Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Tips Pencegahan Kekerasan Seksual Perspektif Islam

Kekerasan seksual merupakan penistaan terhadap harkat martabat dan moral kemanusiaan. Berbicara mengenai kekerasan, Islam sebagai agama pembebas memberikan respon penekanan pada penghapusan penindasan dan kekerasan terhadap perempuan

Fazat Azizah by Fazat Azizah
24 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pencegahan Kekerasan Seksual

Pencegahan Kekerasan Seksual

45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita mengenai perempuan yang mengalami pelecehan seksual di Kereta Api (KA) Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir ramai menjadi perbincangan warganet. Sebagaimana unggahan video yang terbagikan Instagram Narasinewsroom pada 20 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Melalui kasus ini, apa yang harus kita lakukan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual, agar peristiwa serupa tak lagi terjadi.

Kasus serupa juga baru terjadi di KRL Commuter Line jurusan Jakarta Kota-Cikarang pada Jumat malam 4 Juni 2022 lalu. Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mengenal Kekerasan Seksual

Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Sementara, meneliti dua kasus di atas masuk pasal 5 UU TPKS kategori pelecehan seksual nonfisik. Yaitu “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Kekerasan seksual merupakan penistaan terhadap harkat martabat dan moral kemanusiaan. Berbicara mengenai kekerasan, Islam sebagai agama pembebas memberikan respon penekanan pada penghapusan penindasan dan kekerasan terhadap perempuan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam kata pengantar Hamim Ilyas di buku “Perempuan Tertindas? Kajian Hadits-hadits Misoginis.” Bahwa ada larangan mengubur bayi perempuan hidup-hidup (QS. at- Takwir, 81:8-9), memukul (QS. an-Nisa, 4:30), membuat sengsara dan menderita (QS at-Thalaq, 65:6), dan mempersulit hidup perempuan (QS. al-Baqarah, 2:236).

Apabila terhadap kekerasan biasa (karena dalam hukum pidana Indonesia, ada bentuk pidana biasa dan khusus) saja Islam begitu tegas, apalagi terhadap kekerasan seksual. Islam tentu sangat melarang dan mengutuk segala perbuatan keji. Setelah melakukan pengkajian, setidaknya, Islam memberikan rambu-rambu pencegahan kekerasan seksual melalui lima tips yang bisa terangkum berdasarkan sumber Al-Quran dan hadits.

Pencegahan Kekerasan Seksual dengan Ghadhdhul Bashar

Perintah untuk menjaga “pandangan” (ghdhdhul Bashar), terdapat dalam QS. An-Nur, 24:30-31. Perintah tersebut berlaku setara dan seimbang (mubaadalah) kepada laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan (yaghudhdhuu minal abshaarihim-yaghdhudhna minal abshaarihinna), dan memelihara kemaluan (yahfadhuu furuujahum-yahfadhna furuujahumna).

Ada penjelasan menarik dari tulisan Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm di buku Nalar Kritis Muslimah: Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman, Bab II tentang Ghadhdhul Bashar Bukan Menundukkan Pandangan, bahwa ghadhdhul bashar menunjukkan makna mengenai kontrol atas cara pandang (perspektif), bukan sekedar menundukkan pandangan mata fisik.

Definisi ini sebagaimana mengutip Dr. Amrah Kasim, ahli semiotika Al-Quran alumnus al-Azhar Kairo, yang menjelaskan bahwa kata bashar merujuk pada sebuah kondisi mental saat memandang sesuatu, bukan merujuk pada makna mata fisik seperti pada penjelasan kata ‘ainun‘.

Apabila kontrol atas cara pandang sudah baik, maka akan mampu merubah nafsu menjadi jinak untuk tidak melakukan hal yang bertentangan dengan moral. Ingatlah tentang betapa urgensi sebuah tindakan yang dikontrol oleh pikiran, seperti nasehat Pramoedya Anata Toer, “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan,” (Pramoedya Anata Toer, Bumi Manusia, 1975).

Pencegahan Kekerasan Seksual dengan Tazkiatun Nafsh

Allah telah mengilhamkan manusia tentang kebaikan dan keburukan, maka membutuhkan harmonisasi antara akal, hati, jiwa, dan tindakan untuk menentukan langkah mana yang mau kita ambil. Sebagaimana firman Allah dalam QS Asy-Syams ayat 8-10.

فَاَلْهَمَهَا فُجُوْرَهَا وَتَقْوٰىهَاۖ قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ  وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسّٰىهَاۗ

 “Maka Dia mengilhamkan kepadanya jalan kejahatan dan ketakwaan, sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu), dan sungguh rugi orang yang mengotorinya ”

Telah jelas bukan, bahwa sejatinya yang mampu menghentikan sebuah tindakan kekerasan seksual ada pada keberanian dan kemauan menyucikan jiwa dari setiap gambaran kejahatan nafsu yang masuk ke otak atau akal. Manakala cara pandang terkontrol, maka muncullah kesucian jiwa, sehingga bisa melakukan pencegahan kekerasan seksual dapat.

