Mubadalah.id – Anak merupakan salah satu anugerah dan amanah yang Allah SWT berikan kepada setiap orang tua. Keduanya, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik dalam pendidikannya. Terdapat 6 pola pendidikan anak sesuai ajaran Islam.
Dalam mendidik anak, orang tua sebaiknya dapat menerapkan pola pendidikan anak yang sesuai ajaran Islam.
6 Pola Pendidikan Anak Sesuai Ajaran Islam
Berikut enam pola pendidikan anak yang sesuai ajaran Islam, seperti dikutip di dalam buku Parenting With Love, yang menjadi karya Maria Ulfah Anshor.
Pertama, menjadi orangtua merupakan bentuk tanggung jawab manusia kepada Tuhan. Allah telah memberikan anugerah dan amanah besar kepada kita. Sudah seyogianya menjaga dan merawat anak-anak kita untuk menjadi tali penyambung dalam menegakkan agama Allah, untuk menyerukan kebaikan (amar ma’ruf) dan menghindari serta mencegah hal-hal yang merusak (munkar).
Kedua, dalam mewujudkan amanah dari Allah, orangtua mempunyai tanggung jawab yang wajib terpenuhi yang menjadi hak anak sebagai manusia seutuhnya, berupa kasih sayang, tuntunan, pendidikan, dan kehidupan yang baik untuk anak-anak.
Ketiga, orangtua hendaknya menjadi guru dan teman, serta teladan dalam memberikan contoh secara teori dan praktik dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. terhadap keluarga dan anak-anaknya.
Keempat, dalam merawat dan mendidik anak, orangtua tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang masuk masuk kategori sebagai tindak kekerasan kepada anak.
Karena itu, jika ada orangtua mengabaikannya, berarti mereka tidak dapat menjaga amanah yang telah Allah berikan. Pun juga orang tua, telah melanggar hukum nasional dan internasional yang telah menjadi kesepakatan dunia terhadap penghargaan martabat anak.
Kelima, perlindungan terhadap hak anak menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua, masyarakat, dan negara, yaitu menjamin bahwa setiap anak dapat tumbuh kembang secara optimal di lingkungannya masing-masing.
Keenam, problematika yang terjadi pada anak-anak Indonesia yang mendesak untuk penyelesaian bersama. Antara lain; akses terhadap pendidikan formal, kekerasan fisik dan psikis. Terlebih pelecehan dan kejahatan seksual, perdagangan anak, anak jalanan, perburuhan anak, anak di daerah konflik dan bencana alam.
Semua itu merupakan “PR” besar bangsa ini. Siapa pun pemimpin di negeri ini hendaknya mampu memberikan solusi terkait dengan perlindungan anak. Begitu pula masa depan generasi muda Indonesia sebagaimana telah terjamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. (Rul)