Mubadalah.id – Berbicara tentang buruh, mungkin kita semua adalah buruh saat ini. Selama kita masih digaji oleh orang lain, maka kita adalah buruh. Perjuangan hak buruh untuk mendapatkan kenaikan gaji, jaminan kesehatan, jaminan sosial merupakan perjuangan yang tiada akhir. Selama buruh masih dianggap sebagai beban perusahaan, maka adanya outsourching atau pemutusan kontrak kerja secara sepihak dapat dilakukan perusahaan kapanpun. Seharusnya buruh dianggap sebagai aset perusahaan, karena mereka berperan besar dalam kemajuan ekonomi maupun sosial.
Regulasi pemerintah yang belum berpihak pada buruh, seperti Omnibus Law, pemerintah ngotot agar kebijakan tersebut segera dilaksanakan, supaya buruh cepet bekerja. Tetapi hal tersebut mengalami penolakan dari kaum buruh sendiri, karena kebijakan lebih menguntungkan perusahaan. Selain itu, profil angkatan kerja yang rerata lulusan SMA juga menjadi masalah lain, karena minim skill atau pengetahuan. Belum lagi, sarjana yang mendaku salah jurusan, menjadikan perguruan tinggi seolah sebagai pencetak buruh secara masif setelah mereka lulus. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana mengalokasikan SDM untuk lebih produktif bukan hanya jadi buruh industri?
Dalam sistem kapitalisme, stratifikasi sosial akan selalu muncul antara buruh dan majikan, status di antara keduanya secara otomatis menimbulkan adanya perbedaan kelas. Dalam pandangan sosialisme, kepemilikan individu atas alat produksi perlu dihilangkan, karena buruh merupakan pihak yang sangat tereksploitasi oleh sistem kapitalisme. Dan Islam memandang buruh sebagai makhluk Allah SWT yang sama dengan manusia lainnya.
Islam memilih jalan bahwa kesejahteraan sosial akan tercapai jika dibangun di atas landasan keadilan. Namun hal tersebut, seringkali luput dari ceramah atau khutbah para ustadz, sehingga lagi-lagi keadilan belum nyata dirasakan setiap orang apalagi buruh. Ustadz seringkali mengajarkan untuk mendahulukan sikap pasrah dan tawakal. Sehingga perjuangan kaum buruh bisa jadi terbelenggu oleh ajaran tersebut. Mereka memilih diam dan bersyukur atas apa yang telah diperoleh, walaupun secara sosiologis mereka punya beban untuk menghidupi keluarga.
Belum lagi, berbicara buruh perempuan yang lebih rentan mengalami ketidakadilan bahkan kekerasan berbasis gender. Misalnya, kesenjangan upah bagi perempuan mencapai 30 persen di sektor formal, dan bahkan sampai 50 persen di sektor informal, di mana sebagian besar ketimpangan tersebut disebabkan oleh praktek-praktek diskriminatif. Perempuan dilihat dalam masyarakat sebagai penyokong, bukan pekerja utama. Mempekerjakan perempuan dengan upah rendah tidak membebaskan perempuan justru menambah beban kehidupan mereka bahkan memiskinkan mereka.
Transformasi teknologi dan disrupsi menyumbang banyak pekerjaan baru bagi kalangan baby boomer yang menghabiskan waktu dengan lebih banyak nongkrong tapi uang mengalir melalui adsense dan sebagainya. Yang sering dipahami salah oleh generasi old, punya babi ngepet, tuyul dsb. Mengembangkan berbagai sektor ekonomi kreatif bisa menjadi pilihan membangun kemandirian secara ekonomi selain menjadi buruh.
Maka, di hari buruh ini seyogyanya kita bisa mengajak masyarakat lebih mandiri untuk bergotongroyong. Pemberdayaan perempuan di Komunitas Payungi Lampung bisa menjadi contoh. Mereka secara sosiologis maupun teologis tidak mengenal istilah buruh. Mereka menjadi tuan di usahanya masing-masing. Bagaimana skill up warga payungi bisa di kembangkan untuk sama-sama maju? Bagaimana sektor ekonomi kreatif bisa dikembangkan melalui gotong royong? Mengingat kondisi pandemi ini, cukup mengerikan bagi para pengusaha, terlebih lagi bagi buruh. []