• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Hak Anak dalam Al-Qur’an Menurut Al-Ghanimi

Hak yang pertama, untuk terlahir dari kedua orang tua yang baik, misalnya, merujuk pada ayat-ayat perkawinan antara dua orang yang sama-sama beriman dan sama-sama baik

Redaksi Redaksi
29/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
sembilan Hak anak dalam al-Qur'an

sembilan Hak anak dalam al-Qur'an

704
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk penulis kontemporer, Muhammad Salamah al-Ghanimi tentang hak anak, maka ia menyebutkan bahwa ada sembilan hak anak dalam al-Qur’an.

Sembilan hak anak dalam al-Qur’an itu sebagai berikut :

Pertama, hak untuk terlahir dari kedua orang tua yang baik. Kedua, hak hidup. Ketiga, hak atas nama/identitas.

Keempat, hak atas air susu ibu secara penuh. Kelima, hak memperoleh perlakuan yang baik (ihsan). Keenam, hak diperlakukan secara adil dan setara (al-‘adlwa al-musdwah).

Ketujuh, hak memperoleh nasihat dan pembelajaran. Kedelapan, hak bermain, dan terakhir hak atas nafkah.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

Ayat-ayat yang dirujuk di atas itu, kata al-Ghanimi, tidak semua tentang anak, baik anak dalam arti nasab keturunan, maupun anak dalam arti fase perkembangan biologis.

Ayat-ayat yang dirujuk itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak,  juga ada yang preskriptif berupa aturan, dan ada yang deskriptif berupa berita, bahkan kisah-kisah masa lalu.

Hak yang pertama, untuk terlahir dari kedua orang tua yang baik, misalnya, merujuk pada ayat-ayat perkawinan antara dua orang yang sama-sama beriman dan sama-sama baik (QS. an-Nur: 3 dan 33).

Hak atas nama/identitas merujuk pada ayat tentang istri Imran yang memberi nama bayinya dengan Maryam (QS. Ali Imran: 35-36).

Hak perlakuan baik merujuk pada ayat tentang sifat Nabi Muhammad Saw yang lemah lembut (QS. Ali Imran: 159).

Hak bermain merujuk pada ayat tentang Nabi Yusuf As yang bermain saudara-saudaranya yang malah membuangnya ke dalam sumur (QS. Yusuf: 11-18).

Hak itu semua, menurut al-Ghanimi, berarti jika pendekatannya terbuka seperti demikian, hak hak anak dalam al-Qur’an bisa merumuskannya lebih banyak dari sembilan.

Karena itu, dengan menyisir seluruh ayat secara tertib, mulai dari al-Baqarah sampai al-Ma’un. (Rul)

Tags: Al-Ghanimial-qurananakhakHak anakUlama Kontemporer
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Marital Rape

    Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID