seksual

2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita mengenai perempuan yang mengalami pelecehan seksual di Kereta Api (KA) Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir ramai menjadi perbincangan warganet. Sebagaimana unggahan video yang terbagikan Instagram Narasinewsroom pada 20 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Melalui kasus ini, apa yang harus kita lakukan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual, agar peristiwa serupa tak lagi terjadi.

Kasus serupa juga baru terjadi di KRL Commuter Line jurusan Jakarta Kota-Cikarang pada Jumat malam 4 Juni 2022 lalu. Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mengenal Kekerasan Seksual

Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Sementara, meneliti dua kasus di atas masuk pasal 5 UU TPKS kategori pelecehan seksual nonfisik. Yaitu “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Kekerasan seksual merupakan penistaan terhadap harkat martabat dan moral kemanusiaan. Berbicara mengenai kekerasan, Islam sebagai agama pembebas memberikan respon penekanan pada penghapusan penindasan dan kekerasan terhadap perempuan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam kata pengantar Hamim Ilyas di buku “Perempuan Tertindas? Kajian Hadits-hadits Misoginis.” Bahwa ada larangan mengubur bayi perempuan hidup-hidup (QS. at- Takwir, 81:8-9), memukul (QS. an-Nisa, 4:30), membuat sengsara dan menderita (QS at-Thalaq, 65:6), dan mempersulit hidup perempuan (QS. al-Baqarah, 2:236).

Apabila terhadap kekerasan biasa (karena dalam hukum pidana Indonesia, ada bentuk pidana biasa dan khusus) saja Islam begitu tegas, apalagi terhadap kekerasan seksual. Islam tentu sangat melarang dan mengutuk segala perbuatan keji. Setelah melakukan pengkajian, setidaknya, Islam memberikan rambu-rambu pencegahan kekerasan seksual melalui lima tips yang bisa terangkum berdasarkan sumber Al-Quran dan hadits.

Pencegahan Kekerasan Seksual dengan Ghadhdhul Bashar

Perintah untuk menjaga “pandangan” (ghdhdhul Bashar), terdapat dalam QS. An-Nur, 24:30-31. Perintah tersebut berlaku setara dan seimbang (mubaadalah) kepada laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan (yaghudhdhuu minal abshaarihim-yaghdhudhna minal abshaarihinna), dan memelihara kemaluan (yahfadhuu furuujahum-yahfadhna furuujahumna).

Ada penjelasan menarik dari tulisan Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm di buku Nalar Kritis Muslimah: Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman, Bab II tentang Ghadhdhul Bashar Bukan Menundukkan Pandangan, bahwa ghadhdhul bashar menunjukkan makna mengenai kontrol atas cara pandang (perspektif), bukan sekedar menundukkan pandangan mata fisik.

Definisi ini sebagaimana mengutip Dr. Amrah Kasim, ahli semiotika Al-Quran alumnus al-Azhar Kairo, yang menjelaskan bahwa kata bashar merujuk pada sebuah kondisi mental saat memandang sesuatu, bukan merujuk pada makna mata fisik seperti pada penjelasan kata ‘ainun‘.

Apabila kontrol atas cara pandang sudah baik, maka akan mampu merubah nafsu menjadi jinak untuk tidak melakukan hal yang bertentangan dengan moral. Ingatlah tentang betapa urgensi sebuah tindakan yang dikontrol oleh pikiran, seperti nasehat Pramoedya Anata Toer, “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan,” (Pramoedya Anata Toer, Bumi Manusia, 1975).

Pencegahan Kekerasan Seksual dengan Tazkiatun Nafsh

Allah telah mengilhamkan manusia tentang kebaikan dan keburukan, maka membutuhkan harmonisasi antara akal, hati, jiwa, dan tindakan untuk menentukan langkah mana yang mau kita ambil. Sebagaimana firman Allah dalam QS Asy-Syams ayat 8-10.

فَاَلْهَمَهَا فُجُوْرَهَا وَتَقْوٰىهَاۖ قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ  وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسّٰىهَاۗ

 “Maka Dia mengilhamkan kepadanya jalan kejahatan dan ketakwaan, sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu), dan sungguh rugi orang yang mengotorinya ”

Telah jelas bukan, bahwa sejatinya yang mampu menghentikan sebuah tindakan kekerasan seksual ada pada keberanian dan kemauan menyucikan jiwa dari setiap gambaran kejahatan nafsu yang masuk ke otak atau akal. Manakala cara pandang terkontrol, maka muncullah kesucian jiwa, sehingga bisa melakukan pencegahan kekerasan seksual dapat.

