Mubadalah.id – Banyak orang yang mengidamkan keluarga bahagia, harmonis dan penuh kedamaian. Guna mencapai harapan tersebut dibutuhkan usaha bahkan tips dan trik yang perlu diperhatikan. Kiai Faqih dalam bukunya yang berjudul Qiraah Mubadalah telah menyampaikan berbagai hal berkaitan dengan konsep kesalingan guna mencapai kehidupan yang bahagia khususnya dalam berumah tangga.
Lima pilar atau pondasi kehidupan keluarga dalam perspektif mubadalah sebenarnya telah disampaikan oleh Kiai Faqih Abdul Qodir dalam bukunya secara detail, tetapi penulis ingin menyampaikan dengan gaya yang sederhana guna memudahkan pembaca dalam memahami hal-hal yang penting mengenai pilar penyangga kehidupan keluarga yang disampaikan oleh Kiai Faqih. Lima podasi ini tentu berdasar pada beberapa ayat-ayat dan hadist yang tidak diragukan lagi keabsahannya. Adapun beberapa pilar tersebut:
Pertama, prinsip mengingat perjanjian yang kokoh. Perjanjian kokoh yang dimaksud adalah perjanjian dari suami kepada istri dan sebaliknya. Artinya, seorang perempuan dan laki-laki yang telah terikat sebagai suami istri harus memiliki komitmen yang kuat terhadap perjanjian yang telah diucapkan. Perjanjian tersebut secara fisik memang hanya diucapkan oleh seorang laki-laki pada saat ijab qobul.
Tetapi, secara hakikat, perempuan maupun laki-laki harus saling berkomitmen menjaga dan memelihara perjanjian tersebut sebagai makhluk yang telah berpasangan untuk berkesalingan. Hal tersebut begitu penting diamalkan sebagai salah satu jalan menuju keluarga yang harmonis seperti yang diidamkan banyak orang.
Kedua, prinsip berpasangan dan berkesalingan. Sepasang suami istri dalam Al Qur’an telah dijelaskan dengan perumpamaan baju. Seorang suami adalah baju bagi seorang istri, dan istri sebagai baju bagi suami. Sehingga, dalam perumpamaan ini mengandung pesan kesalingan guna sepasang suami istri. Seorang suami istri harus saling melengkapi kekurangan bukan menyalahkan kekurangan satu sama lain.
Selain itu, budaya Jawa juga menyinggung hal tersebut melalui sebutan garwo yang berarti pasangan. Garwo adalah sigaran nyowo. Kata tesebut dapat dimaknai secara mendalam bahwa sejatinya bahwa sebuah pasangan tidak mungkin akan sempurna dengan satu pihak saja. kesempurnan tersebut lahir daru dua belah pihak.
Ketiga, prinsip memperlakukan baik antara satu sama lain. Sepasang suami istri harus memiliki etika yang baik untuk membangun keluarga yang haromins dan bahagia. Etika sebagai sesuatu yang fundamental sudah semestinya dimiliki oleh setiap individu, sebab dengan mengedepankan etika seseorang bisa melahirkan berbagai kebaikan. Sepasang suami istri juga demikian, dengan modal mengedepankan etika keduanya bisa saling memperlakukan dengan baik dan bisa membangun keluarga yang bahagia dan penuh kedamaian.
Keempat, prinsip musyawarah. Sepasang suami istri untuk membangun keluarga yang bahagia harus menggunakan prinsip musyawarah dan mampu menyelesaikan suatu permasalahan atau memutuskan suatu keputusan atas dasar musyawarah, bukan keputusan yang bersifat subjektif didominasi oleh satu pihak. Prinsip ini akan melahirkan kerelaan yang selanjutnya juga melahirkan kedamaian dalam kehidupan keluarga. Hal ini juga bisa diterapkan dalam mendidik anak, artinya seorang orang tua yang demokratis juga merupakan jalan menuju keluarga yang bahagia.
Kelima, saling memberikan kenyamanan. Dengan mengamalkan semua prinsip-prinsip yang telah dijelaskan di atas, sepasang suami istri akan merasakan kenyamanan antara satu sama lain. Kenyamanan ini lahir dari rasa kerelaan antar satu sama lain. Kerelaan ini berlaku pada setiap keputusan atau perilaku yang akan dilakukan dalam kehidupan keluarga. Kerelaan tersebut diperoleh dan dirasakan dari dan oleh keduanya, baik dari istri maupun suami. Kerelaan senantiasa yang akan mengantarkan sepasang suami istri mencapai pada kehidupan keluarga yang penuh kebahagiaan dan kemaslahatan bersama. []