Seperti nasehat Buya Hamka yang terkenal, “Kita memang hanya akan dipertemukan dengan apa-apa yang kita cari.” Kalaulah mencari jiwa kita hanyalah kerusuhan, kemaksiatan, dan kekotoran pikiran, maka sebuah karya seni dan sastra yang indah sekalipun bisa berubah menjadi objek seksual bagi jiwa kita yang kotor.

Pencegahan Kekerasan Seksual dengan Salat

Seorang muslim sedikitnya lima kali dalam sehari melakukan penyucian hati, jiwa dan raga melalui salat. Ada dua kesalehan sekaligus dalam salat, yakni hubungan langsung dengan Allah (habluminallah) melalui kekhusyukan dalam salat (keshalehan individu) dan hubungan dengan manusia (habluminannas). Mengenai sikap khusyuk yang berakibat seseorang tidak melakukan perbuatan yang keji (tanda kesalehan sosial). Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ankabut :45.

اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

“Bacalah Kitab Al-Quran yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan ketahuilah mengingat Allah (shalat) itu lebih besar keutamaannya dari ibadah yang lain. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Manakala hati, jiwa dan raga seorang muslim telah selalu terisi dan melalui proses pembaharuan, mustahil Tuhan hilang dalam dirinya. Maka tindakan pencegahan kekerasan seksual bisa melalui kehadiran Allah dalam setiap salat. Yang ia yakini masih membekas dan pengaruhnya terbawa hingga menuju salat selanjutnya.

Pencegahan Kekerasan Seksual dengan Puasa

Puasa adalah perisai (washshiyyaamu junnatun) dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim. Perisai dalam puasa adalah takwa (QS Al-Baqarah ayat 185). Karena menurut Cak Nur, sapaan akrab Nurcholish Madjid, bahwa takwa adalah menghadirkan Allah dalam diri manusia. Manakala Allah sudah hadir dalam diri manusia, maka kegelapan jiwa akan tersinari cahaya ketundukan, penghormatan, dan pemuliaan terhadap orang lai. Sebagaimana ia yang juga suka mendapat perlakuan demikian. Sehingga, tidak akan pernah ada perbuatan yang menistakan moral manusia lain.

Memperbanyak Zikir dan Baca Al-Qur’an

Dalam ajaran filsafat Hindu, yoga menjadi salah satu metode untuk mengendalikan aktifitas pikiran. Sebuah cerita tentang yoga yang menjadi media untuk menyembuhkan traumatik akibat kekerasan seksual yang perempuan alami.

Selain itu, hal yang berkaitan dengan pikiran, jiwa dan hati dapat juga kita bersihkan dengan memperbanyak zikir dan membaca Al-Quran. Langkah ini sebagai salah satu media menata, membersihkan jiwa dan bahkan menjadi obat.

Ada sebuah cerita mengenai Buya Hamka yang aktivitas kesehariannya tak lepas dari banyak membaca Al-Quran semasa sang istri meninggal. Ternyata, dengan memperbanyak baca al-Quran tidak lain agar pikiran tidak terbelenggu rasa rindu yang mendera pada sang mendiang istri. Artinya fokus pikiran bisa teralihkan dan dialihkan.

Berkaca dari cerita tentang Buya tersebut, bahwa Al-Qur’an memang bisa dan sebagai obat (QS. Yunus, [10]:57) dan QS. Fushshilat, [41]:44). Begitupula dengan zikir, sebagaimana yang jelas tertuang dalam surat Al-Ankabut ayat 45, waladzikrullahi akbar. Bahwa dzikir adalah sebuah tindakan menghadirkan Allah dalam jiwa manusia. Kehadiran Tuhan dalam diri manusia akan menghapus kegelapan kepada penuh cahaya keimanan (QS. Al-Baqarah, [2]: 257).

Pencegahan kekerasan seksual yang dalang dan akar berada di otak pelaku, memang hanya bisa kita cegah melalui hal-hal di atas. Sekali lagi, selama otak pelaku selalu memandang lawan jenis hanya sebagai makhluk seksual, dan mengabaikan sebagai makhluk intelektual dan spiritualnya.

Meminjam bahasa Dr. Nur Rofiah, kejahatan yang berwajah kekerasan seksual tidak akan pernah musnah, meskipun sang mentari terbit dari barat. Dan bukankah, jihad terberat hamba Allah adalah berperang melawan hawa nafsunya sendiri? []

Tags: Kekerasan Berbasis GenderPencegahan Kekerasan SeksualStop Kekerasan SeksualUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rahasia Kehebatan Tawaf saat Ibadah Haji

Next Post

Doa Naik Kendaraan Sesuai Anjuran Nabi Saw

Fazat Azizah

Fazat Azizah

Pegiat perempuan, gender, feminis, HAM, dan Maqasid Syariah

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

2 Februari 2026
Suara Korban
Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

2 Februari 2026
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
Next Post
doa naik kendaraan

Doa Naik Kendaraan Sesuai Anjuran Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0