Seperti nasehat Buya Hamka yang terkenal, “Kita memang hanya akan dipertemukan dengan apa-apa yang kita cari.” Kalaulah mencari jiwa kita hanyalah kerusuhan, kemaksiatan, dan kekotoran pikiran, maka sebuah karya seni dan sastra yang indah sekalipun bisa berubah menjadi objek seksual bagi jiwa kita yang kotor.

Pencegahan Kekerasan Seksual dengan Salat

Seorang muslim sedikitnya lima kali dalam sehari melakukan penyucian hati, jiwa dan raga melalui salat. Ada dua kesalehan sekaligus dalam salat, yakni hubungan langsung dengan Allah (habluminallah) melalui kekhusyukan dalam salat (keshalehan individu) dan hubungan dengan manusia (habluminannas). Mengenai sikap khusyuk yang berakibat seseorang tidak melakukan perbuatan yang keji (tanda kesalehan sosial). Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ankabut :45.

اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

“Bacalah Kitab Al-Quran yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan ketahuilah mengingat Allah (shalat) itu lebih besar keutamaannya dari ibadah yang lain. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Manakala hati, jiwa dan raga seorang muslim telah selalu terisi dan melalui proses pembaharuan, mustahil Tuhan hilang dalam dirinya. Maka tindakan pencegahan kekerasan seksual bisa melalui kehadiran Allah dalam setiap salat. Yang ia yakini masih membekas dan pengaruhnya terbawa hingga menuju salat selanjutnya.

Pencegahan Kekerasan Seksual dengan Puasa

Puasa adalah perisai (washshiyyaamu junnatun) dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim. Perisai dalam puasa adalah takwa (QS Al-Baqarah ayat 185). Karena menurut Cak Nur, sapaan akrab Nurcholish Madjid, bahwa takwa adalah menghadirkan Allah dalam diri manusia. Manakala Allah sudah hadir dalam diri manusia, maka kegelapan jiwa akan tersinari cahaya ketundukan, penghormatan, dan pemuliaan terhadap orang lai. Sebagaimana ia yang juga suka mendapat perlakuan demikian. Sehingga, tidak akan pernah ada perbuatan yang menistakan moral manusia lain.

Memperbanyak Zikir dan Baca Al-Qur’an

Dalam ajaran filsafat Hindu, yoga menjadi salah satu metode untuk mengendalikan aktifitas pikiran. Sebuah cerita tentang yoga yang menjadi media untuk menyembuhkan traumatik akibat kekerasan seksual yang perempuan alami.

Selain itu, hal yang berkaitan dengan pikiran, jiwa dan hati dapat juga kita bersihkan dengan memperbanyak zikir dan membaca Al-Quran. Langkah ini sebagai salah satu media menata, membersihkan jiwa dan bahkan menjadi obat.

Ada sebuah cerita mengenai Buya Hamka yang aktivitas kesehariannya tak lepas dari banyak membaca Al-Quran semasa sang istri meninggal. Ternyata, dengan memperbanyak baca al-Quran tidak lain agar pikiran tidak terbelenggu rasa rindu yang mendera pada sang mendiang istri. Artinya fokus pikiran bisa teralihkan dan dialihkan.

Berkaca dari cerita tentang Buya tersebut, bahwa Al-Qur’an memang bisa dan sebagai obat (QS. Yunus, [10]:57) dan QS. Fushshilat, [41]:44). Begitupula dengan zikir, sebagaimana yang jelas tertuang dalam surat Al-Ankabut ayat 45, waladzikrullahi akbar. Bahwa dzikir adalah sebuah tindakan menghadirkan Allah dalam jiwa manusia. Kehadiran Tuhan dalam diri manusia akan menghapus kegelapan kepada penuh cahaya keimanan (QS. Al-Baqarah, [2]: 257).

Pencegahan kekerasan seksual yang dalang dan akar berada di otak pelaku, memang hanya bisa kita cegah melalui hal-hal di atas. Sekali lagi, selama otak pelaku selalu memandang lawan jenis hanya sebagai makhluk seksual, dan mengabaikan sebagai makhluk intelektual dan spiritualnya.

Meminjam bahasa Dr. Nur Rofiah, kejahatan yang berwajah kekerasan seksual tidak akan pernah musnah, meskipun sang mentari terbit dari barat. Dan bukankah, jihad terberat hamba Allah adalah berperang melawan hawa nafsunya sendiri? []

Tags: Kekerasan Berbasis GenderPencegahan Kekerasan SeksualStop Kekerasan SeksualUU TPKS
Fazat Azizah

Fazat Azizah

Pegiat perempuan, gender, feminis, HAM, dan Maqasid Syariah

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Humor Seksis
Personal

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

26 Juni 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Jangan Bermindset Korban
Personal

Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

21 Juni 2025
Luka Ibu
Sastra

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir Bagian II

15 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga
  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID